Polresta Bandara Soekarno-Hatta Amankan 8.600 ml Etomidate dari Jaringan Internasional
Tangerang – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar tiga kasus terpisah terkait peredaran gelap narkotika golongan II jenis etomidate. Pengungkapan y
Tangerang – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar tiga kasus terpisah terkait peredaran gelap narkotika golongan II jenis etomidate. Pengungkapan yang berlangsung dalam rentang waktu Februari hingga Mei 2026 ini menyasar jaringan internasional yang memanfaatkan jalur udara untuk menyelundupkan zat berbahaya tersebut ke Indonesia. Dalam operasi ini, aparat menangkap empat warga negara asing (WNA) dan menyita total 8.600 mililiter cairan etomidate dengan nilai mencapai Rp 97,8 miliar.
Sinergi Aparat Gagalkan Penyelundupan di Bandara
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari koordinasi intensif antara Satnarkoba Polresta dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Pengawasan ketat terhadap arus penumpang internasional menjadi kunci dalam mendeteksi modus penyelundupan yang dilakukan para tersangka. Kombes Wisnu menyampaikan apresiasi atas solidnya sinergi antarinstansi yang telah berhasil menggagalkan upaya masuknya etomidate ke Tanah Air.
Pengungkapan ini menunjukkan Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi target jaringan narkotika internasional untuk memasukkan etomidate ke Indonesia. Berkat kerja sama dengan Bea Cukai, seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan
Demikian disampaikan Kombes Wisnu dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (23/6/2026) berdasarkan laporan yang dihimpun Apaberita.com.
Etomidate: Zat Anestesi yang Disalahgunakan
Etomidate merupakan zat yang secara medis digunakan sebagai obat bius atau anestesi dalam prosedur operasi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, zat ini kerap disalahgunakan karena memberikan efek euforia dan halusinasi bagi penggunanya. Pemerintah Indonesia telah mengklasifikasikan etomidate sebagai narkotika golongan II, sehingga peredaran dan penggunaannya di luar kepentingan medis dianggap ilegal dan memiliki konsekuensi hukum berat. Nilai fantastis barang bukti yang berhasil diamankan, yakni hampir Rp 100 miliar, menandakan bahwa pasar gelap zat ini sangat besar dan menggiurkan bagi para pelaku kejahatan terorganisir lintas negara.
Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyatakan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi. Empat WNA yang kini telah berstatus tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Media kami akan terus memantau perkembangan proses hukum terhadap para pelaku penyelundupan ini.
Comments (0)