Pemilahan Sampah Diterapkan di Permukiman Jakarta

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menerapkan program pemilahan sampah di tingkat permukiman warga. Sebanyak empat unit tong sampah terpilah berwarna berbeda telah dipasang di kawasan permuk...

Jul 20, 2026 - 02:40
0 0
Pemilahan Sampah Diterapkan di Permukiman Jakarta

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menerapkan program pemilahan sampah di tingkat permukiman warga. Sebanyak empat unit tong sampah terpilah berwarna berbeda telah dipasang di kawasan permukiman padat di Kecamatan Kebayoran Baru, sejak Senin (12/2/2024). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin, dalam kunjungannya ke lokasi pemasangan di RW 03 Kelurahan Selong, menegaskan tujuan utama program ini. "Kami menempatkan empat tong sampah berwarna hijau, biru, merah, dan kuning untuk memudahkan warga memilah sampah organik, anorganik, B3, dan residu sejak dari sumbernya," ujarnya saat ditemui di lokasi. Ia menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya mencapai target penurunan volume TPA hingga 30 persen pada 2025.

Mekanisme Kerja dan Pengelolaan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjelaskan mekanisme kerja program ini. Tong berwarna hijau diperuntukkan bagi sampah organik seperti sisa makanan dan daun kering. Tong biru dikhususkan untuk sampah anorganik yang dapat didaur ulang seperti kertas, kardus, plastik, dan logam. Sementara tong merah diperuntukkan bagi sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti baterai, lampu neon, dan elektronik bekas. Sampah residu yang tidak dapat didaur ulang ditempatkan dalam tong berwarna kuning.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa pengelolaan setelah pemilahan dilakukan oleh petugas kebersihan kelurahan yang sudah dilatih. "Sampah organik akan dikomposkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) terdekat, sampah anorganik diserahkan ke bank sampah mitra, sampah B3 dikumpulkan oleh unit pengelola khusus, dan residu dibawa ke TPA Regional Bantar Gebang," jelasnya dalam rilis resmi yang diterima. Dalam rapat koordinasi dengan lurah dan camat se-Jakarta Selatan, disepakati jadwal pengangkutan tiga kali dalam seminggu.

Dampak dan Respons Warga

Penerapan sistem empat tong ini mendapat respons beragam dari warga setempat. Ketua RW 03 Kelurahan Selong, Budi Santoso, menyatakan bahwa sebagian besar warga menyambut baik kebijakan ini. "Kami sudah mengadakan sosialisasi tingkat RT sejak bulan lalu. Warga mulai memahami pentingnya pemilahan untuk menjaga lingkungan dan mengurangi beban TPA," katanya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada kesadaran dan konsistensi seluruh anggota keluarga di rumah tangga masing-masing.

Namun, beberapa warga juga mengungkapkan tantangan yang dihadapi. Salah satu warga, Siti Rahmawati (45 tahun), mengaku membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru. "Awalnya agak bingung membedakan jenis sampah yang B3 atau residu, tetapi setelah ada contoh dan poster panduan di tiap tong, sekarang sudah lebih paham," ungkapnya. Data dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menunjukkan bahwa dalam dua minggu pertama penerapan, terkumpul rata-rata 150 kilogram sampah terpilah per hari dari 12 RW di wilayah percontohan, dengan komposisi terbesar adalah sampah organik sebesar 60 persen.

Rencana Ekspansi dan Target Jangka Panjang

Berdasarkan keputusan dalam Rapat Pleno Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pekan lalu, program ini akan diekspansi secara bertahap. Tahap pertama yang sudah berjalan mencakup 50 RW di lima kecamatan di Jakarta Selatan. Tahap kedua direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Maret 2024, mencakup seluruh kecamatan di wilayah Jakarta Selatan. Pemerintah kota telah menganggarkan dana sebesar Rp 8,5 miliar untuk pengadaan 2.000 set tong terpilah, penyuluhan, dan operasional pengelolaan selama tahun anggaran 2024.

Munjirin menegaskan bahwa keberhasilan jangka panjang program ini membutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. "Keputusan untuk menerapkan pemilahan sampah di sumber bukan sekadar menyediakan tong, tetapi mengubah mindset masyarakat. Kami akan bekerja sama dengan camat, lurah, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha untuk mewujudkannya," ujarnya. Pemerintah juga berencana menetapkan regulasi pendukung berupa Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang di dalamnya memuat ketentuan kewajiban pemilahan. Dengan implementasi yang konsisten, pemerintah menargetkan peningkatan jumlah sampah yang terolah di tingkat kota hingga 50 persen pada tahun 2026, sejalan dengan program nasional pengurangan sampah laut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User