Sep 17, 2026
Politik

Polres Depok Bekuk Komplotan Begal Berkedok Kencan Aplikasi Sesama Jenis

Depok, 28 Juli 2026 — Aparat Kepolisian Resor Metropolitan Depok mengungkap tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan yang menyasar pengguna aplikasi kencan daring. Tiga pria dewasa dibekuk atas d...

Polres Depok Bekuk Komplotan Begal Berkedok Kencan Aplikasi Sesama Jenis

Depok, 28 Juli 2026 — Aparat Kepolisian Resor Metropolitan Depok mengungkap tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan yang menyasar pengguna aplikasi kencan daring. Tiga pria dewasa dibekuk atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembegalan yang menimpa seorang pria muda. Penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari (27/7) setelah tim Reserse Kriminal melakukan pelacakan digital terhadap pelaku.

Kronologi dan Penangkapan

Kasus ini terungkap dari laporan seorang warga Beji berinisial R (22). Dalam laporannya, ia menceritakan kronologi perkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi Hornet, platform yang dikenal di kalangan komunitas tertentu. Pelaku yang menggunakan akun palsu mengajak korban bertemu di suatu lokasi di daerah Cimanggis. Namun, setibanya di tempat yang dijanjikan, korban justru disergap oleh dua orang lainnya yang telah bersembunyi.

Korban mengalami pemukulan oleh tersangka D (26) dan F (23) sementara tersangka utama, A (24), bertindak sebagai pemancing. Di bawah ancaman senjata tajam berupa pisau lipat, ketiga pelaku menguras harta benda korban, termasuk telepon pintar dan sejumlah uang tunai. Korban pun menderita luka memar di bagian wajah dan kepala sebelum ditinggalkan dalam kondisi terkapar.

Berdasarkan keterangan korban dan bukti percakapan digital, tim yang dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan profiling terhadap akun pelaku. Dalam waktu kurang dari 48 jam, keberadaan para pelaku berhasil diendus di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Cimanggis. Saat digerebek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial.

Modus Operandi yang Memanfaatkan Privasi Korban

Komplotan ini diduga sengaja memilih korban dari komunitas homoseksual dengan pertimbangan korban akan merasa enggan melapor karena khawatir identitas dan orientasi seksualnya terbongkar. Mereka kerap menggunakan foto profil dan identitas fiktif untuk memikat perhatian calon korban. Setelah komunikasi intensif, janji pertemuan diatur di lokasi-lokasi yang minim penerangan dan jauh dari pemukiman warga, seperti di sekitar Jalan Raya Bogor yang dekat dengan perbatasan kota.

Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Rudi Hartono, dalam jumpa pers menjelaskan bahwa modus seperti ini tergolong baru di wilayah hukumnya. "Para pelaku ini sangat licik. Mereka membaca celah dari takutnya korban untuk melapor karena stigma sosial. Kami menduga masih ada korban lain yang belum berani buka suara," ujarnya, Kamis (28/7).

Lebih lanjut, Kompol Rudi menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga yang menjadi korban kejahatan tanpa memandang latar belakang. Ia juga mengimbau para pengguna aplikasi kencan daring untuk lebih berhati-hati dalam memilih lokasi pertemuan pertama dan tidak langsung percaya pada identitas virtual.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon pintar milik korban, satu unit telepon yang digunakan pelaku untuk mengakses aplikasi, sebilah pisau lipat yang dipakai untuk mengancam, serta beberapa kartu identitas dan kartu ATM yang diduga hasil kejahatan sebelumnya. Ketiganya merupakan warga Depok yang menganggur dan tinggal bersama di kos sederhana.

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Depok. Mereka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 365 ayat (1) ke-1 dan ke-2 serta ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau korban-korban lain di luar Kota Depok.

Selain itu, kepolisian telah berkoordinasi dengan pengelola aplikasi Hornet untuk memblokir akun-akun mencurigakan serta memberikan edukasi keamanan digital kepada para penggunanya. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan platform pertemuan daring.

Respons Masyarakat dan Antisipasi

Terungkapnya kasus ini menuai perhatian dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan komunitas LGBT. Mereka menyambut baik langkah tegas polisi dan menyerukan agar anggota komunitas lebih waspada serta saling berbagi informasi jika menemukan profil mencurigakan di aplikasi.

Polres Depok mengumumkan akan meningkatkan patroli siber dan patroli fisik di titik rawan yang kerap dijadikan lokasi pertemuan dari aplikasi kencan. Masyarakat pun diimbau untuk segera menghubungi layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan serupa.

Dengan terbongkarnya komplotan ini, kepolisian berharap kasus begal bermodus aplikasi kencan tidak lagi terulang. Kewaspadaan pengguna dan keterbukaan untuk melapor menjadi kunci utama dalam memberantas aksi kejahatan yang mengintai di era digital.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User