Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mengkaji ulang standar operasional prosedur pemasangan garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP). Evaluasi menyeluruh ini mencuat setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menerima sejumlah laporan terkait ketidakseragaman pemasangan yang dinilai dapat mengganggu proses penyelidikan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Rapat koordinasi lintas fungsi yang digelar di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (24/6/2024), menegaskan komitmen institusi untuk meningkatkan akurasi dan kredibilitas penanganan TKP.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto tersebut, hadir seluruh Kepala Kepolisian Daerah melalui sambungan virtual, serta perwakilan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan Divisi Humas. Materi pembahasan terfokus pada tiga aspek utama: otoritas pemasangan, spesifikasi teknis garis, serta sanksi administratif bagi pelanggaran. Komjen Agus menegaskan bahwa garis polisi merupakan simbol yuridis yang menyatakan bahwa suatu area berada dalam status quo untuk kepentingan penyidikan, sehingga penempatannya tidak boleh dilakukan secara sengaja atau tanpa dasar hukum yang jelas.
Otoritas dan Akuntabilitas Personel
Agenda pertama rapat menyoroti batasan kewenangan personel yang berhak memasang garis polisi. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kewenangan tersebut melekat pada penyidik atau penyidik pembantu yang ditunjuk dalam surat perintah penyidikan. Namun, temuan di lapangan menunjukkan masih terdapat anggota fungsi lalu lintas atau Sabhara yang memasang garis atas inisiatif sendiri sebelum kedatangan tim identifikasi. Hal ini dikritik keras oleh Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diwakili oleh Komisioner Poengky Indarti dalam rapat dengar pendapat terpisah di Kompleks Parlemen, Senayan, sehari sebelumnya. Ia menyatakan,
"Pemasangan yang tidak sesuai hierarki perintah penyidikan berisiko menggugurkan keabsahan barang bukti di persidangan. Kami mendesak standarisasi segera."
Menindaklanjuti masukan tersebut, Divisi Hukum Polri diminta merumuskan klausul tambahan yang mempertegas bahwa setiap personel yang memasang garis polisi wajib membawa surat tugas khusus dan mencantumkan identitas lengkap pada ujung garis. Kebijakan ini dijadwalkan akan diintegrasikan ke dalam aplikasi e-TKP yang tengah dikembangkan oleh Biro Telematika Polri, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara real-time oleh atasan langsung maupun oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).
Spesifikasi Teknis dan Makna Hukum
Poin krusial lainnya yang mengemuka adalah spesifikasi fisik garis polisi. Selama ini, material dan tulisan yang tertera pada garis tidak memiliki standardisasi mutlak, sehingga sering ditemukan garis polisi bertuliskan sebatas "Police Line Do Not Cross" tanpa terjemahan bahasa Indonesia. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Umar Fana, dalam pemaparannya menyatakan bahwa berdasarkan asas teritorial lex loci delicti, idealnya garis polisi menggunakan dwi-bahasa: Indonesia dan Inggris, dengan dominasi bahasa Indonesia di bagian atas. Usulan ini mendapat dukungan dari Asosiasi Pengajar Hukum Acara Pidana (APHAP) yang menilai pencantuman bahasa negara pada atribut resmi penegak hukum merupakan implementasi dari Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Tak hanya soal bahasa, material garis juga disoroti. Banyaknya kasus garis polisi putus atau lepas karena faktor cuaca di TKP terbuka mendorong Puslabfor mengusulkan penggunaan bahan polietilen berkepadatan tinggi dengan lebar minimal 7 sentimeter dan panjang standar 100 meter per gulung. Spesifikasi ini dipercaya mampu bertahan dalam suhu ekstrem serta meminimalkan risiko kontaminasi silang di TKP. Proses pengadaan ditargetkan rampung pada triwulan ketiga tahun ini melalui mekanisme e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp18,7 miliar dari DIPA tahun anggaran 2024.
Sanksi dan Pengawasan Publik
Rapat juga menyepakati pengenaan sanksi tegas bagi pihak di luar penyidik yang nekat memasang atau melepas garis polisi tanpa izin. Berdasarkan Pasal 216 KUHP dan Pasal 221 KUHP, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menekankan bahwa pihaknya akan mempublikasikan daftar koordinat TKP yang telah dilengkapi garis polisi resmi melalui portal digital resmi Polri agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan.
"Transparansi ini untuk mencegah klaim sepihak atau tindakan premanisme yang berlindung di balik simbol garis polisi. Masyarakat bisa melaporkan jika menemukan pemasangan mencurigakan melalui call center 110,"ujar Komjen Wahyu.
Menjelang penutupan rapat, Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran, Irjen Pol Wahyu Hadiningrat, menyampaikan bahwa draf final revisi Perkap akan diserahkan kepada Kapolri paling lambat 15 Juli 2024 untuk disahkan. Seluruh peserta rapat sepakat bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari transformasi kinerja Polri yang presisi—prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan—sebagaimana termaktub dalam Rencana Strategis Polri 2020-2024. Pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh jajaran direncanakan berlangsung secara marathon di 34 Polda pada awal Agustus mendatang, bertepatan dengan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari.
Comments (0)