Pramono Anung Imbau Warga Manfaatkan Transportasi Umum Tekan Polusi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau seluruh warga ibu kota untuk beralih menggunakan transportasi umum dalam upaya menekan tingkat polusi udara. Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi ...

Pramono Anung Imbau Warga Manfaatkan Transportasi Umum Tekan Polusi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau seluruh warga ibu kota untuk beralih menggunakan transportasi umum dalam upaya menekan tingkat polusi udara. Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025, menindaklanjuti data Indeks Kualitas Udara (IKU) yang menunjukkan angka polutan Partikulat (PM2.5) mencapai 156 mikrogram per meter kubik atau masuk dalam kategori tidak sehat. Dalam keputusan tersebut, Pramono menegaskan bahwa penggunaan kendaraan pribadi menjadi kontributor utama emisi gas buang yang menyebabkan kualitas udara di Jakarta menurun drastis.

Penetapan Kebijakan Transportasi Berbasis Emisi Rendah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan serangkaian kebijakan untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor di wilayah administratif ibu kota. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi berencana mengoptimalkan moda transportasi massal sebagai solusi jangka panjang. Pramono menyatakan bahwa integrasi antara MRT, LRT, Transjakarta, dan KRL Commuter Line harus diperkuat agar masyarakat dapat terjangkau dengan layanan publik yang memadai.

"Kita harus bersama-sama mengurangi jejak karbon dari sektor transportasi. Saya menegaskan, kebijakan ini bukan pilihan, melainkan kebutuhan mendesak demi kesehatan generasi mendatang," ujar Pramono Anung usai Rapat Koordinasi dengan jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam rapat yang berlangsung tertutup tersebut, ditetapkan pula target penurunan emisi sebesar 30 persen dalam kurun waktu lima tahun ke depan melalui pendekatan multi-sektor. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yang hadir dalam sesi Pleno teknis, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyusun peta jalan pengendalian polusi udara yang mencakup inspeksi mendadak terhadap kendaraan diesel dan pemberlakuan standar emisi Euro 4 secara bertahap.

Koordinasi dengan DPRD dan Fraksi Parpol

Upaya penanganan polusi udara tersebut juga memerlukan dukungan legislatif melalui kerja sama dengan DPRD DKI Jakarta. Dalam agenda Rapat Koordinasi bersama pimpinan Fraksi di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025, berbagai Fraksi menyepakati perlunya anggaran khusus untuk subsidi tarif transportasi umum selama masa transisi. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut melalui mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi NasDem menyampaikan pandangan serupa terkait pentingnya penegakan aturan uji emisi kendaraan. Dalam rapat paripurna yang digelar sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah disahkan untuk membentuk Panitia Kerja khusus yang akan memantau implementasi kebijakan lingkungan hidup di wilayah Jakarta. Anggota Fraksi tersebut menegaskan bahwa pengawasan berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan program penurunan polusi.

"Kami dari Fraksi siap mendukung kebijakan Gubernur asalkan ada evaluasi berkala dan transparansi data. Jangan sampai keputusan yang ditetapkan hanya berhenti di atas kertas," tegas anggota Fraksi tersebut dalam keterangan resmi.

Target dan Evaluasi Program

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penurunan konsentrasi PM2.5 hingga di bawah 35 mikrogram per meter kubik pada akhir tahun 2025 sesuai dengan standar baku mutu nasional. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan penambahan armada Transjakarta sebanyak 200 unit bus listrik yang akan beroperasi di koridor strategis. Selain itu, pembangunan stasiun pengisian daya untuk bus dan kendaraan listrik umum juga ditetapkan sebagai prioritas infrastruktur pendukung.

Dalam rapat evaluasi mingguan di Balaikota, Pramono Anung kembali menyatakan komitmennya untuk menjadikan Jakarta kota dengan udara bersih. Ia menegaskan bahwa perubahan perilaku masyarakat merupakan faktor krusial yang tidak bisa diabaikan. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap warga memiliki kewajiban ikut serta dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan, termasuk dengan memilih moda transportasi ramah lingkungan.

Sebagai bagian dari sosialisasi, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta akan meluncurkan kampanye digital yang menyasar 12 juta pengguna kendaraan pribadi di wilayah Jabodetabek. Kampanye tersebut akan menampilkan data kualitas udara secara real-time dan informasi rute transportasi umum yang dapat diakses melalui aplikasi resmi pemerintah daerah. Pramono berharap, dengan langkah konkret ini, partisipasi publik dapat meningkat secara signifikan sehingga target penurunan polusi dapat tercapai sesuai dengan roadmap yang telah disusun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User