Polri Ungkap Modus Korupsi Proyek Pabrik Gula Loloskan Perusahaan Tak Layak
Jakarta - Kortas Tipikor Polri mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo pada PTPN XI periode 2016-2022. Polri menyebut salah
Jakarta - Kortas Tipikor Polri mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo pada PTPN XI periode 2016-2022. Polri menyebut salah satu modusnya adalah meloloskan perusahaan yang tidak layak dalam proses lelang.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional.
"Penyidik menemukan adanya tindakan yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Yusuf dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Menurut laporan yang dihimpun Apaberita.com, proyek ini melibatkan anggaran yang signifikan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional melalui revitalisasi industri gula. Namun, penyelidikan Kortas Tipikor Polri menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses pengadaan.
Yusuf mengungkapkan bahwa pengarahan tersebut dilakukan secara sistematis oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek. Perusahaan rekanan yang dimenangkan dalam lelang diduga tidak memiliki kapasitas teknis maupun finansial yang memadai untuk melaksanakan proyek sebesar itu.
Tim penyidik menemukan indikasi bahwa persyaratan lelang sengaja direkayasa sedemikian rupa sehingga hanya perusahaan tertentu yang dapat memenuhinya. Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
Proyek EPCC Pabrik Gula Assembagoes Situbondo merupakan salah satu proyek penting yang diharapkan dapat membantu Indonesia mencapai swasembada gula. Namun, dengan adanya dugaan penyimpangan ini, implementasi proyek dikhawatirkan tidak optimal dan berpotensi merugikan keuangan negara.
PTPN XI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam proses pengadaan proyek strategis. Dugaan pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Penyidikan saat ini terus didalami oleh Kortas Tipikor Polri. Pihaknya belum merinci secara detail siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor-aktor utamanya.
Tim penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan proses pengadaan proyek. Polri juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang pengawasannya menjadi prioritas. Masyarakat berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor BUMN.
Comments (0)