Prabowo Resmi Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri
Jakarta, Apaberita – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam mempercepat transformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sepuluh anggota Komis...
Jakarta, Apaberita – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam mempercepat transformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Pelantikan ini menempatkan Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. sebagai Ketua Komite Reformasi Polri.
Dalam upacara kenegaraan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembentukan komisi ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepolisian. “Komisi ini bukan sekadar pelengkap, melainkan motor penggerak perubahan kultur dan tata kelola Polri yang profesional, modern, dan terpercaya,” ujar Presiden dalam sambutannya.
Susunan dan Mandat Komisi
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15/PR/2025 yang ditetapkan pada 10 Juni 2025, susunan keanggotaan komisi terdiri dari unsur akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemerintah. Nama-nama yang dilantik selain Prof. Jimly adalah Dr. Andi Mattalata, S.H., M.H., Komjen Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H., Dr. Irma Suryani Chaniago, Mayjen TNI (Purn.) Dr. TB Hasanuddin, Dr. Bambang Widjojanto, S.H., LL.M., Dr. Kunarto, M.Si., serta tiga anggota lain yang mewakili Kemenkopolhukam, Kemenkumham, dan Setneg.
Mandat utama komisi sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 beleid tersebut meliputi: audit menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, pendidikan, dan promosi personel; evaluasi mekanisme pengaduan masyarakat dan penegakan disiplin internal; serta perumusan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat pengawasan eksternal Polri. Seluruh rekomendasi akan disampaikan langsung kepada Presiden dalam waktu 180 hari kerja sejak pelantikan.
Profil Jimly Asshiddiqie
Prof. Jimly Asshiddiqie, kelahiran Palembang 17 April 1956, merupakan doktor hukum lulusan Universitas Indonesia dengan kekhususan hukum tata negara. Namanya dikenal luas saat memimpin Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008, di mana ia meletakkan fondasi-fondasi pengawalan konstitusi dan penegakan hak-hak warga negara melalui putusan-putusan monumental.
Rekam jejaknya di bidang reformasi lembaga negara sangat panjang. Pasca-MK, ia menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2009–2014, kemudian dipercaya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 2015, ia turut memimpin Tim Independen Reformasi Birokrasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo, sehingga pemahamannya terhadap kompleksitas tubuh Polri bukan hal baru.
Di dunia akademik, Jimly adalah pendiri Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI) dan guru besar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK). Penguasaannya terhadap persoalan konstitusi dan hak asasi manusia dianggap sebagai modal penting untuk memandu komisi. “Polri harus menjadi institusi yang benar-benar melayani, bukan yang menakut-nakuti. Reformasi bukan cuma soal alat, tapi soal jiwa,” tegasnya usai pelantikan.
“Polri harus menjadi institusi yang benar-benar melayani, bukan yang menakut-nakuti. Reformasi bukan cuma soal alat, tapi soal jiwa.”
— Prof. Jimly Asshiddiqie
Harapan Presiden dan Arah Reformasi
Dalam arahannya, Presiden Prabowo memberi penekanan pada tiga pilar: profesionalitas, integritas, dan kedekatan dengan masyarakat. Presiden menginstruksikan agar Komisi bekerja tanpa intervensi, dengan akses penuh terhadap data dan personel Polri di seluruh tingkatan. “Tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya ingin Polri kembali menjadi kebanggaan rakyat,” ujar Presiden yang disambut tepuk tangan undangan.
Presiden juga mengingatkan bahwa reformasi Polri tidak bisa bersifat tambal sulam. Oleh karena itu, Komisi diminta menyusun peta jalan reformasi jangka panjang yang mencakup revisi Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri, penguatan fungsi Inspektorat Khusus (Irsus), hingga perubahan desain pendidikan di Akademi Kepolisian.
Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Dr. Bambang Priambodo, menilai penunjukan Jimly sebagai sinyal positif. “Pak Jimly punya otoritas moral dan keilmuan. Tantangannya adalah resistensi internal. Tapi dengan mandat presiden yang kuat, Komisi ini punya peluang besar memecah kebuntuan reformasi yang sudah dua dekade jalan di tempat,” katanya.
Komisi direncanakan mulai bekerja efektif pada Senin, 16 Juni 2025, dengan agenda pertama rapat pleno terbuka yang akan membahas kerangka acuan kerja serta jadwal audiensi dengan Kapolri dan seluruh kepala satuan kerja. Publik luas diharapkan dapat berpartisipasi melalui mekanisme penyampaian aspirasi daring yang akan dibuka oleh Sekretariat Komisi pekan depan. (Apaberita)
Baca juga:
Comments (0)