SINGKAWANG — Kepolisian Resor (Polres) Singkawang menegaskan bahwa dugaan penyelundupan emas yang ramai diperbincangkan di media sosial tidak terbukti. Kesimpulan tersebut ditetapkan penyidik setelah menyelesaikan serangkaian penyelidikan atas pembawaan perhiasan emas seberat 8,3 kilogram oleh seorang penumpang di Bandar Udara Singkawang, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolres Singkawang, dalam konferensi pers di Markas Polres Singkawang, menyatakan penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga serta rekaman video yang beredar luas mengenai dugaan aktivitas penyelundupan logam mulia melalui jalur udara. “Hasil penyelidikan kami menunjukkan barang tersebut dibawa oleh pemilik yang sah dan disertai dokumen kepemilikan yang lengkap,” ujar Kapolres Singkawang.
Penyelidikan terhadap perkara ini digelar selama beberapa hari. Tim penyidik memeriksa lima saksi yang terdiri atas petugas keamanan bandara, staf maskapai penerbangan, kerabat pemilik barang, serta dua pegawai toko emas tempat perhiasan tersebut dibeli. Seluruh keterangan yang berhasil dikumpulkan dinyatakan saling berkaitan dan tidak memuat pertentangan yang berarti.
Penelusuran Dokumen Menunjukkan Kepemilikan Sah
Berdasarkan hasil penyelidikan, perhiasan emas seberat 8,3 kilogram merupakan milik seorang pengusaha lokal yang hendak membawa koleksinya menggunakan penerbangan komersial menuju kota lain di Indonesia. Penyidik memeriksa sejumlah dokumen pendukung, antara lain nota pembelian dari pengecer emas resmi, catatan transaksi keuangan, serta keterangan para pihak yang mengetahui proses perolehan barang.
Proses pemeriksaan juga mencakup penimbangan ulang barang di hadapan penyidik serta dokumentasi lengkap sebagai barang bukti. “Tidak kami temukan indikasi bahwa emas itu berasal dari tambang tanpa izin maupun jalur peredaran ilegal,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang. Ia menambahkan pemilik barang bersifat kooperatif dan memberikan keterangan tertulis sejak perkara pertama kali menjadi sorotan publik.
Unggahan Viral Memunculkan Dugaan Penyelundupan
Dugaan penyelundupan awalnya berkembang setelah sejumlah akun media sosial mengunggah rekaman proses pemeriksaan bagasi penumpang di area keberangkatan bandara. Petugas keamanan bandara diketahui melakukan pemeriksaan menyeluruh karena adanya kelebihan berat pada tas bawaan, dan penumpang menjelaskan isi tas tersebut berupa perhiasan emas milik pribadi.
Unggahan itu kemudian viral dan memicu berbagai spekulasi di kalangan warganet. Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Singkawang membentuk tim penyelidik dan menggelar Rapat Koordinasi bersama instansi terkait, termasuk pengelola keamanan bandara dan dinas perhubungan setempat. Dalam rapat itu disepakati perlunya penelusuran menyeluruh atas asal-usul barang demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Unsur Pidana Penyelundupan Belum Terpenuhi
Penyidik menilai unsur pidana penyelundupan belum terpenuhi karena barang dibawa melalui penerbangan domestik sehingga tidak menyentuh wilayah kedaulatan kepabeanan. “Pembawaan barang pada penerbangan dalam negeri tidak termasuk kategori ekspor maupun impor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,” tegas Kapolres Singkawang.
Hasil penelusuran turut menunjukkan perhiasan tersebut telah melewati proses peredaran resmi di dalam negeri dan dikenai kewajiban perpajakan pada saat transaksi awal. Atas dasar itu, keputusan yang ditetapkan adalah menghentikan penyelidikan karena tidak adanya tindak pidana, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Selain aspek kepabeanan, penyidik juga menelisiki kemungkinan keterkaitan dengan peredaran hasil pertambangan tanpa izin maupun tindak pidana pencucian uang. Namun, jejak transaksi keuangan pemilik barang tercatat wajar melalui lembaga perbankan dan sesuai dengan omzet usaha yang dijalankannya, sehingga dugaan tersebut pun gugur.
Imbauan kepada Warganet
Pihak kepolisian mengimbau warganet tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik. “Kami mengajak publik memastikan kebenaran sebuah informasi terlebih dahulu sebelum membagikannya kepada orang lain,” pesan Kapolres Singkawang.
Aparat juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan daerah untuk memastikan pemberitaan kasus serupa di masa mendatang tersampaikan secara proporsional. Langkah ini dinilai penting agar citra pelayanan publik di bandara tetap terjaga sekaligus mencegah penyebaran narasi yang menyesatkan di ruang digital.
Polres Singkawang menegaskan akan terus mengawal pergerakan barang bernilai tinggi di wilayah hukumnya guna menjaga rasa aman masyarakat. Warga yang memiliki keterangan mengenai dugaan tindak pidana diminta menyampaikannya langsung kepada polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Comments (0)