JAKARTA — Gelombang unjuk rasa besar-besaran dari kalangan pekerja diprediksi akan kembali mewarnai sejumlah kota besar di Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah federasi buruh lainnya mengumumkan rencana aksi nasional yang akan digelar secara serentak pada periode 15 hingga 30 Oktober 2026 mendatang. Aksi ini menyasar 38 provinsi di seluruh Tanah Air dengan tuntutan utama kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2027 yang dinilai jauh dari kata layak.
Dalam dokumen resmi yang diterima redaksi, para buruh menuntut kenaikan UMP tahun depan berada di rentang 8 hingga 9,5 persen. Angka tersebut jauh melampaui proyeksi pemerintah yang biasanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kaum pekerja menilai formula lama yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sudah tidak relevan lagi untuk mengukur kebutuhan hidup layak di tengah lonjakan harga pangan dan energi.
Alasan di Balik Tuntutan 9,5 Persen
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa angka 9,5 persen bukanlah angka yang mengada-ada. Menurutnya, perhitungan tersebut didasarkan pada survei biaya hidup yang dilakukan serikat pekerja di 10 kota besar. Survei itu menemukan kenaikan harga kebutuhan pokok, sewa rumah, hingga biaya transportasi yang signifikan dalam dua tahun terakhir.
"Kami tidak menuntut dengan mata tertutup. Survei internal kami menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran buruh lajang di Jakarta sudah mencapai Rp 5,2 juta per bulan, sementara UMP saat ini hanya menyentuh angka Rp 4,9 juta. Ini artinya ada defisit daya beli yang harus ditutup. Kenaikan 9,5 persen adalah jalan tengah agar buruh tidak semakin miskin," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (23/9/2026).
Selain isu upah, aksi demo yang akan berlangsung selama dua pekan tersebut juga akan menyuarakan penolakan terhadap sistem kerja kontrak (outsourcing) yang masih marak. Para buruh mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang dinilai tidak memberikan kepastian kerja bagi generasi muda.
Respons Pemerintah dan Pengusaha
Menanggapi rencana aksi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan membuka ruang dialog. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji kondisi makroekonomi sebelum menetapkan angka UMP. Pemerintah berjanji akan mengumumkan besaran UMP paling lambat November 2026.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperingatkan agar kenaikan upah tidak dipaksakan di tengah perlambatan ekonomi global. Apindo beralasan bahwa kenaikan upah yang terlalu tinggi dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) baru, terutama di sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
- Waktu Aksi: 15–30 Oktober 2026 (serentak di 38 provinsi).
- Tuntutan Utama: Kenaikan UMP 2027 sebesar 8–9,5 persen.
- Isu Tambahan: Penghapusan sistem kerja kontrak dan perbaikan jaminan sosial.
- Pihak Terlibat: KSPI, federasi buruh, dan elemen serikat pekerja daerah.
Aksi besar ini diprediksi akan melibatkan ratusan ribu pekerja dari kawasan industri seperti Bekasi, Karawang, Sidoarjo, hingga Medan. Koordinator lapangan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, memastikan bahwa aksi akan berlangsung damai dan tertib.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan. Fokus kami adalah memastikan suara buruh didengar oleh Presiden dan DPR. Jangan sampai kenaikan upah hanya jadi angka statistik, tapi tidak bisa dibelanjakan karena harga beras dan kontrakan terus naik," ujar Riden.
Jika tuntutan tidak direspons, serikat pekerja mengancam akan memperluas aksi dengan melibatkan buruh dari sektor informal dan alih daya. Situasi ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan iklim investasi dengan keadilan sosial bagi kaum pekerja menjelang tahun politik 2027 mendatang.
Comments (0)