Oct 14, 2026
Nasional

Prasasti Center: 13 Juta Orang Terpaksa Berbisnis akibat Lapangan Kerja Sepi

JAKARTA — Prasasti Center menyoroti gelombang wirausaha yang lahir bukan dari pilihan bebas, melainkan dari keterpaksaan. Lembaga kajian itu mencatat sekit

Prasasti Center: 13 Juta Orang Terpaksa Berbisnis akibat Lapangan Kerja Sepi

JAKARTA — Prasasti Center menyoroti gelombang wirausaha yang lahir bukan dari pilihan bebas, melainkan dari keterpaksaan. Lembaga kajian itu mencatat sekitar 13 juta orang di Indonesia kini menjalankan usaha sendiri setelah gagal menembus pasar kerja formal yang semakin sempit.

Temuan tersebut menjadi sorotan dalam pembahasan mengenai struktur ketenagakerjaan nasional. Angka itu dinilai menggambarkan pergeseran besar di pasar kerja: alih-alih bekerja sebagai pekerja dengan perlindungan sosial yang memadai, jutaan orang terdorong membuka usaha mikro demi bertahan hidup.

Wirausaha Terpaksa, Bukan Pilihan Karier

Dalam kajiannya, Prasasti Center menilai fenomena menjamurnya wirausaha terpaksa ini menjadi sinyal kuat minimnya penyediaan lapangan kerja yang layak atau decent job. Pertumbuhan usaha mikro, menurut lembaga itu, tidak sepenuhnya mencerminkan iklim kewirausahaan yang sehat, melainkan lebih banyak didorong oleh tekanan ekonomi dan sempitnya kesempatan kerja.

"Ketika orang berbisnis karena tidak ada pilihan lain, itu bukan tanda ekonomi yang bergairah, melainkan tanda pasar kerja yang tidak mampu menyerap tenaga kerja," demikian isi penilaian Prasasti Center.

Pandangan itu menempatkan persoalan ini bukan sekadar isu statistik, tetapi persoalan struktural. Selama bertahun-tahun, sektor formal dinilai belum mampu menciptakan cukup posisi kerja tetap, terutama bagi angkatan kerja muda, lulusan baru, dan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.

Sejumlah Faktor yang Dinilai Berperan

  • Serapan sektor formal terbatas — pertumbuhan ekonomi tidak selalu dibarengi penciptaan lapangan kerja tetap yang sebanding.
  • Ketidaksesuaian kompetensi — keterampilan lulusan dinilai belum sepenuhnya cocok dengan kebutuhan industri.
  • Meluasnya kerja informal — banyak pekerja beralih ke sektor informal dan pekerjaan lepas tanpa jaminan sosial memadai.
  • Tekanan biaya hidup — kebutuhan harian memaksa orang menciptakan penghasilan sendiri secepat mungkin.

Prasasti Center menekankan bahwa membuka usaha dalam kondisi seperti ini sering kali berlangsung tanpa modal memadai, tanpa akses pembiayaan yang layak, dan tanpa pendampingan usaha. Akibatnya, banyak usaha mikro berumur pendek, rentan terhadap guncangan permintaan, dan beroperasi di margin keuntungan yang tipis.

Implikasi bagi Ekonomi dan Perlindungan Sosial

Fenomena ini juga berdampak pada perlindungan sosial. Pekerja mandiri umumnya tidak memiliki akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan hari tua, maupun jaminan kehilangan pekerjaan yang setara dengan pekerja formal. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memperlebar ketimpangan dan menekan daya beli kelas menengah bawah.

Dari sisi fiskal, melimpahnya usaha mikro sebenarnya bisa menjadi kekuatan ekonomi bila ditopang ekosistem yang tepat: kemudahan perizinan, akses kredit bersubsidi, pelatihan manajerial, serta pasar yang terbuka. Namun tanpa itu, ledakan wirausaha hanya berfungsi sebagai katup penyelamat sementara, bukan solusi permanen.

Karena itu, Prasasti Center mendorong pemerintah untuk memperkuat sisi permintaan tenaga kerja, bukan hanya sisi pasokan. Insentif bagi industri padat karya, pembangunan infrastruktur yang menyerap pekerja, serta penguatan program pelatihan vokasi yang selaras dengan kebutuhan pasar dinilai menjadi kunci.

Yang tak kalah penting, menurut lembaga itu, adalah memastikan setiap orang yang bekerja — termasuk yang berusaha sendiri — tetap terlindungi. Tanpa keseimbangan antara penciptaan lapangan kerja dan jaring pengaman sosial, gelombang 13 juta wirausaha terpaksa berisiko menjadi beban baru, bukan motor pertumbuhan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User