Sep 02, 2026
Politik

Pramono Tuntaskan Penataan Pedagang Kramat Jati untuk Pulihkan Fungsi Jalan

Gubernur Tinjau Langsung Lokasi PenataanGubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau langsung proses penataan pedagang di Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Ikan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa, 1 Se...

Pramono Tuntaskan Penataan Pedagang Kramat Jati untuk Pulihkan Fungsi Jalan

Gubernur Tinjau Langsung Lokasi Penataan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau langsung proses penataan pedagang di Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Ikan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa, 1 September 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses relokasi dan penataan berjalan sesuai rencana pemerintah provinsi.

Dalam tinjauannya, Pramono menegaskan bahwa penataan kawasan pedagang Kramat Jati bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan ruang publik yang selama ini terokupasi oleh aktivitas perdagangan. Ia menekankan bahwa keberadaan ribuan pedagang di kawasan tersebut perlu ditata agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas serta hak masyarakat lain atas ruang publik yang layak.

"Pembenahan ini terus terang tidak gampang karena ini sudah berlangsung lebih dari 50 tahun, sejak awal tahun 1970-an," tutur Pramono dalam keterangannya di lokasi penataan.

614 Pedagang Direlokasi ke Empat Lokasi

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan empat lokasi untuk menampung 614 pedagang yang sebelumnya tersebar di kawasan Kramat Jati. Rincian penempatan pedagang tersebut telah disusun secara terukur oleh pemerintah provinsi.

Sebanyak 331 pedagang ditempatkan di Pasar Kramat Jati Sektor 7. Sementara itu, 193 pedagang ikan dialihkan ke Lokbin Kramat Jati yang telah disiapkan sebagai lokasi operasional baru. Untuk 45 pedagang kue, mereka dipindahkan ke Lokbin Cililitan, sedangkan 45 pedagang sisanya akan dikelola melalui pasar yang berada di bawah kendali Perusahaan Pasar Jaya.

Pendekatan yang diterapkan oleh Pramono menekankan bahwa pemerintah tidak sekadar memindahkan pedagang tanpa memberikan alternatif yang memadai. Ia menilai pemindahan yang tidak diikuti ketersediaan tempat layak justru akan menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.

Retribusi Digratiskan Enam Bulan

Sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan usaha pedagang, Pramono memutuskan untuk menggratiskan retribusi atau iuran di Lokbin Pasar Kramat Jati selama enam bulan. Kebijakan ini diberikan sebagai masa transisi bagi pedagang untuk menyesuaikan diri dengan lokasi baru.

Setelah masa gratis berakhir, pedagang dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 180.000 per bulan atau setara dengan Rp 6.000 per hari. Angka tersebut dianggap terjangkau bagi para pedagang kecil yang selama ini mengandalkan aktivitas perdagangan sebagai sumber penghasilan utama.

"Kalau selama ini pendekatannya adalah melakukan penggusuran, memindahkan digusur, saya meminta alternatif yang lebih humanis. Untuk itu harus ada tempat yang layak untuk mereka bisa berjualan," tegas Pramono.

Perbaikan Infrastruktur di Lokasi Baru

Selain menyediakan lokasi dan kebijakan retribusi, pemerintah provinsi juga berkomitmen untuk melakukan sejumlah perbaikan infrastruktur di lokasi-lokasi penempatan pedagang. Perbaikan tersebut mencakup sistem saluran air agar tidak terjadi genangan yang dapat mengganggu aktivitas perdagangan, serta pengaturan sirkulasi udara untuk kenyamanan pedagang dan pembeli.

Sebagai langkah tambahan, pemerintah akan melakukan pemasangan kipas angin di beberapa titik lokasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pedagang selama menjalankan aktivitas perdagangan, terutama pada saat cuaca panas.

Pramono menyatakan bahwa proses pemindahan pedagang ke lokasi baru membutuhkan waktu adaptasi. Oleh karena itu, pemerintah provinsi memberikan kelonggaran waktu serta fasilitas pendukung agar pedagang dapat menyesuaikan diri secara bertahap dengan lingkungan baru mereka.

Penataan Berkelanjutan untuk Kepentingan Publik

Penataan pedagang Kramat Jati merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah provinsi dalam menata ruang publik di Ibu Kota. Pramono menegaskan bahwa kepentingan masyarakat luas tetap menjadi prioritas, namun demikian hak pedagang untuk mencari nafkah juga tidak boleh diabaikan.

"Selain memberikan ruang untuk para pedagang bisa mencari nafkah sekaligus mengembalikan fungsi jalan dan ruang publik," jelas Pramono.

Dengan penataan ini, diharapkan kawasan Kramat Jati dapat kembali berfungsi sebagai jalan yang representatif bagi pengguna jalan, sekaligus tetap menyediakan ruang perdagangan yang layak bagi ratusan pedagang yang telah lama bergantung pada aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User