Sep 16, 2026
DI Yogyakarta

SLEMAN — Polresta Buka Layanan Perpanjangan SIM di Tiga Lokasi

Dinas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman kembali membuka akses pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat pada awal pekan ini,

SLEMAN — Polresta Buka Layanan Perpanjangan SIM di Tiga Lokasi

Dinas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman kembali membuka akses pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat pada awal pekan ini, Senin (14/9/2026). Kesadaran masyarakat Kabupaten Sleman dalam tertib berlalulintas terus meningkat, terlihat dari tingginya antusiasme warga yang mendatangi titik-titik pelayanan sejak pagi hari. Guna menghindari penumpukan antrean, kepolisian menyiagakan beberapa pos layanan terpadu yang tersebar di wilayah strategis Sleman.

Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Sleman

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C dapat mendatangi beberapa lokasi resmi. Pelayanan utama dipusatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Sleman serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman. Selain itu, unit Bus SIM Keliling juga disiagakan untuk menjangkau warga di area pusat keramaian.

Berikut adalah rincian lokasi dan jam operasional pelayanan SIM di Wilayah Sleman:

Lokasi Layanan Jam Operasional Jenis Layanan
Satpas Polresta Sleman 08:00 - 11:00 WIB Perpanjangan & SIM Baru
MPP Kabupaten Sleman 08:00 - 11:00 WIB Perpanjangan SIM A & C
Bus SIM Keliling 08:00 - 11:00 WIB Perpanjangan SIM A & C

"Kami berupaya mempermudah masyarakat dengan menyebarkan titik pelayanan agar tidak bertumpuk di Satpas Polresta saja," ujar perwakilan Satlantas Polresta Sleman saat memberikan pengarahan alur antrean.

"Memperpanjang SIM tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab setiap pengemudi di jalan raya. Kami imbau warga memanfaatkan layanan SIM Keliling dan MPP untuk proses yang lebih cepat dan efisien."

Syarat Lengkap dan Prosedur Permohonan

Untuk memperlancar proses administrasi, pemohon diimbau menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dari rumah. Petugas Satpas Polresta Sleman menetapkan beberapa standar dokumen yang wajib dibawa oleh setiap pemohon perpanjangan SIM.

Beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar.
  • SIM asli yang masih berlaku (belum melewati masa kedaluwarsa).
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter yang ditunjuk.
  • Surat hasil tes psikologi pengemudi.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang diselenggarakan di pos layanan.

Antisipasi SIM Kedaluwarsa dan Ketentuan Khusus

Hal mendasar yang perlu diperhatikan oleh pemegang SIM adalah batas waktu berlaku dokumen tersebut. Jika masa berlaku SIM telah habis walau hanya terlewat satu hari, pemohon tidak dapat melakukan proses perpanjangan biasa. Pemohon terpaksa harus mengikuti prosedur penerbitan SIM Baru yang melibatkan ujian teori dan tes praktik kembali dari awal.

Oleh karena itu, Satpas Polresta Sleman menyarankan warga untuk mengurus perpanjangan sekurang-kurangnya 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Langkah antisipasi ini sangat krusial guna menghindari kendala teknis atau kehabisan kuota antrean harian di lokasi pelayanan.

Proses pelayanan di MPP dan SIM Keliling biasanya membatasi kuota harian hingga 50 sampai 100 pemohon per hari. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean serta memastikan seluruh dokumen fisik telah lengkap sebelum diserahkan ke loket pendaftaran.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User