Polisi Tetapkan Lima Tersangka Penganiayaan Pegawai Bank Keliling di Tangerang
TANGERANG — Jajaran kepolisian resor di wilayah Tangerang, Banten, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pegawai bank keliling, Rabu (4/8/2021). Kelima te...
TANGERANG — Jajaran kepolisian resor di wilayah Tangerang, Banten, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pegawai bank keliling, Rabu (4/8/2021). Kelima tersangka, yang di antaranya merupakan pemilik usaha bank keliling atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan bank emok, ditetapkan setelah penyidik memeriksa delapan orang yang diamankan beberapa hari sebelumnya.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan melalui gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga melakukan kekerasan fisik serta memaksa korban melakukan perbuatan yang merendahkan martabat manusia, yang kemudian direkam menggunakan telepon genggam.
"Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup. Lima orang kami tetapkan sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal dalam keterangan pers di markas kepolisian setempat.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, peristiwa bermula ketika korban, seorang pegawai penagih pada usaha bank keliling tersebut, dipanggil ke kantor tempatnya bekerja atas dugaan penyalahgunaan uang perusahaan. Di lokasi itu, korban diinterogasi oleh sejumlah orang, termasuk pemilik usaha.
Dalam proses interogasi itu, korban diduga menerima kekerasan fisik dari para pelaku. Tidak berhenti di situ, korban juga dipaksa melepaskan pakaian dan melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya sendiri, sementara sebagian pelaku merekam kejadian tersebut menggunakan kamera telepon genggam.
Rekaman peristiwa kemudian beredar di kalangan masyarakat dan menjadi bukti awal bagi kepolisian untuk menindaklanjuti perkara. Korban yang mengalami luka fisik dan trauma psikologis akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian bergerak cepat dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat. Dari hasil pemeriksaan maraton, lima di antaranya dinaikkan statusnya menjadi tersangka, termasuk pemilik usaha bank keliling yang diduga memerintahkan perbuatan tersebut.
Dijerat Pasal Kekerasan
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut mencapai beberapa tahun penjara.
"Perbuatan para tersangka jelas melanggar hukum. Apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Negara kita adalah negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur yang sah," tegas pejabat kepolisian tersebut.
Kepolisian menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan uang oleh korban sekalipun tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindak kekerasan. Jika terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan korban, seharusnya persoalan itu dilaporkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan dengan cara melanggar hukum.
Tiga Orang Lain Masih Berstatus Saksi
Adapun tiga orang lain yang turut diamankan dalam penindakan tersebut hingga kini masih berstatus saksi. Penyidik menyatakan status hukum ketiganya akan ditentukan setelah pemeriksaan mendalam dan gelar perkara lanjutan dalam waktu dekat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam peristiwa, pakaian korban, serta hasil visum et repertum dari rumah sakit yang memperkuat dugaan adanya kekerasan fisik terhadap korban.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan rekaman peristiwa tersebut karena dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sekaligus menambah penderitaan korban," ujarnya.
Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara akan segera dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan guna disidangkan di pengadilan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi praktik penyelesaian perselisihan di lingkungan usaha jasa keuangan informal. Kepolisian menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk kekerasan dan perbuatan main hakim sendiri, serta meminta masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Comments (0)