Polres Jaksel Selidiki Penemuan Senjata Api di SMK Pondok Pinang

JAKARTA — Sebuah senjata api jenis revolver beserta amunisi ditemukan di dalam area Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada hari Selasa pagi, 14 Januari...

Polres Jaksel Selidiki Penemuan Senjata Api di SMK Pondok Pinang

JAKARTA — Sebuah senjata api jenis revolver beserta amunisi ditemukan di dalam area Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada hari Selasa pagi, 14 Januari 2025. Penemuan barang tersebut dilaporkan oleh petugas keamanan sekolah saat melakukan pemeriksaan rutin di ruang penyimpanan peralatan olahraga yang jarang terpakai. Atas kejadian itu, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan langsung menurunkan tim identifikasi dan unit Reserse Kriminal untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta menyita barang bukti sebagai bagian dari proses penyelidikan yang kini tengah berlangsung.

Kronologi Penemuan di Area Sekolah

Kejadian bermula sekitar pukul 06.30 Waktu Indonesia Barat ketika petugas keamanan sekolah yang sedang melakukan patroli keamanan di sekitar kompleks gedung belajar memeriksa gudang peralatan olahraga yang terletak di sisi barat laut area sekolah. Petugas tersebut menemukan sebuah tas ransel warna hitam yang tergeletak di balik tumpukan matras senam. Ransel tersebut terasa berat dan mengeluarkan bau minyak pelumas logam yang mencurigakan sehingga menimbulkan kekhawatiran akan adanya benda berbahaya di dalamnya.

Menindaklanjuti temuan itu, petugas keamanan segera melaporkan kepada Kepala Sekolah SMK Negeri Pondok Pinang, Dra. Endang Suryani, yang kemudian memutuskan untuk membuka tas tersebut di hadapan dua orang guru piket dan petugas keamanan lainnya. Setelah tas dibuka, mereka menemukan satu pucuk senjata api revolver dengan panjang kurang lebih 15 sentimeter, satu kotak amunisi berisi 12 butir peluru kaliber 9 milimeter, serta selembar kertas catatan yang tidak bertanda tangan. Kepala Sekolah kemudian menyatakan bahwa pihaknya tidak mengenali barang tersebut dan memastikan tidak ada kegiatan ekstrakurikuler maupun program belajar mengajar yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api di lingkungan sekolah.

"Pihak sekolah tidak pernah memberikan izin penyimpanan barang berbahaya di area pembelajaran. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan ini kepada aparat kepolisian dan berkomitmen untuk mengawasi ketat setiap aktivitas di lingkungan sekolah," ujar Kepala SMK Negeri Pondok Pinang, Dra. Endang Suryani, dalam keterangan resmi di kantornya.

Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah TKP

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Santoso, menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara selama tiga jam sejak pukul 08.00 WIB. Dalam proses tersebut, petugas unit identifikasi mengambil sampel sidik jari dari permukaan senjata api, tas ransel, dan kotak amunisi untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik di Pus Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Selain itu, tim juga memeriksa rekaman kamera pengawas yang terpasang di koridor menuju gudang olahraga untuk melacak pergerakan individu yang membawa tas tersebut ke dalam area sekolah.

Berdasarkan pemeriksaan awal, senjata api yang ditemukan memiliki nomor seri yang terhapus sebagian, namun tim ahli balistik menyatakan bahwa jenis revolver tersebut termasuk dalam kategori senjata api rakitan dengan potensi penggunaan ilegal. Dalam rapat koordinasi internal yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada siang harinya, ditetapkan bahwa penyelidikan akan difokuskan pada tiga jalur, yakni pemeriksaan terhadap seluruh karyawan dan tenaga keamanan sekolah, analisis rekaman kamera pengawas dalam radius 500 meter dari gerbang utama, serta koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk memetakan jejak peredaran senjata api ilegal di wilayah Jakarta Selatan.

"Kami telah menetapkan penyidikan dalam kasus ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Penghapusan Senjata Api Selain yang Dibuat untuk Kepentingan Negara dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Penyimpanan, Penggunaan, dan Perdagangan Senjata Api serta Bahan Peledak. Tidak ada satu pun pihak yang kebal dari pemeriksaan," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Santoso.

Koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Satuan Tugas

Kejadian ini langsung ditanggapi serius oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil kepala sekolah dan pengawas sekolah wilayah Kebayoran Lama untuk Rapat Koordinasi darurat yang digelar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Dinas Pendidikan, Jalan Gatot Subroto, pada hari yang sama. Dalam rapat tersebut disahkan keputusan sementara berupa penambahan jadwal patroli keamanan di seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta di wilayah administrasi Jakarta Selatan selama dua pekan ke depan.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta secara terpisah menyatakan akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong diadakannya Pleno Khusus bersama Dinas Pendidikan dan Kepolisian untuk mengevaluasi sistem pengamanan di satuan pendidikan. Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, menyatakan bahwa pihaknya mendesak agar seluruh sekolah di Jakarta Selatan segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh ruang penyimpanan dan fasilitas umum untuk memastikan tidak ada lagi benda berbahaya yang tersimpan di area pembelajaran.

Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan intensif dan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Masyarakat, khususnya warga sekitar Pondok Pinang, diharapkan untuk memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika mengetahui keberadaan individu yang mencurigakan di sekitar area sekolah dalam beberapa hari terakhir. Penyidik juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium forensik diharapkan dapat keluar dalam waktu satu pekan ke depan untuk memperjelas pemilik dan jejak penggunaan senjata api yang ditemukan di sekolah tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User