Polisi Ringkus Perusak Spion MINI Cooper di Jakarta Utara

Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengemudi mobil Toyota Calya yang diduga kuat merusak spion samping kendaraan MINI Cooper di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangk...

Jul 13, 2026 - 05:00
0 0
Polisi Ringkus Perusak Spion MINI Cooper di Jakarta Utara

Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengemudi mobil Toyota Calya yang diduga kuat merusak spion samping kendaraan MINI Cooper di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan terhadap tersangka berinisial RH (34), warga Cilincing, dilakukan pada Jumat (10/7/2026) malam sekira pukul 21.30 WIB, kurang dari 24 jam setelah video aksi perusakan tersebut viral di media sosial. "Tersangka kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Ia langsung mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti kunci pas yang digunakan untuk merusak kaca spion," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Andre Dharma Putra, dalam konferensi pers di Mapolres, Sabtu (11/7/2026).

Kronologi Perusakan di Lampu Merah

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan rekaman kamera pengawas milik Dinas Perhubungan, peristiwa terjadi pada Kamis (9/7/2026) sore di persimpangan Jalan Boulevard Raya. MINI Cooper berwarna abu-abu metalik yang dikemudikan oleh seorang eksekutif muda, sebut saja berinisial AP, tengah berhenti di lampu merah. Dari belakang, sebuah Calya putih bernomor polisi B 1234 KJJ mendekat dan berhenti tepat di samping kanan mobil mewah tersebut.

Tanpa peringatan, pengemudi Calya turun dari kendaraannya, menghampiri MINI Cooper, dan langsung menghantamkan kunci pas ke kaca spion samping kanan hingga pecah. Aksi itu berlangsung kurang dari sepuluh detik. Sejumlah pengendara lain yang menyaksikan kejadian sempat meneriaki pelaku, namun ia kembali masuk ke mobilnya dan tancap gas melintasi lampu merah yang saat itu sudah berganti hijau. "Korban sempat shock dan tidak berani keluar. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kelapa Gading dengan membawa rekaman dashcam," terang AKBP Andre.

Pengakuan Pelaku: Emosi Sesaat Dipicu Klakson

Dalam pemeriksaan intensif, tersangka RH mengaku nekat merusak spion lantaran tersulut emosi akibat diklakson berulang kali oleh pengemudi MINI Cooper. Namun, dari rekaman yang dimiliki polisi, klakson dari MINI Cooper justru dibunyikan setelah RH memotong jalur secara tiba-tiba dan nyaris menyerempet kendaraan korban. "Tersangka mengaku khilaf. Ia menyatakan tindakannya murni karena emosi sesaat dan menyesali perbuatannya. Saat kami bekuk, ia tampak lesu dan beberapa kali menunduk menutupi wajah," ucap Kasat Reskrim.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain, termasuk potensi pengaruh tekanan psikologis yang dialami tersangka saat berkendara. Meski demikian, hasil tes urine yang dilakukan terhadap RH menunjukkan negatif dari kandungan narkotika dan alkohol. Tersangka adalah seorang wiraswasta yang sehari-hari menggunakan Calya untuk keperluan keluarganya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit Toyota Calya putih, satu buah kunci pas berukuran 12 milimeter yang diduga kuat sebagai alat kejahatan, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi. Sementara itu, korban AP telah menyerahkan estimasi kerugian materiil dari kerusakan spion elektrik MINI Cooper-nya yang mencapai Rp 18,5 juta. Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan barang milik orang lain. "Ancaman hukuman maksimal adalah dua tahun delapan bulan penjara. Kami juga menerapkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan untuk memperkuat konstruksi hukum, melihat korban mengalami trauma," tegas AKBP Andre.

Proses hukum terhadap tersangka kini telah memasuki tahap pemberkasan. Polisi memastikan tidak akan ada upaya restorative justice karena tindakan perusakan disertai unsur ancaman dan dilakukan di ruang publik yang membahayakan warga. "Kami ingin memberikan efek jera. Perusakan tidak bisa diselesaikan begitu saja dengan alasan emosi. Ini pembelajaran bagi semua pengendara," pungkasnya.

Imbauan Kepolisian

Menutup keterangannya, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi di jalan raya. Pihaknya mengingatkan bahwa setiap permasalahan lalu lintas seharusnya diserahkan kepada petugas, bukan diselesaikan sendiri dengan kekerasan. Rapat koordinasi lintas sektor antara Satlantas dan Satreskrim, lanjut Andre, akan diperkuat untuk mengantisipasi insiden serupa yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Kepolisian juga membuka posko pengaduan daring bagi korban arogansi pengendara di wilayah hukum Jakarta Utara.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User