Sep 16, 2026
DI Yogyakarta

Polresta Sleman Gelar Layanan SIM Keliling di MPP dan Satpas

Kesadaran masyarakat Kabupaten Sleman dalam menjaga kelengkapan dan keabsahan dokumen berkendara terus diakomodasi melalui peningkatan kemudahan akses pela

Polresta Sleman Gelar Layanan SIM Keliling di MPP dan Satpas

Kesadaran masyarakat Kabupaten Sleman dalam menjaga kelengkapan dan keabsahan dokumen berkendara terus diakomodasi melalui peningkatan kemudahan akses pelayanan publik. Pada Jumat, 11 September 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali mengoperasikan armada bus layanan SIM Keliling yang dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman serta layanan reguler di Gedung Satpas Polresta Sleman. Langkah penjemputan bola ini dihadirkan untuk mempermudah warga di wilayah Bumi Sembada mengurus dokumen berkendara tanpa mengganggu rutinitas harian mereka.

Sejak pagi hari, antrean warga yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tampak tertib menanti pelayanan dibuka. Keberadaan unit bus SIM Keliling di area MPP Sleman menjadi pilihan favorit masyarakat karena lokasinya yang strategis dan berintegrasi dengan berbagai layanan instansi publik lainnya. Meski demikian, kepolisian mengingatkan bahwa pemohon harus memahami batasan jenis SIM dan status masa berlaku yang dapat diproses di unit keliling.

Lokasi dan Jam Operasional Layanan SIM Keliling Sleman

Pelayanan perpanjangan SIM keliling yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman serta bus keliling Polresta Sleman mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Mengingat jam operasional pada hari Jumat terpotong oleh jeda ibadah Shalat Jumat, para pemohon diimbau untuk hadir lebih awal demi mendapatkan nomor antrean di jam-jam pertama.

Sementara itu, bagi masyarakat yang berencana mengajukan permohonan SIM baru, perpanjangan SIM golongan khusus (SIM B), atau SIM yang telah habis masa berlakunya, seluruh proses dialihkan penuh ke **Gedung Satpas Polresta Sleman**. Layanan di Satpas pusat dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB pada hari yang sama.

"Layanan SIM Keliling dan MPP difokuskan khusus untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah terlewat walau hanya sehari, pemohon secara aturan tidak dapat diperpanjang di unit keliling dan wajib melakukan penerbitan baru di Satpas Polresta Sleman," tegas petugas pelayanan Satlantas Polresta Sleman di lokasi.

Syarat Lengkap Perpanjangan dan Pembuatan SIM

Untuk memastikan proses pelayanan berjalan lancar dan efisien, para pemohon diharapkan telah menyiapkan seluruh dokumen kelengkapan administrasi sebelum tiba di lokasi pengurusan. Ketidaklengkapan berkas sering kali menjadi faktor utama keterlambatan proses verifikasi data pemohon.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon perpanjangan maupun pembuatan SIM baru:

  • KTP Elektronik (e-KTP) asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar.
  • SIM lama yang masih berlaku (asli) beserta fotokopi sebanyak 2 lembar.
  • Surat Keterangan Kesehatan dari dokter resmi yang ditunjuk oleh pihak Kepolisian.
  • Surat Hasil Tes Psikologi resmi bagi pengemudi yang masih berlaku.
  • Pasfoto formal (pemotretan dan identifikasi biometrik dilakukan langsung di lokasi layanan).

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru

Penetapan besaran tarif perpanjangan maupun pembuatan SIM baru di lingkungan Polresta Sleman sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jenis Layanan SIM Biaya Perpanjangan (PNBP) Biaya Penerbitan Baru (PNBP)
SIM A (Mobil) Rp80.000 Rp120.000
SIM C (Sepeda Motor) Rp75.000 Rp100.000
SIM BI / BII (Kendaraan Berat) Rp80.000 Rp120.000 (Khusus Satpas)

Di luar tarif resmi PNBP tersebut, pemohon perpanjangan maupun pembuatan SIM baru juga perlu menyiap dana tambahan untuk biaya pemeriksaan kesehatan medis serta uji psikologi yang berkisar antara Rp50.000 hingga Rp75.000. Biaya pemeriksaan tersebut dikelola langsung oleh tim medis independen yang bertugas di lokasi pengujian.

"Masyarakat imbau untuk selalu mengurus dokumen berkendara secara mandiri dan menghindari pemanfaatan jasa pihak ketiga atau calo. Transparansi biaya dan kemudahan alur pelayanan kini menjadi prioritas utama demi menciptakan kenyamanan masyarakat Sleman," tambah petugas mengakhiri keterangannya.

Tips Menghindari SIM Hangus dan Antrean Panjang

Satlantas Polresta Sleman mengingatkan bahwa batas akhir masa berlaku SIM saat ini mengikuti tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Oleh sebab itu, warga sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku setidaknya 7 hingga 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Melakukan pembaruan lebih awal akan menghindarkan pengemudi dari risiko kegagalan sistem atau kelalaian yang menyebabkan SIM hangus dan harus mengikuti ujian teori serta praktik ulang dari awal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User