BMW Tanpa Pelat Ditinggal di JLNT Antasari, Polisi Imbau Pemilik Ambil Kendaraan

BMW tanpa pelat nomor polisi yang terparkir di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Pangeran Antasari, arah Cipete, Jakarta Selatan, dievakuasi petugas pada Minggu (12/7) malam. Kendaraan itu kini diamankan di...

Jul 13, 2026 - 14:23
0 0
BMW Tanpa Pelat Ditinggal di JLNT Antasari, Polisi Imbau Pemilik Ambil Kendaraan

BMW tanpa pelat nomor polisi yang terparkir di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Pangeran Antasari, arah Cipete, Jakarta Selatan, dievakuasi petugas pada Minggu (12/7) malam. Kendaraan itu kini diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah dilaporkan warga karena mengganggu arus lalu lintas. Pemilik diminta segera mengambil mobil tersebut dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Kronologi Penemuan Kendaraan Mewah

Sebuah sedan mewah merek BMW ditemukan tanpa pengemudi di sisi JLNT Antasari. Berdasarkan informasi dari warga dan pengguna jalan, kendaraan berkelir gelap itu diduga telah ditinggalkan di lokasi selama satu hingga dua hari. Keberadaannya yang tidak pada tempatnya menyebabkan kemacetan, terutama pada jam sibuk, serta berpotensi membahayakan pengendara lain. Sejumlah laporan pun masuk ke layanan pengaduan lalu lintas Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang terparkir tidak wajar di JLNT dan sudah berhari-hari tidak dipindahkan. Hal ini tentu mengganggu arus lalu lintas,” ujar Kompol Mujiyanto, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, saat dihubungi pada Senin (13/7).

Proses Evakuasi yang Melibatkan Dishub dan Polisi

Setelah menindaklanjuti laporan, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Kendala utama muncul karena mobil dalam kondisi terkunci dan tidak dilengkapi pelat nomor polisi, sehingga metode derek standar tidak dapat langsung digunakan. Petugas Dishub terpaksa memakai peralatan wheel dolly untuk mengangkat roda dan mempermudah penderekan. Seluruh proses evakuasi pada Minggu malam itu mendapatkan pendampingan dari personel kepolisian untuk memastikan keamanan dan kelancaran.

“Proses penderekan memakan waktu cukup lama karena mobil dalam keadaan terkunci, sehingga kami harus menggunakan alat bantu dari Dishub. Seluruh proses didampingi oleh petugas kami,” jelas Kompol Mujiyanto.

Identitas Pemilik Masih Misterius, Polisi Siap Telusuri

Hingga berita ini dilaporkan, identitas pemilik belum dapat dipastikan. Tanpa pelat nomor yang terdaftar, aparat tidak dapat langsung mencari alamat melalui data registrasi kendaraan. Kompol Mujiyanto mengimbau pemilik untuk segera mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan membawa dokumen kepemilikan resmi.

“Kalau ada yang mau ambil di Polres silakan saja. Kami persilakan pemilik untuk datang dan menunjukkan bukti yang sah,” katanya.

Jika dalam waktu tertentu tidak ada pihak yang mengklaim kendaraan tersebut, polisi akan menerbitkan langkah identifikasi lanjutan. Mekanisme yang disiapkan adalah pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dapat diakses langsung pada unit BMW tersebut. Data teknis itu akan ditelusuri melalui pabrikan dan sistem registrasi nasional untuk menemukan pemilik terakhir.

“Apabila tidak ada yang mengambil, kami akan melakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin untuk mencari tahu pemiliknya,” tegas Mujiyanto.

Peristiwa ini mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan tidak boleh diparkir sembarangan di jalan layang non-tol. Pasal 288 ayat (1) secara eksplisit menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak dipasangi TNKB dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda. Sementara itu, parkir liar di ruas JLNT melanggar aturan daerah dan dapat berujung pada tilang serta biaya derek yang dibebankan kepada pemilik.

Kejadian kendaraan mewah yang ditinggalkan begitu saja di lokasi strategis bukan kali pertama terjadi di Jakarta. Sejumlah kasus sebelumnya mengindikasikan adanya unsur kelalaian pemilik, atau bahkan kendaraan yang terlibat masalah hukum. Meski demikian, Polres Metro Jakarta Selatan belum dapat memastikan motif di balik penelantaran BMW tersebut dan akan terus mendalaminya setelah pemilik ditemukan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat kendaraan mencurigakan atau mengganggu lalu lintas agar dapat segera ditindaklanjuti. Bagi pemilik BMW yang dimaksud, diharapkan segera menghubungi unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses pengambilan kendaraan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User