Suasana pagi di kawasan Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, terasa lebih hidup dari biasanya pada Kamis, 10 September 2026. Sejumlah warga tampak berdatangan dan mengantre secara tertib di area pelayanan bergerak yang disiapkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kulon Progo. Kehadiran bus Layanan SIM Keliling ini menjadi angin segar bagi masyarakat setempat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota Wates.
Program pelayanan jemput bola ini dirancang khusus untuk menjangkau kawasan-kawasan strategis di wilayah utara Kulon Progo. Langkah tersebut tidak hanya efisien dari segi waktu, tetapi juga efektif menekan biaya transportasi masyarakat pedesaan. Bagi para pengendara kendaraan bermotor, kelengkapan dokumen legal berkendara merupakan kewajiban mutlak demi mewujudkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di jalan raya.
Komitmen Pelayanan Publik yang Inklusif
Kehadiran unit bus SIM Keliling di Nanggulan merupakan bagian dari agenda rutin mingguan Satlantas Polres Kulon Progo untuk pemerataan akses birokrasi. Petugas kepolisian yang bertugas di lapangan secara sigap membantu warga mulai dari tahap verifikasi berkas awal, pengisian formulir, hingga pencetakan fisik kartu SIM yang baru.
"Kami memahami bahwa mobilitas masyarakat Kulon Progo sangat tinggi, terutama para petani dan pedagang di wilayah Nanggulan. Oleh karena itu, kami menghadirkan layanan SIM Keliling ini agar prosedur perpanjangan syarat administrasi berkendara menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan," ujar Bripka Supriyanto, petugas pelaksana teknis di lokasi pelayanan.
Jadwal Operasional dan Rincian Persyaratan
Layanan SIM Keliling di Kapanewon Nanggulan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Mengingat kuota harian yang terbatas demi menjaga mutu dan kecepatan pelayanan, warga diimbau untuk datang lebih awal guna mengambil nomor antrean. Layanan ini khusus melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
| Jenis Layanan | Persyaratan Utama | Biaya PNBP (PP No. 76/2020) |
|---|---|---|
| Perpanjangan SIM A | KTP Asli + Fotokopi, SIM A Asli, Surat Sehat, Tes Psikologi | Rp 80.000 |
| Perpanjangan SIM C | KTP Asli + Fotokopi, SIM C Asli, Surat Sehat, Tes Psikologi | Rp 75.000 |
Selain biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan fisik dan tes psikologi yang diselenggarakan oleh tim medis independen terakreditasi di sekitar lokasi pelayanan.
Ketentuan Penting dan Imbauan Petugas
Petugas menekankan bahwa fasilitas SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru maupun perpanjangan bagi SIM yang telah melewati masa berlaku (kadaluwarsa). Pemilik SIM yang terlambat memperpanjang walau hanya satu hari wajib mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas Polres Kulon Progo dengan mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktik dari awal.
Untuk memperlancar proses administrasi di Kapanewon Nanggulan, warga disarankan memperhatikan beberapa tata cara teknis berikut:
- Memastikan dokumen KTP elektronik dalam kondisi jelas dan data dapat terbaca dengan baik.
- Membawa dua lembar fotokopi KTP dan SIM lama sebagai lampiran berkas.
- Menyiapkan SIM asli yang masa berlakunya belum habis (disarankan minimal H-3 sebelum tanggal kedaluwarsa).
- Menggunakan pakaian rapi dan berkerah saat sesi pemotretan foto SIM di lokasi bus pelayanan.
Dengan hadirnya fasilitas SIM Keliling ini, diharapkan tingkat kesadaran hukum dan tertib lalu lintas warga Kulon Progo terus meningkat. Petugas mengimbau agar masyarakat tidak mengandalkan jasa calo dan selalu mengurus dokumen berkendara secara mandiri karena proses pelayanan publik saat ini makin praktis dan akuntabel.
Comments (0)