Oct 14, 2026
Nasional

Polda Metro Ungkap Jaringan Curanmor Bersenjata Rakitan di Jakarta dan Lampung

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap sebuah jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di dua wilayah sekaligus, yakni J

Polda Metro Ungkap Jaringan Curanmor Bersenjata Rakitan di Jakarta dan Lampung

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap sebuah jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di dua wilayah sekaligus, yakni Jakarta dan Lampung. Yang membuat kasus ini menonjol bukan semata jumlah kendaraan yang digasak, melainkan cara kerja para pelaku yang membekali diri dengan senjata api rakitan selama menjalankan aksinya.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena mematahkan asumsi lama bahwa curanmor umumnya dilakukan pelaku tunggal secara spontan. Keberadaan senjata api rakitan menandakan adanya persiapan, pembagian peran, dan jaringan yang terbangun lintas daerah. Bagi aparat, temuan itu sekaligus membuka kemungkinan bahwa sindikat serupa masih bergerak di wilayah lain.

Modus Operandi yang Menjangkau Dua Provinsi

Menurut keterangan kepolisian, jaringan ini bergerak dengan pola yang relatif terorganisir. Kendaraan yang menjadi sasaran dipantau lebih dulu, kemudian dieksekusi pada waktu-waktu sepi, seperti dini hari atau saat pemilik lengah. Senjata api rakitan berfungsi sebagai alat intimidasi apabila korban atau warga sekitar menyadari aksi tersebut.

Jakarta dan Lampung disebut sebagai dua titik utama operasi. Kombinasi ini bukan tanpa alasan. Jakarta menyediakan pasar yang luas dengan jumlah kendaraan bermotor sangat besar, sementara Lampung berperan sebagai jalur penghubung yang memungkinkan kendaraan hasil curian dipindahkan keluar dari pusat kota. Pola perpindahan lintas provinsi semacam ini menyulitkan penelusuran jika tidak ada koordinasi antarwilayah.

"Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain di wilayah berbeda. Kami juga mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan para pelaku," demikian pernyataan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Hingga kini, kepolisian belum memerinci jumlah tersangka maupun unit kendaraan yang berhasil diamankan. Penyidikan masih berjalan, dan publikasi detail biasanya dilakukan setelah berkas perkara dianggap cukup lengkap.

Ancaman Hukum yang Menanti

Pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan dapat dijerat menggunakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur soal pencurian dengan unsur memberatkan. Sementara itu, kepemilikan dan penggunaan senjata api rakitan masuk ranah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam pelanggarnya dengan hukuman berat.

Kombinasi kedua pasal itu membuat posisi hukum para pelaku berpotensi jauh lebih berat dibanding kasus curanmor biasa. Inilah yang kerap luput dari perhatian: begitu sebuah kasus curanmor melibatkan senjata, karakternya berubah dari kejahatan properti menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa.

Aspek Jakarta Lampung
Peran dalam jaringan Wilayah sasaran dan eksekusi Jalur perpindahan dan penampungan
Karakter kawasan Padat kendaraan, mobilitas tinggi Lintas wilayah antarpulau
Risiko bagi pelaku Pengawasan ketat, banyak CCTV Penelusuran lintas yurisdiksi

Mengapa Curanmor Sulit Diberantas

Secara struktural, curanmor termasuk kejahatan yang bertahan lama karena tiga hal. Pertama, pasar suku cadang dan kendaraan bekas tanpa dokumen tetap hidup. Kedua, keuntungannya cepat dicairkan sehingga pelaku mudah mengganti target. Ketiga, sifatnya yang sporadis membuat penindakan sering bersifat reaktif, menunggu laporan korban masuk.

Kehadiran senjata api rakitan menambah lapisan bahaya yang tidak bisa diabaikan, terutama bagi pemilik kendaraan yang mencoba menghalangi aksi secara langsung. Pakar kepolisian umumnya menyarankan agar masyarakat tidak melakukan perlawanan fisik ketika berhadapan dengan pelaku bersenjata, dan mengutamakan keselamatan jiwa dibanding aset.

Dari sisi pencegahan, sejumlah langkah sederhana tetap relevan: memarkir kendaraan di tempat terang dan terpantau, menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta mempercepat pelaporan ke kepolisian begitu kejadian terjadi. Pelaporan yang cepat memperbesar peluang kendaraan ditemukan sebelum dipindahkan ke luar wilayah.

Pengungkapan jaringan Jakarta–Lampung ini setidaknya memperlihatkan satu hal: kerja sama antardaerah menjadi kunci. Selama jalur perpindahan kendaraan curian bisa dipantau bersama, ruang gerak sindikat akan menyempit.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User