Polres Tabanan Bongkar Makam KD Korban Pengeroyokan Massa

TABANAN — Kepolisian Resor Tabanan melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah KD, warga yang tewas setelah menjadi korban pengeroyokan massa pada Senin (27/7/2026). Proses pengg...

Polres Tabanan Bongkar Makam KD Korban Pengeroyokan Massa

TABANAN — Kepolisian Resor Tabanan melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah KD, warga yang tewas setelah menjadi korban pengeroyokan massa pada Senin (27/7/2026). Proses penggalian yang dilakukan di Setra Adat Sidatapa itu disertai autopsi forensik untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban yang diduga dipicu oleh tuduhan pencurian ayam aduan.

Langkah pembongkaran tersebut merupakan rangkaian dari penyidikan yang tengah diintensifkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan. Korban, yang sebelumnya dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan medis, diduga menjadi sasaran amuk massa di wilayah Tabanan pada pekan lalu. Ekshumasi dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dari pihak keluarga serta rekomendasi resmi dari instansi terkait.

Kapolres Tabanan, AKBP Made Suhartawan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menegaskan bahwa autopsi ulang merupakan langkah krusial untuk memastikan ada atau tidaknya tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian. “Kami tidak ingin berspekulasi. Autopsi ini bagian dari prosedur ilmiah penyidikan agar terang benderang apa yang sebenarnya terjadi pada korban,” ujarnya.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa nahas yang menimpa KD bermula pada Kamis (23/7/2026) malam. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihimpun penyidik, korban dituduh mencuri seekor ayam aduan milik warga di lingkungan tempat tinggalnya. Tuduhan itu dengan cepat menyulut kemarahan sejumlah orang yang berkumpul. Dalam waktu singkat, massa bertindak main hakim sendiri dan melakukan pengeroyokan terhadap KD.

Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan setempat dalam kondisi kritis dengan luka serius di beberapa bagian tubuh. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. KD dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (24/7/2026) dini hari, hanya berselang beberapa jam setelah insiden pengeroyokan. Pihak keluarga yang diliputi duka kemudian memakamkan jenazah tanpa menempuh proses autopsi awal karena situasi yang belum sepenuhnya kondusif dan tekanan dari berbagai pihak.

Seiring berjalannya waktu, desakan agar kasus ini diusut tuntas semakin menguat. Selain dari keluarga korban yang menuntut keadilan, sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati HAM juga menyuarakan pentingnya pengusutan secara profesional. Atas dasar itulah, Polres Tabanan bergerak cepat mengajukan permohonan ekshumasi.

Proses Ekshumasi dan Autopsi

Ekshumasi diawali dengan upacara adat sederhana yang dipimpin oleh tokoh setempat, sebagai bentuk penghormatan kepada jenazah dan arwah leluhur. Setelah izin secara adat dan hukum terpenuhi, tim gabungan yang terdiri dari unit identifikasi, dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, serta personel Sat Reskrim mulai melakukan penggalian pada pukul 09.00 WITA.

Proses pembokaran berlangsung dalam pengamanan ketat untuk menghindari potensi gangguan. Jenazah KD yang telah dimakamkan selama tiga hari berhasil diangkat dari liang lahat dan segera dibawa menuju rumah sakit guna menjalani autopsi menyeluruh. Pemeriksaan forensik difokuskan pada identifikasi luka di bagian kepala, dada, dan anggota gerak yang diduga berkaitan dengan pengeroyokan massal.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, Iptu I Gede Nyoman Suardana, menjelaskan bahwa tim medis akan menganalisis setiap jejak kekerasan untuk menentukan ada tidaknya hubungan kausal antara pukulan benda tumpul atau tajam dengan penyebab kematian. “Hasil autopsi akan menjadi dasar bagi kami untuk menjerat para pelaku dengan pasal yang tepat, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian atau pasal pembunuhan,” ungkapnya.

Pernyataan dan Komitmen Kepolisian

Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Tabanan menegaskan bahwa penyidikan akan berjalan secara transparan dan tidak pandang bulu. Pihaknya telah memeriksa lebih dari sepuluh orang saksi, termasuk warga yang diduga ikut serta dalam aksi main hakim sendiri. Beberapa di antaranya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka awal berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peradilan jalanan. Tidak ada satu pun warga negara yang boleh dihakimi tanpa proses hukum yang sah. Ini adalah harga mati penegakan hukum di wilayah hukum Polres Tabanan,” kata AKBP Made Suhartawan dengan nada tegas.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana. Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tindak Lanjut dan Imbauan

Selain menunggu hasil autopsi yang diperkirakan rampung dalam kurun waktu dua pekan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dengan mencari barang bukti tambahan di lokasi kejadian. Rekaman video amatir yang beredar di media sosial juga tengah dianalisis oleh tim digital forensik untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Polres Tabanan membuka posko pengaduan dan perlindungan bagi saksi kunci yang merasa terancam, serta berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan mereka. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat eskalasi tindakan main hakim sendiri di Bali dalam beberapa bulan terakhir telah mencoreng citra keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan dimulainya proses ekshumasi dan autopsi yang sah, diharapkan titik terang atas kematian KD segera terungkap. Masyarakat pun menanti langkah hukum progresif dari kepolisian agar keadilan bagi korban dan keluarganya benar-benar dapat ditegakkan tanpa kompromi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User