Prabowo Lantik Jimly Asshiddiqie Pimpin Komite Reformasi Polri

Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam sebuah upacara kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin pagi. Pelantikan...

Jul 12, 2026 - 06:35
0 1
Prabowo Lantik Jimly Asshiddiqie Pimpin Komite Reformasi Polri

Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam sebuah upacara kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin pagi. Pelantikan itu menandai dimulainya kerja komisi independen yang diberi mandat untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan merumuskan rekomendasi strategis guna memperkuat institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di antara sepuluh tokoh yang dilantik, nama Jimly Asshiddiqie ditetapkan sebagai Ketua Komisi. Penunjukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu tertuang dalam Keputusan Presiden yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden di hadapan para tamu undangan. Hadir dalam seremoni tersebut Wakil Presiden, para menteri Kabinet Kerja, pimpinan lembaga tinggi negara, serta Kapolri.

Susunan Keanggotaan dan Mandat Komisi

Selain Jimly Asshiddiqie sebagai ketua, sembilan anggota lainnya berasal dari lintas latar belakang: akademisi, tokoh masyarakat, mantan perwira tinggi Polri, serta pakar hukum pidana dan hak asasi manusia. Berdasarkan salinan Keppres yang diterima Apaberita, keanggotaan komisi ini meliputi nama-nama seperti Komjen Pol (Purn) Dr. Setyo Wasisto, S.H., S.I.K., M.Si.; Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum.; aktivis HAM A.M. Putut Prabantoro; serta mantan Ketua Ombudsman RI Adrianus Meliala. Keragaman ini, menurut keterangan tertulis Sekretariat Kabinet, dimaksudkan agar perspektif yang dihasilkan bersifat komprehensif dan tidak terperangkap pada cara pandang tunggal.

Komisi Percepatan Reformasi Polri memiliki waktu kerja paling lama dua belas bulan sejak pelantikan, dengan kemungkinan perpanjangan satu kali selama enam bulan berdasarkan persetujuan Presiden. Mandat utamanya mencakup tiga hal: pertama, melakukan audit atas pelaksanaan reformasi struktural, kultural, dan instrumental di tubuh Polri pasca-Reformasi 1998; kedua, merumuskan peta jalan percepatan reformasi yang mencakup aspek kelembagaan, sumber daya manusia, pengawasan, dan budaya kerja; serta ketiga, memberikan masukan untuk penyusunan regulasi yang memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas Polri.

Profil Jimly Asshiddiqie: Rekam Jejak Konstitusionalis

Jimly Asshiddiqie bukan nama asing dalam lanskap ketatanegaraan Indonesia. Pria kelahiran Palembang, 17 April 1956, itu tercatat sebagai salah satu perancang Undang-Undang Dasar 1945 pasca-amandemen. Gelar doktor ia raih dari Universitas Indonesia dengan disertasi tentang pergulatan konstitusi dan negara hukum. Karirnya melesat saat dipercaya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pertama pada periode 2003—2008, di mana ia meletakkan fondasi lembaga pengawal konstitusi tersebut.

Sejumlah putusan monumental lahir di bawah kepemimpinannya, antara lain yang menegaskan independensi peradilan dan memperluas akses warga terhadap keadilan konstitusional. Setelah tidak lagi menjabat, ia aktif sebagai Dosen Ilmu Hukum Tata Negara di berbagai universitas, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, serta anggota Dewan Pertimbangan Presiden di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam berbagai kesempatan, Jimly kerap menyuarakan pentingnya reformasi di tubuh Polri, khususnya terkait profesionalisme dan perlindungan hak asasi manusia.

“Polri itu alat negara yang sah, tetapi kita harus pastikan ia menjadi civil force yang profesional, bukan sekadar alat kekuasaan. Reformasi kultural dan struktural tidak boleh berhenti di tengah jalan,” ujar Jimly di sela-sela pelantikan.

Pernyataan Presiden dan Arah Reformasi

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa reformasi Polri merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat demokrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan. “Saya minta komisi ini bekerja sungguh-sungguh, dengan integritas tinggi, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Laporan dan rekomendasi Anda akan menjadi landasan kebijakan strategis negara di bidang kepolisian,” kata Presiden sebagaimana dikutip Apaberita.

Presiden juga menekankan bahwa reformasi Polri bukan berarti melemahkan institusi, melainkan memperkuat agar lebih dipercaya rakyat. Ia meminta komisi melakukan pendekatan partisipatif dengan mendengar masukan dari masyarakat sipil, akademisi, dan internal Polri sendiri.

Langkah Awal dan Harapan Publik

Sehari setelah pelantikan, Komisi Percepatan Reformasi Polri dijadwalkan menggelar rapat pleno perdana di kantor Sekretariat yang disediakan pemerintah, di kawasan Medan Merdeka Utara. Rapat itu akan membahas rencana kerja, pembentukan tim teknis, serta penjadwalan audiensi dengan para pemangku kepentingan.

Ketua Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa pihaknya akan bergerak cepat. “Kami tidak akan menunda-nunda. Dalam seratus hari pertama, kami akan melakukan pemetaan masalah utama yang menghambat reformasi Polri, terutama yang terkait dengan kultur kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan lemahnya pengawasan internal,” tegasnya.

Publik, khususnya kalangan pemerhati HAM dan akademisi, menyambut positif pembentukan komisi ini. Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar rekomendasi yang dihasilkan nanti benar-benar ditindaklanjuti, tidak sekadar menjadi dokumen yang tersimpan di rak. “Kuncinya pada implementasi. Kita sudah terlalu banyak paket rekomendasi tanpa aksi nyata,” ujar seorang pengamat kepolisian dari Universitas Gadjah Mada.

Dengan terlantiknya komisi ini, babak baru reformasi Polri diharapkan membawa perubahan berarti dalam menciptakan institusi yang lebih akuntabel, transparan, dan melayani masyarakat secara profesional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User