Polisi Temukan Senjata Api dan Airsoft Gun di Yayasan Sekolah Jakarta Selatan

JAKARTA — Aparat kepolisian menemukan sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan sebuah yayasan yang mengelola sekolah swasta di wilayah Jakarta Selatan. Penemuan itu terjadi ketika ...

Polisi Temukan Senjata Api dan Airsoft Gun di Yayasan Sekolah Jakarta Selatan

JAKARTA — Aparat kepolisian menemukan sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan sebuah yayasan yang mengelola sekolah swasta di wilayah Jakarta Selatan. Penemuan itu terjadi ketika petugas melakukan pemeriksaan di area yayasan setelah menerima informasi terkait keberadaan barang-barang tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa penemuan senjata tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemasangan garis polisi di ruangan tempat senjata disimpan. Petugas juga melakukan pendataan terhadap setiap pucuk senjata, baik yang termasuk kategori senjata api maupun replika berupa airsoft gun, untuk memastikan jumlah, jenis, dan kondisi masing-masing barang.

"Setiap temuan senjata di lingkungan lembaga pendidikan tentu menjadi perhatian serius. Kami telah mengamankan seluruh barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui kepemilikan serta tujuan penyimpanan senjata tersebut," demikian pernyataan kepolisian dalam keterangannya.

Kronologi Penemuan di Ruangan Yayasan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penemuan bermula dari kecurigaan terhadap salah satu ruangan di lingkungan yayasan yang jarang diakses oleh guru maupun siswa. Ruangan itu berada di area administrasi yayasan yang berada satu kompleks dengan gedung sekolah swasta tersebut.

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan sejumlah senjata api beserta beberapa unit airsoft gun yang tersimpan di dalam ruangan dimaksud. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pimpinan kepolisian setempat sebelum akhirnya dilakukan penggeledahan resmi dengan disaksikan perwakilan yayasan.

Belum diketahui secara pasti sejak kapan senjata-senjata itu berada di ruangan tersebut. Kepolisian masih mendalami apakah senjata api yang ditemukan memiliki dokumen kepemilikan resmi atau justru termasuk kategori ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

Kepolisian Periksa Sejumlah Saksi

Dalam pengembangan penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari pengurus yayasan, tenaga keamanan sekolah, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan senjata di ruangan itu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap siapa pemilik sah senjata tersebut dan apa motif penyimpanannya di lingkungan pendidikan.

Kepolisian menegaskan bahwa keberadaan senjata api tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, setiap orang yang memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata api tanpa hak dapat diancam pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami masih mendalami status kepemilikan setiap pucuk senjata. Apabila terbukti tidak memiliki izin, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait," ujar kepolisian.

Ketentuan Hukum Kepemilikan Senjata Api

Regulasi kepemilikan senjata api di Indonesia tergolong ketat. Hanya instansi tertentu dan perorangan dengan izin khusus dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang boleh memiliki senjata api, itupun dengan pembatasan jenis dan peruntukan yang jelas. Sementara itu, airsoft gun hanya diperkenankan untuk kepentingan olahraga menembak dengan pengawasan serta tata cara penyimpanan yang diatur dalam peraturan kepolisian.

Penyimpanan senjata di lingkungan sekolah dinilai sangat berisiko karena berada di tengah aktivitas anak-anak. Apabila jatuh ke tangan yang salah, senjata tersebut berpotensi menimbulkan korban jiwa dan mengganggu keamanan proses belajar mengajar.

Pihak Yayasan Bersikap Kooperatif

Pihak yayasan sekolah swasta itu menyatakan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Perwakilan yayasan menyampaikan bahwa pengelola akan mengikuti seluruh prosedur pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan akan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Keamanan siswa dan seluruh warga sekolah adalah prioritas utama kami," kata perwakilan yayasan.

Hingga berita ini disusun, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap senjata api yang ditemukan guna memastikan fungsi dan riwayat penggunaannya. Masyarakat diminta tidak berspekulasi dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User