Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, politikus yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran be...

Jul 13, 2026 - 13:19
0 0
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, politikus yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Dr. Maruli Simanjuntak, S.H., M.Hum., pada Rabu (13/7/2026), Polda Metro Jaya melalui tim Biro Hukum menyampaikan jawaban resmi yang pada pokoknya meminta seluruh dalil permohonan pemohon dikesampingkan dan status tersangka tetap dinyatakan sah menurut hukum.

“Kami mohon kepada Yang Mulia hakim praperadilan agar menjatuhkan putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan penetapan tersangka atas nama Roy Suryo yang dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah sah dan berdasarkan hukum,” ujar perwakilan termohon, AKBP Hermansyah, S.H., S.I.K., di hadapan majelis.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses penyidikan diawali dengan adanya laporan polisi nomor LP/B/1234/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 5 Juni 2026 yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Dwi Purnomo. Laporan tersebut menduga adanya tindak pidana menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti digital berupa unggahan video di media sosial milik Roy Suryo yang menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu, serta keterangan ahli pidana dan bahasa, penyidik memandang telah ditemukan paling sedikit dua alat bukti yang cukup. Pada tanggal 20 Juni 2026, dilakukan gelar perkara khusus yang dihadiri oleh penyidik, unsur pengawas, dan perwakilan Kejaksaan. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Argumentasi Termohon di Persidangan

Dalam jawabannya, termohon secara rinci membantah dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka cacat prosedur. Termohon menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan secara sah, memenuhi syarat formil dan materiil. Penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu dua minggu, di mana pemohon telah dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu pada 15 Juni 2026.

“Penetapan tersangka bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan hasil dari serangkaian proses hukum yang transparan dan akuntabel. Kami memiliki bukti-bukti kuat bahwa pernyataan pemohon dalam video yang diunggah di platform media sosial secara terang-terangan menyebutkan ijazah Presiden palsu tanpa dasar yang sah dan telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar AKBP Hermansyah.

Termohon juga menghadirkan bukti berupa tangkapan layar video, laporan forensik digital, dan hasil laboratorium ujaran yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan menyebarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran. Berdasarkan analisis, unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 500 ribu kali dan mendapat reaksi yang luas, sehingga memenuhi unsur “diketahui umum” yang dimaksud dalam undang-undang.

Kronologi Kasus Fitnah Ijazah

Kasus ini bermula ketika Roy Suryo melalui akun media sosialnya pada awal Juni 2026 memuat pernyataan yang mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam tayangan tersebut, ia mengklaim memiliki bukti bahwa ijazah sekolah menengah atas dan perguruan tinggi Presiden tidak sah, serta mendorong masyarakat untuk meragukan legalitas kepemimpinan. Padahal keaslian ijazah Presiden telah berkali-kali dikonfirmasi oleh pihak universitas, yang menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumnus yang terdaftar secara resmi.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dan penyidik segera bergerak mengumpulkan keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan SMA Negeri 6 Surakarta, yang keduanya menegaskan keaslian ijazah. Keterangan ahli turut menguatkan bahwa pernyataan pemohon tidak memiliki landasan faktual dan masuk kategori disinformasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Permohonan Praperadilan dan Respons Kuasa Hukum

Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Budi Santoso, S.H., mengajukan permohonan praperadilan pada 5 Juli 2026. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti, penyidik dianggap tidak teliti, dan tindakan tersebut bersifat politis. Pemohon juga meminta agar hakim menyatakan proses penyidikan tidak sah, menghentikan penyidikan, merehabilitasi nama baik pemohon, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat dan martabatnya.

Kuasa hukum pemohon dalam persidangan menyatakan bahwa kliennya hanya menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pejabat publik yang dilindungi oleh konstitusi. “Kami akan menghadirkan saksi dan ahli yang membuktikan bahwa pernyataan klien kami adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Tuduhan fitnah sangat berlebihan dan tidak berdasar,” kata Budi Santoso seusai sidang.

Putusan Ditunggu dan Dampak Politik

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon pada 20 Juli 2026. Putusan praperadilan dijadwalkan akan dibacakan selambat-lambatnya 27 Juli 2026. Perkara ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat posisi Roy Suryo sebagai mantan anggota DPR dan tokoh yang kerap melontarkan pernyataan kontroversial terkait pemerintah. Kalangan pengamat hukum menilai bahwa putusan praperadilan ini akan menjadi ujian bagi kemandirian proses hukum dan perlindungan terhadap pejabat negara dari serangan disinformasi yang dapat merusak legitimasi kekuasaan.

Polda Metro Jaya menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum hingga selesai, sementara tim kuasa hukum pemohon optimistis permohonan mereka akan dikabulkan. Dengan berpegang pada prinsip due process of law, masyarakat menantikan kepastian hukum dalam kasus yang mengedepankan benturan antara kebebasan berpendapat dan batasan hukum terhadap penyebaran berita bohong.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User