Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan kepada Zainal Abidin Syah
JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Tidore, Zainal Abidin Syah, dalam upacara peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara, Jakarta, Minggu (10/...
JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Tidore, Zainal Abidin Syah, dalam upacara peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara, Jakarta, Minggu (10/11). Penganugerahan ini sekaligus mengukuhkan peran sentral tokoh asal Maluku Utara tersebut dalam memperjuangkan integrasi Irian Barat ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada dekade 1950-an hingga 1960-an.
Selain Zainal Abidin Syah, Presiden menetapkan sembilan tokoh lainnya sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden yang dibacakan oleh Menteri Sosial. Nama Sultan Tidore yang wafat pada 18 Oktober 1994 ini menjadi sorotan karena rekam jejaknya yang acap kali luput dari narasi besar sejarah integrasi Papua.
Perjalanan Politik dan Pidato Bersejarah di Parlemen
Zainal Abidin Syah lahir di Tidore pada 5 Agustus 1912 dan naik takhta sebagai Sultan Tidore ke-37 pada 1947. Ketokohannya melampaui batas kesultanan tradisional; ia memilih jalur politik formal dengan bergabung bersama Partai Masyumi dan kemudian, setelah fusi partai Islam, menjadi bagian dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam forum tertinggi legislatif, ia menyuarakan dengan lantang klaim historis dan kultural Maluku Utara atas wilayah Irian Barat.
Pada 16 Maret 1953, Zainal Abidin menyampaikan pidato di hadapan Parlemen Republik Indonesia Serikat (RIS) yang kelak dikenang sebagai fondasi argumen diplomatik Indonesia. Berbekal risalah sejarah Kesultanan Tidore yang membentang hingga Sorong, Fakfak, dan Kaimana, ia menegaskan bahwa "daerah-daerah yang kini disebut Irian Barat adalah bagian sah dari wilayah kedaulatan Tidore, dan oleh karena itu mutlak merupakan wilayah NKRI." Ia memaparkan bukti dokumen perjanjian antara Sultan Tidore dengan pemerintah kolonial Belanda yang tidak pernah menyerahkan kedaulatan penuh atas wilayah barat Pulau Papua kepada kekuatan asing mana pun.
Diplomasi Bayangan dan Dukungan Terhadap Operasi Trikora
Peran Zainal Abidin tidak berhenti pada pidato parlemen. Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Tinggi yang digelar di Makassar pada 1958, ia bersama tokoh-tokoh Indonesia Timur lainnya menyusun resolusi yang mendesak pemerintah pusat untuk "segera mengambil langkah-langkah tegas terhadap pendudukan Belanda di Irian Barat." Menteri Luar Negeri saat itu, berdasarkan arsip Kementerian Luar Negeri yang dikutip oleh tim peneliti gelar pahlawan, berulang kali menggunakan peta dan argumentasi historis yang disusun oleh Sultan Tidore dalam perundingan-perundingan bilateral di Markas Besar PBB, New York.
Ketika Presiden Soekarno mengumandangkan Operasi Trikora pada 19 Desember 1961, Zainal Abidin Syah berada di barisan depan dukungan sipil. Ia menghimpun dukungan dari kesultanan-kesultanan di kawasan Maluku dan Sulawesi untuk mengirimkan logistik dan relawan. “Beliau bukan sekadar simbol, tetapi aktor penghubung antara pemerintah pusat dan masyarakat adat Papua yang memiliki ikatan emosional dan genealogis dengan Tidore,” ujar Dr. M. Natsir Arsyad, sejarawan dari Universitas Khairun Ternate, yang menjadi salah satu narasumber dalam proses pengkajian gelar pahlawan.
Proses Pengusulan dan Penetapan Resmi
Pengusulan gelar Pahlawan Nasional untuk Zainal Abidin Syah diajukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara pada 2022. Berkas pengusulan kemudian melalui verifikasi berlapis di Kementerian Sosial, termasuk sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) yang terdiri dari para sejarawan, akademisi, dan perwakilan kementerian terkait.
Menteri Sosial dalam sambutannya seusai penyerahan gelar menyatakan bahwa "penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan Presiden yang ditandatangani pada 6 November 2024, setelah melalui penelitian mendalam terhadap kontribusi nyata almarhum dalam mempertahankan keutuhan wilayah Indonesia." Pemerintah menilai bahwa Zainal Abidin Syah memenuhi seluruh kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, khususnya Pasal 25 yang mensyaratkan perjuangan berskala nasional yang membawa dampak besar bagi NKRI.
Warisan bagi Integritas Wilayah
Penghargaan ini disambut oleh keluarga besar Kesultanan Tidore dan masyarakat Maluku Utara. Sultan Tidore saat ini, dalam pernyataan terpisah, mengungkapkan rasa syukur dan menegaskan bahwa "gelar ini merupakan pengakuan negara terhadap peran historis Kesultanan Tidore dalam membentuk peta NKRI."
Dengan dianugerahkannya gelar ini, narasi perjuangan diplomasi dan historis dalam integrasi Papua memperoleh justifikasi resmi kenegaraan. Para pengamat politik melihat langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat fondasi ideologis bahwa Papua, secara historis dan yuridis, adalah bagian tak terpisahkan dari Indonesia. Proses pengintegrasian yang selama ini seringkali hanya dikaitkan dengan pendekatan militer dan kenegaraan modern kini mendapatkan akar kultural yang lebih dalam melalui pengakuan terhadap tokoh-tokoh tradisional seperti Zainal Abidin Syah.
Comments (0)