Politisi PPP Arsul Sani Resmi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Jakarta, Apaberita — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah Hakim Konstitusi baru, Arsul Sani, pada Kamis pagi (18/1/2024). Politisi senior Partai Persatuan Pem...

Jul 12, 2026 - 08:56
0 0
Politisi PPP Arsul Sani Resmi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Jakarta, Apaberita — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah Hakim Konstitusi baru, Arsul Sani, pada Kamis pagi (18/1/2024). Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu resmi menyandang status negarawan yudisial menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Aswanto. Pelantikan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dan disaksikan oleh sejumlah pejabat negara serta tamu undangan dari lintas partai.

Dalam sumpah yang diucapkan, Arsul Sani berjanji akan menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menegakkan konstitusi tanpa diskriminasi. Arsul yang tampak mengenakan jubah kebesaran hakim berwarna merah hati itu menyampaikan rasa syukur dan tekadnya untuk menjaga independensi lembaga peradilan konstitusi.

Proses Seleksi dan Pengajuan

Arsul Sani menjadi calon tunggal yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR pada September 2023. Penetapan Arsul sebagai hakim konstitusi unsur DPR bukanlah kejutan, mengingat ia telah lama berkecimpung di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Rekam jejaknya sebagai Wakil Ketua MPR RI periode 2019–2024 serta perannya dalam pembahasan sejumlah undang-undang strategis menjadi pertimbangan utama.

“DPR memiliki mekanisme internal yang ketat dalam memilih calon hakim konstitusi. Arsul Sani adalah figur yang memiliki pengalaman legislasi dan pemahaman konstitusi yang mumpuni,” ujar Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, kepada awak media usai rapat pleno penetapan calon pada akhir tahun lalu.

Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, hakim konstitusi diajukan oleh tiga lembaga: DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, masing-masing tiga orang. Arsul mengisi kuota unsur DPR menggantikan Aswanto yang masa jabatannya berakhir. Masa jabatan ini akan berlangsung selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.

Rekam Jejak di Dunia Politik

Lahir di Pekalongan, 8 Januari 1964, Arsul Sani menamatkan pendidikan sarjana hukum di Universitas Indonesia sebelum meraih gelar magister dari Queensland University of Technology dan doktor di University of Adelaide, Australia. Karier politiknya dimulai sebagai anggota legislatif di DPRD DKI Jakarta, kemudian menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PPP periode 2016–2021. Selanjutnya, ia terpilih menjadi anggota DPR RI dan menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.

Di parlemen, Arsul dikenal sebagai sosok yang vokal dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia pernah menjadi Ketua Panitia Khusus RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Jejak kariernya yang panjang di ranah legislasi dan politik inilah yang kini akan diuji dalam lingkungan peradilan konstitusi.

Tantangan di Mahkamah Konstitusi

Bergabungnya seorang politisi aktif ke MK kerap menimbulkan pertanyaan publik terkait potensi konflik kepentingan. Menanggapi hal ini, Arsul Sani dalam keterangan pers usai pelantikan menegaskan komitmennya untuk melepas seluruh atribut partai. “Saya sudah menanggalkan jabatan di DPR dan MPR, serta seluruh posisi di PPP. Mulai hari ini, saya bukan lagi politisi, tetapi negarawan yang bertugas menafsirkan konstitusi,” tegasnya.

Mahkamah Konstitusi saat ini tengah menghadapi sejumlah perkara elektoral yang sensitif menjelang Pemilu 2024. Perkara perselisihan hasil pemilu dan uji materi undang-undang terkait kepemiluan diprediksi akan membanjiri meja para hakim. Pengalaman Arsul dalam penyusunan undang-undang pemilu dinilai akan menjadi modal berharga dalam memeriksa dan memutus perkara-perkara tersebut.

Selain itu, MK juga masih dalam upaya memulihkan kredibilitas pasca sejumlah kasus etik yang menimpa hakim sebelumnya. Arsul menyatakan akan turut aktif menjaga martabat lembaga. “Kredibilitas MK harus dijaga bersama. Putusan kami nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, dan kepada rakyat,” ujarnya.

Pelantikan Arsul Sani disambut beragam oleh pengamat politik. Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa meski berasal dari partai politik, Arsul memiliki pengetahuan konstitusi yang cukup mendalam. “Yang penting adalah bagaimana ia bisa membuktikan bahwa dirinya benar-benar lepas dari intervensi partai. Ujian pertamanya adalah dalam perkara-perkara pemilu yang akan segera bergulir,” ungkap Feri.

Kini, komposisi sembilan hakim MK kembali lengkap. Kehadiran Arsul Sani melengkapi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang, yakni tiga hakim dari DPR, tiga dari Presiden, dan tiga dari Mahkamah Agung. Sidang perdana dengan formasi baru dijadwalkan berlangsung awal pekan depan, mengawali rangkaian tugas konstitusional yang kian padat menjelang tahun politik 2024.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User