Geliat aktivitas pagi di Kota Yogyakarta selalu diwarnai oleh lalu lalang warga yang mengurus berbagai kebutuhan administratif, termasuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk mempermudah akses pelayanan publik dan mendekatkan diri kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta kembali menyiagakan unit layanan perpanjangan SIM Keliling pada Kamis, 10 September 2026. Kehadiran fasilitas jemput bola ini menjadi solusi praktis bagi para pengendara yang ingin memperpanjang dokumen berkendara tanpa harus mendatangi kantor pusat.
Layanan armada keliling ini dirancang khusus guna memangkas waktu tempuh dan mengurai kemacetan antrean di Satpas utama. Mengingat pentingnya kepemilikan dokumen berkendara yang sah demi menjaga ketertiban lalu lintas di jalan raya, pihak kepolisian secara konsisten menyebar titik-titik pelayanan di lokasi publik yang strategis dan mudah diakses oleh warga lokal maupun pekerja.
Sebaran Lokasi dan Jam Operasional Layanan
Berdasarkan rilis resmi dari Polresta Yogyakarta, terdapat tiga titik utama yang disiagakan untuk melayani permohonan masyarakat pada hari ini. Lokasi pertama berada di area ikonik Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta, yang menyasar masyarakat di wilayah bagian selatan kota. Lokasi kedua bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kompleks Balai Kota Yogyakarta yang berlokasi di wilayah Muja Muju, Umbulharjo. Sementara itu, opsi ketiga tetap dipusatkan di gedung kantor Satpas Polresta Yogyakarta.
Adapun jam operasional armada SIM Keliling ini umumnya dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Kendati demikian, masyarakat sangat disarankan untuk hadir lebih awal di lokasi guna mengambil nomor antrean awal, mengingat kuota penerbitan berkas per hari dibatasi demi menjaga efisiensi dan kualitas pelayanan.
Persyaratan Berkas dan Rincian Biaya Perpanjangan
Sebelum mendatangi bus layanan SIM Keliling, para pemohon diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan administratif dari rumah. Berkas utama yang wajib dibawa mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi, serta surat keterangan sehat jasmani dan hasil tes psikologi yang disyaratkan.
Besaran tarif resmi perpanjangan dokumen berkendara ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rincian tarif dasar dapat dilihat pada tabel berikut:
| Jenis SIM | Biaya Perpanjangan (PNBP) | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|
| SIM A (Mobil) | Rp 80.000 | Perpanjangan masa berlaku 5 tahun |
| SIM C (Motor) | Rp 75.000 | Perpanjangan masa berlaku 5 tahun |
Biaya di atas merupakan tarif resmi PNBP dan belum mencakup komponen pemeriksaan kesehatan fisik serta uji psikologi yang tarifnya ditentukan oleh penyedia jasa medis independen di lokasi pelayanan. "Kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang SIM tepat waktu merupakan cermin dari kedisiplinan dan komitmen bersama untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas," ungkap salah satu pejabat Satlantas setempat.
Aturan Ketat Masa Berlaku Dokumen
Pihak kepolisian tak jera memberikan penekanan khusus terkait batas waktu kedaluwarsa dokumen berkendara. Unit SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila SIM telah melewati masa berlaku walau hanya satu hari, maka permohonan perpanjangan tidak dapat diproses di unit keliling.
"Jangan menunggu hingga hari terakhir perpanjangan. Apabila SIM sudah kedaluwarsa, sesuai regulasi yang berlaku, pemohon diwajibkan untuk menempuh proses pembuatan SIM baru dari awal melalui ujian teori dan ujian praktik di kantor Satpas utama," ujar petugas pelayanan SIM Polresta Yogyakarta.
Melalui operasional fasilitas SIM Keliling di Kota Jogja hari ini, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin agar aktivitas berkendara harian tetap aman, nyaman, dan senantiasa berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Comments (0)