Ibrahim: Masalah KUR di Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur
JAKARTA — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi angkat bicara mengenai langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kor...
JAKARTA — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi angkat bicara mengenai langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Kredit Usaha Rakyat Mikro di sebuah bank nasional Kantor Cabang Jember. Ibrahim menegaskan bahwa kesalahan utama bukan terletak pada bank badan usaha milik negara yang bertindak sebagai penyalur, melainkan pada pihak lain yang selama ini luput dari sorotan.
Penetapan Tersangka oleh Kejati Jatim
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro yang terjadi di wilayah kerja Kantor Cabang Jember. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Kejati Jatim terhadap indikasi penyimpangan dalam proses penyaluran dan penagihan kredit bersubsidi pemerintah tersebut. Meski identitas para tersangka belum dirilis secara rinci kepada publik, langkah hukum ini menandai babak baru dalam pengawasan dana program pemulihan ekonomi nasional.
Kasus ini bermula dari temuan ketidakberesan dalam administrasi penagihan KUR Mikro yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara. Kejati Jatim menduga telah terjadi praktik manipulasi data debitur dan penyelewengan dana setoran dari para penerima manfaat program KUR. Namun, Ibrahim Assuaibi mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menghakimi bank nasional yang bertindak sebagai penyalur resmi.
Bank BUMN Penyalur Tidak Bisa Disalahkan Secara Sepihak
Ibrahim Assuaibi, dalam analisisnya, menyampaikan bahwa bank BUMN penyalur KUR Mikro semata-mata melaksanakan mandat dari pemerintah untuk menyalurkan dana kepada pelaku usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank, tegasnya, telah melalui serangkaian proses verifikasi dan analisis kredit sebelum mencairkan dana kepada debitur yang memenuhi syarat.
“Bank BUMN penyalur KUR tidak bisa disalahkan secara sepihak. Mereka menjalankan fungsi intermediasi berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan. Proses pencairan sudah melalui mekanisme yang ketat, namun persoalan muncul pada rantai berikutnya, yaitu saat penagihan oleh pihak ketiga,” ujar Ibrahim saat dihubungi, Rabu (15/5).
Ia menambahkan, kegagalan pengawasan di level lapangan seringkali terjadi bukan karena kelalaian bank semata, melainkan karena keterbatasan bank dalam menjangkau langsung setiap debitur yang tersebar di wilayah yang luas. Di sinilah peran collection agent menjadi sangat krusial sekaligus rawan penyimpangan.
Collection Agent: Aktor Kunci yang Kerap Diabaikan
Menurut Ibrahim Assuaibi, titik paling rawan penyalahgunaan dalam program KUR Mikro terletak pada collection agent atau agen penagihan yang ditunjuk untuk melakukan penjemputan setoran angsuran dari para debitur. Pihak inilah yang langsung berinteraksi dengan nasabah di lapangan, dan memiliki keleluasaan yang besar dalam mengelola administrasi setoran, mulai dari penerimaan uang tunai hingga pencatatan pembayaran.
“Collection agent ini yang seringkali menjadi biang keladi. Mereka bisa memanipulasi data setoran, menunda penyetoran ke bank, atau bahkan melakukan pemotongan tidak sah dari dana yang seharusnya masuk ke rekening penampungan KUR. Praktik seperti ini yang harus menjadi fokus penyidikan Kejati Jatim, bukan serta-merta menuding bank penyalurnya,” tegas Ibrahim.
Ia memaparkan bahwa dalam banyak kasus serupa di daerah lain, modus operandinya melibatkan kerja sama antara oknum agen penagihan dengan pihak-pihak tertentu untuk menggelembungkan jumlah debitur fiktif atau memalsukan tanda tangan dalam dokumen pencairan. Bank, dalam mekanisme pengawasannya, sangat bergantung pada laporan dari agen, sehingga potensi manipulasi laporan menjadi ancaman serius yang perlu diantisipasi melalui regulasi yang lebih ketat.
Desakan Perbaikan Sistem Penyaluran dan Pengawasan
Lebih lanjut, Ibrahim Assuaibi mendesak agar pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Otoritas Jasa Keuangan, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran KUR, terutama yang melibatkan pihak ketiga seperti collection agent. Menurutnya, perjanjian kerja sama antara bank penyalur dan agen penagihan harus lebih transparan, memuat klausul audit yang jelas, serta dilengkapi dengan mekanisme pelaporan digital yang bisa dipantau secara real-time.
“Saya mengusulkan agar setiap collection agent wajib terdaftar dan memiliki sertifikasi dari asosiasi yang diakui. Selain itu, setoran dari debitur seharusnya langsung masuk ke rekening bank penyalur melalui kanal digital, sehingga meminimalkan peredaran uang tunai di tangan agen. Ini langkah sederhana namun efektif untuk memangkas celah korupsi,” paparnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan internal bank BUMN dan perlunya koordinasi yang lebih erat dengan aparat penegak hukum dalam setiap tahap penyaluran KUR. Ibrahim mengapresiasi langkah Kejati Jatim yang telah menetapkan tersangka, namun berharap penyidikan tidak berhenti pada aktor lapangan semata, melainkan juga menelusuri aktor intelektual yang mungkin berada di balik skema penyimpangan tersebut.
Dengan volume penyaluran KUR yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya, pengawasan yang lemah akan menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan program pembiayaan rakyat ini. Ibrahim menegaskan bahwa bank BUMN penyalur harus dilindungi dari stigma negatif, sementara upaya pemberantasan korupsi harus diarahkan kepada pihak-pihak yang benar-benar melakukan penyimpangan, khususnya di level operasional dan penagihan. Penetapan tiga tersangka oleh Kejati Jatim ini diharapkan menjadi momentum untuk membenahi tata kelola KUR Mikro secara menyeluruh.
Baca juga:
Comments (0)