Sep 16, 2026
Hukum

YOGYAKARTA — Satpol PP Bongkar Empat Reklame Ilegal di Simpang Gramedia

Apaberita.com, YOGYAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengambil tindakan tegas dengan membongkar empat papan reklame berukuran

YOGYAKARTA — Satpol PP Bongkar Empat Reklame Ilegal di Simpang Gramedia

Apaberita.com, YOGYAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengambil tindakan tegas dengan membongkar empat papan reklame berukuran besar yang terpasang tanpa izin resmi di kawasan strategis Simpang Gramedia, Kota Yogyakarta. Penertiban yang berlangsung pada Selasa tersebut dilakukan demi menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga estetika serta keselamatan pengguna jalan.

Kawasan Simpang Gramedia yang menghubungkan sejumlah ruas jalan utama merupakan salah satu titik dengan intensitas lalu lintas tertinggi di Kota Pelajar. Keberadaan media luar ruang ilegal tidak hanya merugikan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga berisiko membahayakan masyarakat apabila konstruksi tidak memenuhi standar keamanan teknis.

Kronologi Penertiban Reklame di Simpang Gramedia

Operasi penertiban media promosi luar ruang ini dilakukan secara terencana melalui tahapan pengawasan lapangan hingga eksekusi pembongkaran fisik:

  1. Tahap Pengawasan dan Verifikasi Lapangan: Petugas pengawas Satpol PP bersama dinas perizinan melakukan inventarisasi dan mencocokkan izin pemasangan papan reklame di kawasan Simpang Gramedia. Hasil verifikasi menunjukkan empat konstruksi berukuran besar tidak mengantongi izin resmi.
  2. Pemberian Surat Peringatan: Pemerintah Kota Yogyakarta telah melayangkan surat teguran serta peringatan kepada pemilik media atau biro periklanan terkait untuk membongkar mandiri struktur reklame tersebut.
  3. Eksekusi Pembongkaran Fisik: Mengingat batas waktu peringatan tidak diindahkan oleh pemilik, tim gabungan Satpol PP dikerahkan ke lokasi pada Selasa guna melakukan pemotongan dan pembongkaran rangka besi konstruksi reklame.
  4. Pengamanan Material Konstruksi: Seluruh material berupa rangka besi, papan visual, dan instalasi penerangan disita dan diamankan ke gudang penyimpanan sebagai barang bukti pelanggaran.
"Penertiban ini merupakan komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam menata estetika kota serta memastikan semua penyelenggara reklame mematuhi regulasi perizinan yang berlaku," ujar salah satu perwakilan petugas di lapangan.

Penegakan Perda dan Perlindungan Keselamatan Publik

Langkah tegas ini merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame. Selain pelanggaran administrasi, penertiban difokuskan pada potensi kerawanan struktural papan reklame, terutama saat memasuki musim penghujan yang kerap disertai angin kencang.

Pemerintah Kota Yogyakarta menggarisbawahi beberapa aspek penting terkait penataan media luar ruang:

  • Kepatuhan Regulasi: Setiap penyelenggara wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) konstruksi reklame serta melunasi kewajiban pajak reklame.
  • Standar Kelaikan Konstruksi: Reklame berukuran besar harus melalui uji kelayakan teknis agar tidak roboh dan menimpa pengendara lalu lintas.
  • Tata Ruang dan Estetika: Penempatan titik reklame harus selaras dengan zonasi tata ruang kota agar tidak menimbulkan kesan semrawut atau visual pollution.

Pengawasan Berkelanjutan di Titik Rawan Pelanggaran

Satpol PP Kota Yogyakarta memastikan operasi penertiban reklame tak berizin tidak hanya berhenti di Simpang Gramedia. Petugas akan terus menyisir ruas-ruas jalan protokol lainnya untuk menindak tegas papan iklan komersial maupun nonkomersial yang berdiri secara liar.

Pemerintah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan biro periklanan agar selalu menempuh prosedur legal sebelum mendirikan konstruksi promosi. Penataan media iklan yang tertib diharapkan mampu menciptakan lingkungan perkotaan yang aman, rapi, dan nyaman bagi seluruh warga maupun wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User