Pramono Pastikan Oknum Satpol PP Pungli Akan Ditindak Tegas

Jakarta, Apaberita — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan langkah hukum dan disiplin tegas akan segera dijatuhkan kepada oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara yang didu...

Jul 13, 2026 - 13:19
0 0
Pramono Pastikan Oknum Satpol PP Pungli Akan Ditindak Tegas

Jakarta, Apaberita — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan langkah hukum dan disiplin tegas akan segera dijatuhkan kepada oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara yang diduga melakukan praktik pungutan liar di kawasan Cilincing. Penegasan tersebut disampaikannya secara langsung dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/7), menyusul beredarnya rekaman dan laporan masyarakat yang menjadi viral dalam 24 jam terakhir.

Pramono menyatakan, pemerintah provinsi tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun aparatur daerah yang menodai kepercayaan publik dengan perilaku melawan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Satpol PP tidak hanya menjadi urusan internal organisasi, tetapi juga pelanggaran pidana murni yang wajib diproses oleh aparat penegak hukum.

“Saya sudah perintahkan Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, dan Asisten Pemerintahan Sekda untuk membentuk tim gabungan investigasi dalam waktu 1x24 jam. Jika terbukti ada unsur pidana, maka kasus ini akan segera kami limpahkan ke aparat kepolisian tanpa perlu menunggu waktu lebih lama lagi,” tegas Pramono di hadapan awak media.

Investigasi Multi-Instansi dan Pembuktian Lapangan

Langkah investigasi yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan multi-instansi untuk memastikan objektivitas pemeriksaan. Tim gabungan ini terdiri atas Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Satpol PP tingkat provinsi, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar pada Minggu (12/7) malam, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, telah menerima arahan langsung dari Gubernur untuk mempercepat proses pengumpulan alat bukti dan keterangan para saksi.

Data sementara yang dihimpun oleh tim di lapangan menyebutkan bahwa dugaan pungli tersebut terjadi pada Sabtu (11/7) di Pasar Cilincing, tepatnya pada saat anggota Satpol PP tingkat Kecamatan Cilincing melakukan patroli penataan pedagang kaki lima. Para pedagang yang menjadi korban dimintai sejumlah uang dengan dalih biaya retribusi dan pengamanan, padahal retribusi resmi untuk area tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 dan disetorkan melalui kanal pembayaran nontunai resmi Bank DKI.

Inspektur Daerah DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, yang didampingi oleh Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, dalam keterangannya menegaskan bahwa pemeriksaan juga akan menyasar pola-pola pengawasan yang selama ini dilakukan oleh jajaran komandan di tingkat kecamatan. “Kami tidak hanya akan memeriksa individu yang diduga terlibat, tetapi juga akan melakukan audit terhadap seluruh SOP penertiban di Jakarta Utara. Jika terbukti ada pembiaran oleh atasan langsung, maka sanksi berjenjang akan kami tetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.

Sanksi Pidana dan Administratif Terberat Menanti

Gubernur Pramono menekankan bahwa jenis pelanggaran yang terjadi tidak bisa lagi dikategorikan sebagai pelanggaran ringan, melainkan sudah menyentuh ranah pidana korupsi kecil yang secara sistemik merusak iklim usaha rakyat kecil. Oleh karena itu, pihaknya akan menerapkan pasal berlapis terhadap oknum yang terbukti bersalah, mulai dari sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat hingga tuntutan pidana berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dan atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya tidak akan menoleransi satu orang pun yang menggunakan seragam dinas untuk memperkaya diri sendiri. Ini pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Hukuman disiplin terberat sampai pemecatan akan menjadi harga mati jika bukti sudah cukup. Tidak ada kata damai, tidak ada mediasi, semuanya harus diselesaikan melalui meja hijau,” kata Pramono dengan nada tegas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Maria Qibtya, menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Juni 2026, pihaknya telah menangani 17 kasus pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota Satpol PP di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, dua orang telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat, dan satu orang lainnya tengah menjalani proses pemberhentian. Kasus di Cilincing ini, lanjutnya, akan menjadi prioritas tertinggi agar dapat memberikan efek jera yang masif.

Penataan Ulang Sistem Pengawasan dan Pengaduan

Selain jalur penegakan hukum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan melakukan penataan ulang sistem pengawasan internal dan mekanisme pengaduan masyarakat. Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah yang akan digelar pada Selasa (14/7), Inspektorat akan memaparkan rencana pembentukan posko pengaduan digital berbasis aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) yang terhubung langsung ke meja Gubernur. Sistem tersebut dirancang agar setiap laporan pungli, kekerasan, atau penyimpangan prosedur penertiban yang dilakukan oleh aparat penegak perda dapat terlaporkan secara anonim dan memperoleh respons dalam waktu kurang dari satu jam.

Pramono menambahkan, peristiwa di Cilincing harus menjadi momentum untuk memperbaiki citra Satpol PP yang selama ini memiliki peran sentral dalam menjaga ketertiban umum. Ia meminta Kepala Satpol PP Provinsi segera memperbarui kurikulum pelatihan dasar yang menitikberatkan pada integritas dan hak asasi manusia. Penggunaan kamera tubuh bagi seluruh personel yang bertugas di lapangan juga akan dipercepat penerapannya, yang menurut rencana akan dimulai pada kuartal ketiga tahun 2026 di lima wilayah administrasi Jakarta.

Di tempat terpisah, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, menyatakan siap berkoordinasi menindaklanjuti temuan dari tim investigasi Pemprov DKI. “Begitu ada rekomendasi dari Inspektorat dan laporan polisi yang diajukan oleh pihak pemprov atau masyarakat, kami akan segera melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka sesuai dengan alat bukti yang mencukupi,” tuturnya.

Masyarakat Cilincing yang menjadi korban punitive action diimbau untuk tidak takut memberikan keterangan. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, melalui Wali Kota Ali Maulana Hakim, telah menyediakan pendampingan hukum gratis bagi para pedagang yang ingin melaporkan kasus ini secara resmi. “Kami pastikan tidak ada intimidasi balik. Setiap laporan akan kami kawal sampai tuntas,” pungkas Ali.

Perkembangan kasus ini masih terus bergulir. Tim investigasi dijadwalkan akan menyampaikan laporan awal hasil pemeriksaan kepada Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (15/7) mendatang. Publik menanti apakah janji penindakan tegas ini akan terealisasi tanpa kompromi, atau hanya menjadi ritual pernyataan pejabat yang kembali meredup tanpa jejak.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User