Prabowo Pulihkan Hak Hukum Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi
Jakarta, 24 Januari 2025 – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan pemberian rehabilitasi hukum kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dalam sebuah up...
Jakarta, 24 Januari 2025 – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan pemberian rehabilitasi hukum kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dalam sebuah upacara resmi di Istana Merdeka pada Jumat siang. Keputusan itu menandai pemulihan penuh hak konstitusional Ira yang sempat terhenti selama proses hukum beberapa tahun terakhir.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/R/2025 tentang Pemberian Rehabilitasi diteken langsung oleh Kepala Negara setelah melalui kajian mendalam tim penasihat hukum Presiden dan Mahkamah Agung. “Pemberian rehabilitasi ini adalah langkah nyata pemulihan keadilan bagi warga negara yang telah melalui proses hukum secara tuntas dan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan tertinggi,” tegas Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Perjalanan Hukum yang Berakhir Bebas
Ira Puspadewi sebelumnya terjerat perkara terkait pengelolaan aset di lingkungan ASDP. Pengadilan tingkat pertama dan banding sempat menjatuhkan vonis, namun pada Maret 2024 Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali (PK) membatalkan seluruh hukuman tersebut. Majelis PK menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kebijakan yang diambil Ira selaku Dirut, sehingga ia dinyatakan bebas murni.
Meski putusan PK telah berkekuatan hukum tetap, sejumlah hak politik dan keperdataan Ira belum sepenuhnya pulih. Untuk itulah, kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Presiden. “Kami bersyukur Bapak Presiden merespons cepat. Keppres ini mengembalikan hak konstitusional Ibu Ira secara penuh, termasuk hak dipilih dalam jabatan publik dan hak keperdataan lainnya,” ujar Ahmad Fikri, anggota tim kuasa hukum, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/1).
Sosok dan Kiprah di Sektor Transportasi Laut
Ira Puspadewi mencatat sejarah sebagai direktur utama perempuan pertama di BUMN transportasi laut. Di bawah kepemimpinannya pada 2019–2022, pendapatan ASDP naik 34 persen menjadi Rp 5,2 triliun pada tahun 2022. Ia juga memprakarsai digitalisasi tiket di lebih dari 30 pelabuhan utama dan menginisiasi program keselamatan pelayaran terpadu yang kemudian diadopsi oleh Kementerian Perhubungan.
Kiprahnya di dunia maritim dimulai sejak bergabung dengan ASDP pada 2005. Selama 14 tahun, ia meniti karier dari jabatan manajer operasional hingga akhirnya diangkat sebagai Dirut pada 2019. Rekan sejawat menggambarkannya sebagai sosok pekerja keras dan berintegritas tinggi. “Ibu Ira selalu memprioritaskan keselamatan dan pelayanan publik di setiap kebijakan. Kami lega nama baik beliau pulih,” kata seorang pejabat senior ASDP yang meminta namanya tidak disebutkan.
Makna Hukum dan Dampak Keppres
Tindakan Presiden memberikan rehabilitasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi yang memberikan kewenangan prerogatif kepada kepala negara untuk memulihkan hak terpidana yang telah selesai menjalani pidana dan direhabilitasi. Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Dr. Susi Dwi Harijanti, menjelaskan bahwa Keppres ini menjadi preseden positif bagi pemulihan martabat warga negara.
“Keppres rehabilitasi ini menegaskan bahwa ketika seseorang sudah dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan tertinggi, seluruh haknya harus dikembalikan tanpa penundaan. Ini wujud nyata keadilan restoratif,” kata Susi melalui sambungan telepon.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Alfian Rahardjo, menilai langkah Presiden Prabowo memperkuat kredibilitas pemerintahan di mata publik. “Dengan menandatangani Keppres ini, Presiden menunjukkan bahwa proses hukum harus dihormati hingga tuntas dan negara hadir untuk melindungi hak warganya yang sudah diputus bebas oleh lembaga peradilan tertinggi,” ujarnya dalam diskusi terpisah.
Kembalinya nama baik Ira Puspadewi disambut positif oleh kalangan BUMN dan pegiat kesetaraan gender. Mereka berharap Ira dapat kembali berkontribusi untuk pembangunan sektor transportasi nasional. Sejauh ini Ira belum mengeluarkan pernyataan resmi pasca-penerbitan Keppres, namun kuasa hukumnya memastikan ia siap melanjutkan pengabdian di bidang yang selama ini ditekuninya.
Baca juga:
Comments (0)