Oct 15, 2026
Politik

Polres Gresik Ungkap Pemerasan Pinjol Fiktif, Satu Tersangka Ditahan

GRESIK — Kepolisian Resor Gresik menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemerasan bermodus pinjaman online fiktif atau debt collector (DC) pinjol. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut prog...

Polres Gresik Ungkap Pemerasan Pinjol Fiktif, Satu Tersangka Ditahan

GRESIK — Kepolisian Resor Gresik menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemerasan bermodus pinjaman online fiktif atau debt collector (DC) pinjol. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut program quick wins Kapolri dalam pemberantasan praktik pemerasan digital yang meresahkan masyarakat. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kepala Polres Gresik menyatakan bahwa tersangka diduga kuat melakukan pemerasan terhadap korban dengan ancaman penyebaran data pribadi serta foto editan bermuatan pornografi. Modus tersebut, menurut penyidik, digunakan untuk menekan korban agar menuruti tuntutan pembayaran sejumlah uang meskipun pinjaman yang disepakati tidak pernah ada.

"Pelaku mengancam korban dengan data pribadi dan foto editan pornografi. Satu orang telah kami amankan, penyidikan terus berlanjut," tegas Kepala Polres Gresik dalam keterangan resminya, Selasa (14/10/2026).

Modus Operandi yang Digunakan Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka menjalankan aksinya dengan menghubungi korban secara intensif melalui aplikasi pesan singkat. Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengklaim korban memiliki tunggakan pinjaman pada platform pinjol yang sejatinya fiktif. Korban kemudian diancam akan diteror dan dipermalukan di hadapan kontak-kontak pribadinya apabila tidak segera melunasi tagihan yang tidak pernah ada.

Penyidik menemukan bukti berupa tangkapan layar percakapan, rekaman panggilan, serta sejumlah dokumen digital yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban. Selain itu, polisi juga menyita perangkat telepon seluler dan kartu perdana yang diduga dipakai dalam operasi pemerasan tersebut.

Menurut penyidik, korban sempat mengalami tekanan psikologis berat akibat ancaman penyebaran foto editan. Korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Gresik setelah merasa tidak lagi memiliki jalan keluar. Laporan korban menjadi dasar penyelidikan yang mengarah pada penangkapan tersangka.

Bagian dari Quick Wins Kapolri

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari instruksi Kapolri melalui program quick wins yang menekankan percepatan penanganan kasus-kasus menonjol, termasuk kejahatan siber dan pemerasan digital. Program tersebut diarahkan agar setiap satuan wilayah memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pinjol ilegal dan debt collector yang melanggar hukum.

Dalam Rapat Koordinasi beberapa waktu lalu, jajaran kepolisian daerah diminta memetakan titik-titik rawan praktik pemerasan pinjol, termasuk di kawasan industri dan permukiman padat. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya aduan masyarakat terkait teror penagihan yang disertai ancaman kekerasan verbal maupun penyebaran data pribadi.

Kepala Polres Gresik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pemerasan yang memanfaatkan celah teknologi. Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pinjaman dari aplikasi tidak resmi serta segera melapor apabila menerima ancaman serupa.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Masyarakat

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain ketentuan tentang pemerasan dan ancaman kekerasan, serta pasal terkait pelanggaran data pribadi dan pornografi. Ancaman hukuman yang menyertai pasal-pasal tersebut dinilai cukup berat sehingga diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku lain.

Penyidik masih mendalami peran tersangka dalam jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak yang menyediakan data pribadi korban. Polisi juga berkoordinasi dengan satuan siber untuk menelusuri jejak digital dan aliran dana yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak mengunggah data pribadi secara berlebihan di media sosial karena data tersebut kerap disalahgunakan pelaku. Selain itu, warga diminta memverifikasi legalitas platform pinjaman sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun.

Polres Gresik menyatakan komitmennya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bahwa praktik pemerasan bermodus pinjol fiktif akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User