Polisi Usut Dua Aspek Terkait Temuan 995 Senjata Angin di Sekolah Swasta

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memfokuskan penyelidikan pada dua aspek utama menyusul temuan 995 pucuk senjata angin di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, ...

Polisi Usut Dua Aspek Terkait Temuan 995 Senjata Angin di Sekolah Swasta

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memfokuskan penyelidikan pada dua aspek utama menyusul temuan 995 pucuk senjata angin di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diamankan petugas beberapa waktu lalu. Kedua aspek tersebut mencakup kelengkapan dokumen izin impor serta legalitas kepemilikan, penyimpanan, dan peruntukan ratusan unit senjata angin di lingkungan lembaga pendidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyatakan, penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan satuan wilayah telah melakukan inventarisasi seluruh barang bukti serta memasang garis polisi di lokasi penyimpanan. Menurutnya, seluruh senjata angin kini berada dalam penguasaan kepolisian untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Penyidik menetapkan dua fokus pemeriksaan, yakni dokumen perizinan impor dan ketertiban administrasi kepemilikan, serta peruntukan senjata angin tersebut di lingkungan sekolah. Semua masih dalam tahap klarifikasi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya di Jakarta.

Dua Aspek yang Diselidiki Penyidik

Aspek pertama yang ditelaah penyidik adalah perizinan impor. Kepolisian menelusuri apakah ratusan pucuk senjata angin itu masuk ke wilayah Indonesia melalui mekanisme resmi, termasuk izin impor dari kementerian terkait serta rekomendasi dari Badan Intelijen dan Keamanan Polri. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencocokkan dokumen pabean dengan jumlah fisik barang yang ditemukan di lokasi.

Aspek kedua menyangkut peruntukan dan tata kelola penyimpanan. Penyidik mendalami apakah keberadaan senjata angin tersebut sesuai dengan ketentuan penggunaan untuk kepentingan olahraga menembak, apakah tersimpan di gudang yang memenuhi standar keamanan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya. Dari hasil pendalaman itu, penyidik akan menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.

"Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan peruntukan, atau ada pihak yang dengan sengaja menguasai senjata tanpa hak, penyidik akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Mantan Ketua Yayasan Segera Dipanggil

Dalam rangkaian penyelidikan, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan ketua yayasan yang menaungi sekolah tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi mengenai proses pengadaan, perizinan impor, serta kebijakan yayasan terkait kepemilikan senjata angin di lingkungan sekolah.

Selain mantan ketua yayasan, sejumlah pihak lain turut diperiksa sebagai saksi, antara lain pengurus yayasan aktif, pimpinan sekolah, serta penanggung jawab kegiatan ekstrakurikuler. Status para pihak yang diperiksa sejauh ini masih sebatas saksi. Hasil pemeriksaan akan dibawa ke gelar perkara guna menentukan apakah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk menjelaskan dasar hukum pengadaan dan izin impornya. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bekerja berdasarkan fakta serta alat bukti," kata Kepala Bidang Humas.

Dasar Hukum Kepemilikan Senjata Angin

Kepemilikan senjata di Indonesia diatur secara ketat. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang tanpa hak memasukkan, memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata api, amunisi, dan bahan peledak. Ancaman sanksi dalam undang-undang tersebut tergolong berat, mulai dari pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Adapun senjata api dan senjata angin untuk kepentingan olahraga diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Ketentuan itu mensyaratkan izin kepemilikan, keanggotaan klub menembak yang terdaftar, serta kewajiban penyimpanan senjata di gudang yang memenuhi syarat dan berada di bawah pengawasan kepolisian.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga pendidikan yang hendak menyelenggarakan kegiatan menembak sebagai ekstrakurikuler wajib menempuh prosedur perizinan berlapis, mulai dari rekomendasi induk organisasi olahraga menembak hingga pengesahan dari kepolisian. Pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan dan penggunaan dapat berujung pada pencabutan izin hingga proses pidana.

Barang Bukti Diperiksa Laboratorium Forensik

Sebanyak 995 pucuk senjata angin yang disita kini menjalani pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polri. Pemeriksaan teknis bertujuan memastikan spesifikasi, kaliber, dan daya tembak setiap unit guna menentukan klasifikasi hukumnya. Hasil uji laboratorium akan menjadi salah satu alat bukti dalam gelar perkara yang akan digelar penyidik.

Kepolisian menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Masyarakat, khususnya orang tua murid, diminta tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik.

"Kami memahami keprihatinan masyarakat. Namun seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Setiap perkembangan akan kami sampaikan," ujarnya menegaskan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User