Sep 18, 2026
DI Yogyakarta

Polres Bantul Gelar Layanan SIM Keliling di Gilangharjo Pandak

Suasana hangat di Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, diwarnai antusiasme masyarakat yang memadati halaman Kantor Kalurahan Gilangharjo. Pada Kamis, 10 Sep

Polres Bantul Gelar Layanan SIM Keliling di Gilangharjo Pandak

Suasana hangat di Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, diwarnai antusiasme masyarakat yang memadati halaman Kantor Kalurahan Gilangharjo. Pada Kamis, 10 September 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul kembali menghadirkan armada SIM Keliling untuk mendekatkan akses pelayanan administrasi publik kepada warga setempat. Kehadiran bus pelayanan bergerak ini menjadi solusi praktis bagi para pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa perlu mendatangi Satpas Pusat.

Pelayanan yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB tersebut menyasar pemilik kendaraan bermotor di wilayah Bantul bagian selatan dan barat daya. Skema jemput bola ini dinilai ampuh memangkas waktu tunggu sekaligus mengurai kepadatan pemohon di Kantor Satpas Polres Bantul.

Memusatkan Pelayanan dan Mendekatkan Jangkauan

Layanan SIM Keliling di Kalurahan Gilangharjo difokuskan untuk mempermudah masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. Dengan menempatkan armada di titik strategis tingkat kalurahan, warga tidak perlu mengorbankan banyak waktu untuk sekadar mengurus perpanjangan dokumen berkendara mereka.

"Kami menyadari bahwa aksesibilitas adalah kunci utama dalam pelayanan publik. Kehadiran armada SIM Keliling di Gilangharjo merupakan bentuk komitmen Polres Bantul untuk memberikan kemudahan secara merata," ujar perwakilan petugas Satlantas Polres Bantul di lokasi kegiatan.

Ia menegaskan bahwa kesadaran hukum dalam berkendara harus didukung oleh kemudahan fasilitas birokrasi. "Pelayanan jemput bola ini dirancang agar kesadaran tertib lalu lintas warga Bantul tetap tinggi tanpa membebani rutinitas harian mereka," tambahnya.

Persyaratan Berkas Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini, petugas mengimbau untuk mempersiapkan dokumen kelengkapan dari rumah agar proses verifikasi berjalan lancar. Syarat-syarat administrasi yang wajib dibawa meliputi:

  • KTP Asli yang masih berlaku beserta fotokopi sebanyak 3 lembar.
  • SIM Lama Asli (SIM A atau SIM C) yang akan diperpanjang beserta fotokopi 3 lembar.
  • Surat Keterangan Kesehatan dari dokter yang ditunjuk.
  • Surat Keterangan Tes Psikologi resmi yang masih berlaku.

Estimasi Biaya dan Perbandingan Layanan

Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C. Adapun rincian biaya yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:

Jenis SIM Biaya PNBP Tes Kesehatan Tes Psikologi Total Estimasi
SIM A Rp80.000 Rp35.000 Rp50.000 Rp165.000
SIM C Rp75.000 Rp35.000 Rp50.000 Rp160.000

Perlu diperhatikan bahwa layanan bus keliling ini tidak melayani pendaftaran SIM Baru maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis. Bagi pemilik SIM yang telah melewati batas masa berlaku—walaupun hanya terlambat satu hari—wajib mengajukan permohonan SIM baru secara langsung di Satpas Polres Bantul dengan mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktik.

Antusiasme Warga dan Imbauan Petugas

Kemudahan lokasi ini dirasakan langsung oleh para pemohon yang hadir sejak pagi hari. Banyak warga mengaku sangat terbantu karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke pusat kota Bantul.

"Sangat terbantu sekali dengan adanya SIM Keliling di Gilangharjo ini. Biasanya harus ke Satpas Polres Bantul yang lumayan jauh dari rumah. Di sini prosesnya cepat dan tempatnya dekat," ungkap Slamet (42), warga Pandak yang memperpanjang SIM C miliknya.

Petugas di lapangan mengimbau masyarakat agar selalu datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang menjelang jam penutupan. Selain itu, warga diharapkan tetap menjaga ketertiban serta memastikan seluruh berkas persyaratan telah lengkap sebelum menyerahkannya kepada petugas pendaftaran.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User