Suasana hangat menyelimuti kawasan Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta, pada Selasa (15/9). Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Selamatkan Indonesia (KPH AKSI) mendatangi Sekretariat DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kedatangan mereka membawa aspirasi mendalam serta surat keberatan resmi yang ditujukan kepada empat anggota MPR RI sekaligus senator asal DPD RI DIY.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons keras terhadap serangkaian pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). KPH AKSI menilai narasi yang disampaikan oleh pejabat publik tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga mengindikasikan adanya celah tata kelola yang rawan akan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan program strategis nasional.
Desakan Akuntabilitas dan Sikap Kritis Pegiat HAM
Dalam berkas yang diserahkan secara resmi kepada pihak sekretariat, KPH AKSI menyoroti pentingnya etika komunikasi publik dan transparansi anggaran di tubuh Badan Gizi Nasional. Lembaga baru yang memegang peranan kunci dalam pendistribusian program pemenuhan gizi masyarakat ini dinilai harus terbebas dari kepentingan politik praktis serta narasi defensif yang mengabaikan kritik publik.
"Seorang pejabat negara seharusnya mengedepankan etika kemanusiaan dan transparansi. Kami tidak bisa membiarkan badan yang mengelola anggaran triliunan rupiah berjalan tanpa pengawasan publik yang ketat," ujar salah satu koordinator aksi di lokasi saat memberikan keterangan media.
Aktivis menekankan bahwa program pemenuhan gizi nasional berinteraksi langsung dengan hak-hak dasar warga negara, terutama anak-anak dan kelompok rentan. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan wacana yang dilemparkan ke publik harus berlandaskan pada prinsip HAM dan akuntabilitas hukum yang tinggi.
Tabel Aspirasi dan Tuntutan KPH AKSI kepada DPD RI DIY
Untuk memperjelas substansi keberatan, berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan oleh KPH AKSI kepada para wakil daerah:
| Poin Evaluasi | Substansi Keberatan | Tuntutan KPH AKSI |
|---|---|---|
| Etika Komunikasi | Pernyataan Kepala BGN dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat. | Desakan klarifikasi publik dan teguran resmi dari lembaga pengawas. |
| Transparansi Anggaran | Potensi celah korupsi dalam tata kelola pendistribusian gizi nasional. | Audit menyeluruh dan pelibatan KPK dalam pengawasan program BGN. |
| Fungsi Pengawasan DPD | Belum maksimalnya pengawalan senator terhadap program pusat di daerah. | DPD RI DIY diminta memanggil BGN untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). |
Mendorong Peran Senator DIY dalam Pengawasan Nasional
Langkah menyurati empat senator DIY — yang juga bertugas sebagai anggota MPR RI — dipandang sebagai jalur konstitusional yang sangat strategis. Senator daerah memiliki mandat moral dan hukum untuk membawa suara kritis masyarakat Yogyakarta ke panggung nasional. KPH AKSI berharap para legislator daerah ini tidak tinggal diam atas dinamika yang terjadi di tingkat pusat.
Dalam pandangan hukum tata negara, keberadaan DPD RI berfungsi sebagai penyeimbang serta penyambung lidah daerah terhadap kebijakan pusat yang berdampak langsung pada masyarakat bawah. Keberanian senator DIY dalam mengkritisi kebijakan Badan Gizi Nasional akan menjadi ujian nyata bagi komitmen integritas mereka di mata pemilih.
Koalisi menyatakan akan terus mengawal perkembangan surat ini. Jika tidak ada respons konkret dari para senator maupun Kepala BGN dalam waktu dekat, KPH AKSI mengancam akan menggelar konsolidasi yang lebih besar bersama jaringan pegiat HAM dan anti-korupsi di seluruh Indonesia guna menuntut reformasi total pada tata kelola program gizi nasional.
Comments (0)