Kejari Ponorogo Tetapkan Mantan Ketua DPRD Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

PONOROGO — Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo periode 2019-2024, Ali Mufthi, sebagai tersangka kasus dugaan korup...

Kejari Ponorogo Tetapkan Mantan Ketua DPRD Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

PONOROGO — Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo periode 2019-2024, Ali Mufthi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Rabu, setelah tim penyidik memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah dokumen anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo menyatakan bahwa penetapan status hukum terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di hadapan wartawan.

Kronologi Penyidikan Perkara

Perkara ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak akhir 2024 terhadap pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Ponorogo. Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada pos belanja tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang diperuntukkan bagi pimpinan serta anggota DPRD periode 2019-2024.

Status perkara kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pejabat Sekretariat DPRD, aparatur pada badan pengelola keuangan dan aset daerah, serta sejumlah anggota dewan. Petugas juga menggeledah ruang kerja di lingkungan Sekretariat DPRD dan menyita dokumen pertanggungjawaban anggaran, daftar pembayaran tunjangan, serta dokumen penganggaran pada tahun anggaran yang menjadi objek pemeriksaan.

"Seluruh dokumen yang disita telah diteliti dan diklarifikasi kepada para saksi. Hasilnya menjadi dasar gelar perkara sebelum penetapan tersangka dilakukan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Modus dan Perkiraan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran tunjangan perumahan diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejumlah anggota dewan diduga tetap menerima tunjangan perumahan secara penuh meskipun tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Praktik serupa diduga terjadi pada pembayaran tunjangan transportasi. Penyidik menilai terdapat kesengajaan dalam penganggaran dan pencairan pos belanja tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 2,5 miliar. Angka pasti kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan resmi dari auditor yang berwenang.

"Nilai kerugian negara akan kami pastikan melalui perhitungan lembaga yang berwenang. Hasil penghitungan itu akan menjadi bagian dari berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, sedangkan Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun, disertai pidana denda.

Langkah Hukum Selanjutnya

Penyidik menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Pemanggilan terhadap tersangka untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dijadwalkan dalam waktu dekat, disertai pertimbangan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kejaksaan juga membuka peluang pengembangan perkara. "Penyidikan masih berjalan. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. Kejaksaan Negeri Ponorogo menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Terpisah, tersangka melalui penasihat hukumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Pihaknya menegaskan asas praduga tak bersalah serta membuka kemungkinan mengajukan upaya hukum, termasuk praperadilan, apabila dipandang perlu. Hingga berita ini disusun, penyidik belum memberikan keterangan tambahan mengenai jadwal pemeriksaan tersangka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User