JAKARTA — Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) bersama koalisi masyarakat sipil melayangkan kritik keras terhadap putusan banding perkara penganiayaan berat terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dinilai sangat ringan dan mencerminkan proses peradilan yang bermasalah sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Kasus teror fisik berupa penyiraman air keras ini mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius serta cacat fisik permanen. Kendati demikian, putusan hukum yang dijatuhkan di tingkat banding justru memicu kekecewaan publik lantaran tidak memberikan rasa keadilan bagi korban maupun preseden perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM).
Kronologi Teror dan Penyerangan Terencana
Berdasarkan catatan advokasi, penyerangan terhadap Andrie Yunus bukanlah tindak kriminal biasa, melainkan aksi kekerasan yang diduga kuat terencana dan berkaitan langsung dengan kerja-kerja advokasi HAM yang dilakukannya. Berikut urutan peristiwa yang menimpa korban:
- Tahap Pengintaian: Korban diduga telah dibuntuti oleh para pelaku beberapa hari sebelum eksekusi penyerangan dilakukan di sekitar rute aktivitas hariannya.
- Eksekusi Penyerangan: Pelaku mendekati korban di jalan umum dan langsung menyiramkan cairan kimia berbahaya (air keras) ke bagian tubuh serta wajah korban sebelum melarikan diri.
- Penanganan Medis Darurat: Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis intensif akibat kerusakan jaringan kulit parah yang berujung pada kecacatan permanen.
- Proses Hukum Awal: Aparat menangkap pelaku lapangan, namun konstruksi hukum yang dibangun sejak awal dinilai mengabaikan potensi keterlibatan aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.
Sorotan atas Proses Peradilan yang Bermasalah
TAUD menilai vonis ringan yang dijatuhkan pengadilan menunjukkan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani teror terhadap pembela HAM. Tuntutan jaksa penuntut umum maupun pertimbangan majelis hakim dipandang mengabaikan dampak jangka panjang yang diderita korban serta ancaman sistematis terhadap kebebasan sipil di Indonesia.
"Proses peradilan perkara ini penuh kejanggalan sejak awal. Menjatuhkan vonis ringan untuk kejahatan luar biasa yang menyebabkan korban cacat permanen bukan hanya mencederai keadilan bagi Andrie Yunus, tetapi juga memberi sinyal impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap aktivis HAM," tegas perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi.
Catatan Kritis Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi masyarakat sipil mencatat sejumlah kelemahan mendasar dalam proses hukum yang berlangsung:
- Pengabaian Unsur Perencanaan: Konstruksi dakwaan dinilai terlalu dangkal dan tidak menjangkau motif utama di balik penyerangan zat kimia tersebut.
- Gagal Mengungkap Dalang: Penegakan hukum hanya berhenti pada level eksekutor lapangan tanpa ada upaya serius untuk menelusuri aktor intelektual yang mendanai atau memerintahkan penyerangan.
- Ancaman terhadap Pembela HAM: Putusan yang tidak menimbulkan efek jera dinilai memperpanjang rantai kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat sipil yang kritis.
Atas putusan tersebut, koalisi mendesak jaksa penuntut umum untuk segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Koalisi juga meminta Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan memeriksa dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas dalam penanganan perkara ini demi memulihkan integritas penegakan hukum.
Comments (0)