Sep 18, 2026
DI Yogyakarta

Polres Gunungkidul Buka Layanan SIM Keliling di Balai Kalurahan Siraman

GUNUNGKIDUL, Apaberita.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling guna memuda

Polres Gunungkidul Buka Layanan SIM Keliling di Balai Kalurahan Siraman

GUNUNGKIDUL, Apaberita.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling guna memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan dokumen berkendara. Pelayanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi di Balai Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari pada Kamis, 10 September 2026.

Kehadiran unit bus layanan keliling ini merupakan komitmen kepolisian dalam memangkas jarak tempuh warga di luar pusat kota yang hendak memperpanjang masa berlaku dokumen mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.

Jadwal Operasional dan Lokasi Pelayanan

Layanan SIM Keliling di Balai Kalurahan Siraman dimulai pada pagi hari guna menghindari antrean panjang. Warga diimbau datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean serta mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas di lokasi.

  • Hari/Tanggal: Kamis, 10 September 2026
  • Waktu Pelayanan: Pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB (atau kuota harian terpenuhi)
  • Lokasi: Halaman Balai Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul
  • Sasaran Layanan: Khusus perpanjangan SIM A dan SIM C aktif
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek masa berlaku SIM masing-masing. Pelayanan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis guna menghindari keharusan proses penerbitan SIM baru," terang perwakilan Satlantas Polres Gunungkidul.

Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Petugas di lapangan hanya memproses permohonan yang memenuhi kelengkapan administrasi. Pemohon diwajibkan membawa dokumen fisik asli dan salinan fotokopi sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli beserta 2 lembar fotokopi.
  2. SIM lama yang masih berlaku (asli) beserta 2 lembar fotokopi.
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian.
  4. Surat Hasil Tes Psikologi resmi yang masih berlaku.

Alur Prosedur Pengurusan SIM Keliling

Masyarakat dapat mengikuti alur kepengurusan terstruktur untuk mempercepat proses registrasi hingga pencetakan kartu:

  1. Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi: Pemohon dapat memanfaatkan loket tes kesehatan dan psikologi yang biasanya tersedia di sekitar area layanan bus SIM Keliling.
  2. Pengambilan Formulir dan Nomor Antrean: Menyerahkan berkas lengkap ke meja pendaftaran untuk diverifikasi kelayakannya oleh petugas.
  3. Pembayaran PNBP: Membayar biaya administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Identifikasi dan Verifikasi Data: Meliputi pengambilan foto terbaru, sidik jari digital (biometrik), serta tanda tangan digital di dalam unit bus SIM Keliling.
  5. Penerbitan SIM: Menunggu proses cetak selesai dan menerima kartu SIM baru yang telah diperpanjang masa berlakunya selama lima tahun ke depan.

Rincian Biaya dan Ketentuan Penting

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya retribusi resmi perpanjangan adalah:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum mencakup tarif pemeriksaan kesehatan dan uji psikologi yang tarifnya ditentukan oleh penyedia layanan medis terkait. Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan SIM yang telah melewati batas kedaluwarsa (mati). Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis walau hanya lewat satu hari, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas SIM Polres Gunungkidul.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User