Kemensos dan Jarnas Anti TPPO Sepakat Perkuat Perlindungan Korban
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jakarta pada Senin (27/7/2026) guna memperkokoh...
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jakarta pada Senin (27/7/2026) guna memperkokoh sinergi dalam penanganan korban perdagangan orang. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Ketua Jarnas Anti TPPO Dr. H. Syamsul Arifin, M.Si., di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, MoU ini menjadi landasan strategis dalam memperluas jangkauan perlindungan, terutama pada aspek rehabilitasi dan pencegahan.
“Kami menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk melindungi warga yang menjadi korban praktik perdagangan manusia. MoU ini akan mempercepat akses layanan rehabilitasi dan memutus rantai eksploitasi secara hulu hingga hilir,” ujar Tri Rismaharini.
Sementara itu, Ketua Jarnas Anti TPPO Dr. H. Syamsul Arifin menyatakan, kerja sama lintas lembaga ini menjadi langkah penting untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Jarnas bersama Kemensos berkomitmen meningkatkan kualitas penanganan korban, mulai dari identifikasi, pemulihan, hingga reintegrasi. Kami menargetkan seluruh provinsi memiliki pusat rehabilitasi terpadu dalam dua tahun mendatang,” katanya.
Cakupan Perlindungan dan Rehabilitasi Bagi Korban
Secara teknis, MoU ini menetapkan sejumlah cakupan layanan yang meliputi identifikasi korban, penyediaan tempat aman (shelter), layanan kesehatan, konseling psikososial, bantuan hukum, serta pemberdayaan ekonomi. Data Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos menunjukkan, selama periode 2025, pihaknya menangani 3.780 korban perdagangan orang, dengan mayoritas merupakan perempuan dan anak yang dieksploitasi sebagai pekerja migran nonprosedural serta pekerja rumah tangga. MoU ini diharapkan meningkatkan kapasitas penanganan hingga 30 persen pada 2027.
Penandatanganan MoU ini juga menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Teknis yang digelar pada Juni 2026, di mana disepakati perlunya penguatan fungsi Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) serta sentra-sentra rehabilitasi di daerah. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Prof. Dr. Ir. H. Budi Purnomo, M.Si., menambahkan:
“Korban akan memperoleh program rehabilitasi yang terpadu, meliputi terapi trauma, pelatihan vokasi, hingga pemberian bantuan modal usaha mikro untuk memastikan mereka dapat kembali mandiri.”
Strategi Pencegahan di Hulu dan Penguatan Koordinasi Antar Lembaga
Selain rehabilitasi, aspek pencegahan menjadi pilar utama MoU ini. Kemensos dan Jarnas Anti TPPO sepakat memperkuat kampanye publik dan edukasi di daerah-daerah kantong pengiriman tenaga kerja migran nonprosedural. Berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta Kementerian Luar Negeri, program pencegahan akan diintegrasikan dengan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendeteksi dini kerentanan masyarakat.
Menteri Sosial kembali menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan.
“Pencegahan tidak bisa berjalan sendiri. Kami melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa, termasuk memberikan pelatihan kepada pendamping sosial masyarakat. Fraksi-fraksi di DPR juga telah menyatakan dukungan agar upaya ini menjadi prioritas nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengalokasikan anggaran khusus untuk program perlindungan korban TPPO dalam APBN 2027 yang sedang disusun.
Implementasi Lapangan dan Target Kinerja
Untuk memastikan implementasi di lapangan tidak tumpang tindih, MoU ini membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Korban TPPO yang melibatkan petugas Kemensos, relawan Jarnas, aparat penegak hukum, serta unsur pemerintah daerah. Satgas ini akan menjalankan fungsi respons cepat dalam 1x24 jam setelah laporan korban diterima. Ketua Jarnas menegaskan:
“Kami menegaskan, setiap laporan korban akan ditindaklanjuti tanpa hambatan birokrasi. Kecepatan penanganan adalah kunci pemulihan.”
Dokumen MoU yang disahkan pada 27 Juli 2026 itu juga mencakup klausul pemantauan dan evaluasi berkala setiap triwulan. Pleno evaluasi pertama dijadwalkan pada Oktober 2026 dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan organisasi internasional. Kemensos menargetkan, pada akhir 2027, tidak ada lagi korban TPPO yang tidak mendapatkan akses rehabilitasi.
Penandatanganan ini disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kemensos, para Direktur Jenderal, serta perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menteri Sosial menutup acara dengan menekankan komitmen bersama:
“Ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah ikatan moral untuk menyelamatkan anak bangsa dari belenggu perdagangan manusia.”
Comments (0)