Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan tengah melakukan pengejaran terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dengan modus perekrutan anak buah kapal. Kasus ini mencuat setelah terungkapnya nasib sejumlah awak KM Maulana 23, kapal penangkap cumi yang beroperasi di perairan utara Jakarta. Kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan sejumlah nama telah masuk dalam daftar pencarian orang.
"Kami telah mengantongi identitas para pelaku yang diduga menjadi perekrut dan penampung korban. Saat ini tim masih bergerak di lapangan untuk melakukan penangkapan," ujar seorang pejabat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Modus Perekrutan Bermodus Pekerjaan Legal
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku disebut menawarkan pekerjaan kepada calon korban melalui perantara perorangan yang mencatut nama perusahaan pelayaran. Korban dijanjikan upah tetap, jaminan keselamatan kerja, serta kontrak tertulis. Namun, setelah berada di atas kapal, sejumlah hak dasar tidak dipenuhi, mulai dari pembayaran gaji hingga kepastian masa kerja.
Penyidik menduga para korban direkrut tanpa melalui mekanisme resmi yang diwajibkan peraturan perundang-undangan, termasuk absensi persetujuan dari instansi ketenagakerjaan. Praktik semacam ini, menurut kepolisian, merupakan salah satu ciri khas tindak pidana perdagangan orang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
"Setiap perekrutan tenaga kerja, termasuk anak buah kapal, wajib mengikuti prosedur resmi. Jika ditemukan unsur penipuan, penahanan dokumen, dan eksploitasi, maka itu masuk kategori tindak pidana," tegas pejabat tersebut.
Penyidikan Melibatkan Berbagai Instansi
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan telah berkoordinasi dengan Direktorat Polairud, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menelusuri alur perekrutan dan operasional KM Maulana 23. Koordinasi tersebut mencakup penelusuran dokumen kapal, daftar awak, serta izin usaha perekrutan tenaga kerja.
Selain itu, kepolisian tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan awak kapal yang berhasil turun ke darat dan melaporkan dugaan eksploitasi. Pemeriksaan juga diarahkan pada pemilik kapal dan pihak yang menandatangani perjanjian kerja.
"Kami tidak akan berhenti pada perekrut lapangan. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik kapal, akan kami proses sesuai ketentuan hukum," ujar pejabat itu menegaskan.
Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Kepolisian menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas dalam penanganan perkara ini. Sejumlah korban yang telah diidentifikasi akan difasilitasi untuk mendapatkan pendampingan hukum dan layanan pemulihan. Langkah tersebut merujuk pada ketentuan perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan pelaut yang tidak disertai dokumen resmi. Masyarakat diminta melaporkan setiap indikasi perekrutan mencurigakan kepada kepolisian setempat atau instansi ketenagakerjaan.
Kasus KM Maulana 23 menambah daftar panjang dugaan perdagangan orang di sektor kelautan dan perikanan. Kepolisian menyatakan komitmennya menindaklanjuti setiap laporan hingga tuntas, termasuk memburu pelaku yang masih buron.
Comments (0)