Polri Jamin Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh Berjalan Profesional dan Transparan
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya menangani pemeriksaan terhadap Kapolresta Banda Aceh dan Kepala Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh secara profesional, o...
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya menangani pemeriksaan terhadap Kapolresta Banda Aceh dan Kepala Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh secara profesional, objektif, dan transparan. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Rabu (25/2/2026), merespons perhatian publik terhadap proses penindakan internal yang tengah berjalan di jajaran Kepolisian Daerah Aceh.
Johnny menyatakan seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme pengawasan internal yang berlaku di lingkungan kepolisian. Ia memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun sehingga hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
"Kami memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan transparan. Setiap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan," kata Johnny.
Pemeriksaan Ditangani Fungsi Pengawasan Internal
Berdasarkan mekanisme yang berlaku, pemeriksaan terhadap personel kepolisian yang diduga melanggar ketentuan disiplin maupun kode etik ditangani fungsi pengawasan internal, yakni Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh. Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, mulai dari klarifikasi awal, pengumpulan alat bukti, hingga pendalaman keterangan para pihak terkait.
Selain Propam, pengawasan terhadap kinerja anggota juga dilakukan oleh fungsi inspektorat pengawasan umum. Kedua fungsi tersebut bekerja saling melengkapi dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Johnny menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran kode etik profesi, perkara tersebut akan dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Polri. Adapun jika ditemukan unsur pidana, berkas perkara akan dilimpahkan kepada fungsi reserse untuk diproses sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
"Pengawasan internal merupakan instrumen utama Polri dalam menjaga marwah institusi. Pimpinan Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang dilakukan anggota," ucapnya.
Transparansi untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Kadiv Humas Polri menuturkan, keterbukaan informasi mengenai perkembangan pemeriksaan menjadi bagian dari upaya institusi menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, publik berhak mengetahui bahwa proses penindakan terhadap anggota kepolisian berjalan sesuai koridor hukum dan tidak ditutup-tutupi.
"Kepercayaan masyarakat adalah modal utama kepolisian dalam menjalankan tugas. Karena itu, setiap perkembangan pemeriksaan akan kami sampaikan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku," kata Johnny.
Ia sekaligus mengimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut sebelum pemeriksaan rampung. Menurutnya, kesimpulan resmi hanya dapat diambil setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan hasilnya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Dalam beberapa kesempatan, pimpinan Polri berulang kali menyampaikan bahwa pembenahan internal di tubuh kepolisian menjadi prioritas. Penindakan terhadap anggota yang menyimpang dinilai sebagai langkah nyata untuk memulihkan serta memperkuat citra institusi di mata masyarakat.
Sanksi Tegas Menanti Apabila Terbukti Bersalah
Johnny menegaskan, personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Sanksi tersebut berjenjang, mulai dari teguran dan penindakan disiplin, sanksi etik dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat apabila pelanggaran tergolong berat.
Penegakan aturan internal kepolisian merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta peraturan Kepala Polri yang mengatur disiplin dan kode etik profesi. Seluruh ketentuan itu menjadi landasan bagi fungsi pengawasan dalam memeriksa dan menindak anggota yang diduga menyimpang dari kewajibannya.
"Apabila terbukti bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan. Hal ini berlaku bagi seluruh anggota Polri, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang menduduki jabatan strategis di kewilayahan," ujarnya.
Lebih lanjut, Johnny menyampaikan bahwa penindakan terhadap anggota yang melanggar merupakan bagian dari agenda pembenahan internal yang terus dijalankan pimpinan Polri. Ia berharap masyarakat turut mengawal proses tersebut dengan menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan kepolisian.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap kedua perwira Polresta Banda Aceh tersebut masih berlangsung. Polri berjanji menyampaikan hasil akhir pemeriksaan kepada publik setelah seluruh tahapan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Comments (0)