Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus ASABRI
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka dalam skand...
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi PT ASABRI. Penetapan yang diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026, itu langsung menjadi titik balik penegakan hukum yang kali ini menjerat sosok puncak di institusi Kejaksaan Agung.
Sehari setelah status tersangka diumumkan, kediaman Febrie di Jalan Radio V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terpantau sunyi tanpa aktivitas. Pada Minggu, 12 Juli 2026, pantauan di lokasi tidak lagi menemukan pengamanan dari anggota TNI yang sebelumnya sempat bersiaga. Tidak ada tanda-tanda penghuni atau gerakan berarti di dalam maupun di luar rumah.
Mundur Sebelum Diumumkan
Febrie telah lebih dahulu meninggalkan jabatan strategisnya sebagai Jampidsus sebelum penetapan tersangka menjadi konsumsi publik. Langkah mundur ini direspons cepat oleh Jaksa Agung dengan menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus. Keputusan tersebut dimaksudkan agar roda penanganan perkara khusus tetap berputar tanpa ada kekosongan pimpinan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan bahwa pengunduran diri itu bukanlah pengakuan bersalah, melainkan wujud tanggung jawab moral. “Keputusan itu mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri,” ujar Anang. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa institusi Kejaksaan tidak akan menghalangi upaya penyidikan yang tengah berjalan.
Jerat Gratifikasi dan Pencucian Uang
Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Kepala Kortastipidkor, memberikan konfirmasi bahwa Febrie yang kerap diinisialkan FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terkait erat dengan proses penanganan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkup PT ASABRI. “Menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT ASABRI,” kata Totok.
Dari sisi konstruksi hukum, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang gratifikasi, serta Pasal 12B yang sering disebut sebagai pasal pembuktian terbalik. Pasal 12B memberi kewenangan kepada negara untuk mempertanyakan asal-usul harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak sebanding dengan pendapatannya, sehingga membuka peluang jerat TPPU. Kombinasi dua pasal ini menunjukkan seriusnya Polri dalam membongkar aliran dana haram yang diduga diterima Febrie.
Rumah Sepi, Pengawalan Dilepas
Berbeda dengan pekan sebelumnya, ketika sejumlah personel militer terlihat berjaga di sekitar kediaman di Jalan Radio V, kini tidak ada lagi tanda-tanda pengamanan. Kondisi itu menimbulkan spekulasi bahwa langkah pengunduran diri Febrie turut mengubah dukungan institusional yang sempat ia terima. Rumah bercat putih dengan pagar tinggi itu tampak terkunci rapat tanpa satu pun kendaraan dinas yang parkir di depan.
Keheningan di kediaman pribadi mantan Jampidsus itu kontras dengan riuh rendah pemberitaan yang terus bergulir. Sejumlah media nasional mengabadikan suasana lengang tersebut sebagai simbol rapuhnya perlindungan yang semula melekat pada jabatan tinggi. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari keluarga atau kuasa hukum Febrie terkait status tersangka maupun kondisi rumahnya.
Konflik Kepentingan dan Masa Depan Penanganan Perkara
Kasus PT ASABRI sendiri sudah menyeret sejumlah nama besar, namun penetapan Febrie membuka dimensi intervensi penegakan hukum yang selama ini diduga terjadi. Pasalnya, Jampidsus adalah jabatan yang langsung membawahi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi kelas kakap, termasuk kasus PT ASABRI. Keterlibatan pimpinan dalam pusaran korupsi yang sama memunculkan pertanyaan serius tentang integritas penanganan perkara selama di bawah kendalinya.
Plt. Jampidsus Rudi Margono kini dihadapkan pada tugas berat: melanjutkan pengusutan perkara ASABRI tanpa ada beban konflik kepentingan. Ia diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik bahwa Kejaksaan Agung mampu membersihkan diri dari oknum yang justru menghambat pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kortastipidkor Polri masih mendalami keterangan saksi dan menelusuri aset-aset yang diduga terkait Febrie.
Publik kini menanti sejauh mana proses hukum ini akan berjalan transparan. Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus bukan hanya menjadi ujian bagi sinergitas Polri dan Kejaksaan, melainkan juga indikator keseriusan negara dalam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan penegak hukum itu sendiri. Dengan jerat pasal berat yang disangkakan, Febrie Adriansyah terancam hukuman penjara panjang dan perampasan aset jika terbukti bersalah.
Ke depan, penyidik akan memanggil Febrie untuk diperiksa sebagai tersangka. Kejaksaan Agung melalui Plt. Jampidsus juga berjanji akan terus berkoordinasi dengan Polri agar penanganan perkara tidak terhambat. Semua mata tertuju pada satu harapan: kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan membongkar seluruh aktor yang bermain dalam mega-skandal PT ASABRI.
Baca juga:
Comments (0)