Sekda Riau Hariyanto Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Harta
Jakarta — Klarifikasi harta kekayaan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, berujung pada keheningan absolut. Pada Selasa (11/6/2024)...
Jakarta — Klarifikasi harta kekayaan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, berujung pada keheningan absolut. Pada Selasa (11/6/2024), Hariyanto menjalani pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, seusai proses itu, ia sama sekali tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu. Hariyanto terlihat buru-buru meninggalkan area gedung dan memilih bungkam seribu bahasa.
Situasi ini semakin memantik tanda tanya publik, terutama setelah istrinya, Adrias, menjadi bahan perbincangan luas di jagat maya akibat unggahan yang memamerkan gaya hidup serba mewah. Kemunculan klarifikasi KPK ini seakan menjadi jawaban bahwa lembaga antirasuah sedang bergerak menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat.
Kehebohan di Media Sosial Menyeret Nama Hariyanto
Nama SF Hariyanto mendadak mencuat setelah istrinya, Adrias, beberapa kali mengunggah konten di media sosial yang menampilkan tas-tas bermerek, perhiasan berkilau, serta aktivitas di restoran dan destinasi eksklusif. Gaya hidup yang jauh dari kesan sederhana ini sontak memicu reaksi warganet. Banyak yang mempertanyakan apakah penghasilan resmi seorang Sekretaris Daerah mampu menopang pengeluaran setinggi itu.
Adrias, yang dikenal aktif di platform Instagram, kerap membagikan momen-momen yang menunjukkan kemewahan secara kasat mata. Meski tidak secara langsung menyebut nominal, visual yang disajikan cukup bagi publik untuk menyimpulkan adanya ketimpangan antara profil dan gaya hidup. Dalam hitungan hari, tagar-tagar yang mengkritisi hal ini ramai diperbincangkan.
Klarifikasi KPK dan Sikap Bungkam Sang Sekda
Merespons riuhnya sorotan publik, KPK sebagai lembaga yang berwenang mengawasi LHKPN sigap memanggil Hariyanto untuk dimintai klarifikasi. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kholid, membenarkan bahwa Hariyanto telah hadir memenuhi panggilan klarifikasi. “Benar, yang bersangkutan kemarin hadir dan menjalani proses klarifikasi LHKPN di gedung KPK. Kami meminta keterangan lebih lanjut atas hartanya yang baru saja dilaporkan,” ujar Ipi melalui konfirmasi terpisah.
Proses klarifikasi tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam. Namun, Hariyanto dan tim kuasa hukumnya tidak bersedia memberikan pernyataan apa pun usai keluar dari ruangan. Sepanjang perjalanan menuju kendaraan, ia hanya tertunduk dan menutup mulut rapat-rapat. Awak media yang telah menanti sejak pagi hanya mendapatkan gestur tangan yang mengisyaratkan penolakan untuk berkomentar.
Sikap diam Hariyanto ini kontras dengan kondisi di dalam ruang klarifikasi. Menurut sumber internal KPK yang enggan disebut identitasnya, proses klarifikasi berjalan alot dan memunculkan sejumlah temuan yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Namun, sumber tersebut enggan merinci jenis temuan dimaksud karena alasan kerahasiaan investigasi.
Implikasi Politik di Lingkup Pemerintahan Riau
Bungkamnya Hariyanto membawa gelombang tekanan baru bagi Gubernur Riau, Syamsuar, yang kini harus menghadapi ketidakpastian. Posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang memastikan kelancaran birokrasi dan pengelolaan anggaran daerah. Terlebih, Provinsi Riau tengah disorot karena beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkup pemerintah provinsi.
Pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Riau, Dr. Hamidi, menilai bahwa cepatnya respons KPK patut diapresiasi namun harus diikuti dengan transparansi. “KPK perlu segera mengumumkan hasil klarifikasi secara terbuka untuk menghindari spekulasi liar. Di sisi lain, Pak Hariyanto seharusnya tidak bungkam, karena diamnya ini justru menambah kecurigaan publik,” kata Hamidi.
Sementara itu, Fraksi-fraksi di DPRD Riau mulai menyatakan sikap. Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), John Romi, mendesak agar Hariyanto nonaktif sementara dari jabatan Sekda selama proses klarifikasi berlangsung agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan. “Ini langkah terhormat. Bila perlu, kami minta Gubernur segera menonaktifkan yang bersangkutan,” tegasnya.
Harta Kekayaan di Bawah Sorotan
Berdasarkan data LHKPN tahun 2022, tercatat Hariyanto melaporkan total harta kekayaan senilai Rp 8,4 miliar. Angka itu mencakup aset tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, serta harta bergerak lainnya. Namun, publik meragukan nilai itu bisa mencerminkan gaya hidup keluarganya yang terlihat di media sosial.
KPK telah menyatakan akan terus menelusuri ketidaksesuaian antara profil LHKPN dengan gaya hidup penyelenggara negara yang menjadi sorotan. Langkah klarifikasi merupakan bagian dari monitoring dan verifikasi LHKPN yang rutin dilakukan. Menurut Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan secara benar dan dapat dikenai sanksi jika tidak patuh. Pelanggaran LHKPN bisa berujung pada sanksi administrasi hingga pidana.
Sekda Riau bukanlah yang pertama. Sejumlah pejabat lain di berbagai daerah juga pernah dipanggil KPK karena isu serupa, dan beberapa di antaranya berujung pada proses hukum. Publik kini menanti, apakah kasus Hariyanto akan berhenti pada klarifikasi ataukah melebar ke penanganan lebih serius.
Aktivis antikorupsi dari Koalisi Masyarakat Sipil, Tama S. Langgeng, mengingatkan bahwa klarifikasi harta merupakan pintu masuk bagi KPK untuk mendalami potensi gratifikasi atau tindak pidana korupsi lainnya. “Jika gaya hidup tidak sesuai dengan profil LHKPN, maka ada indikasi penerimaan di luar gaji resmi. KPK harus berani menggunakan kewenangan penyelidikan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Riau dan Inspektorat Provinsi Riau belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, Adrias juga menutup akun media sosialnya dari publik, menghilang seiring bergulirnya sorotan.
Comments (0)