Polisi Perlihatkan Uang Ratusan Miliar dan 74 Kg Emas Hasil Sitaan Korupsi

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya memamerkan barang bukti senilai fantastis dari pengungkapan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pejabat publik. Dalam k...

Jul 15, 2026 - 00:08
0 0
Polisi Perlihatkan Uang Ratusan Miliar dan 74 Kg Emas Hasil Sitaan Korupsi

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya memamerkan barang bukti senilai fantastis dari pengungkapan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pejabat publik. Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026), terhampar tumpukan uang tunai ratusan miliar rupiah dan logam mulia seberat 74 kilogram yang berhasil disita penyidik.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Arya Pradana menyatakan, penyitaan ini merupakan hasil operasi senyap yang berjalan selama enam bulan terakhir. "Ini adalah penindakan terbesar dalam sejarah kami terkait gabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Total nilai barang bukti yang kita amankan melebihi Rp 1,2 triliun," ujarnya didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Dian Permata.

Selain uang tunai dalam berbagai mata uang—mayoritas rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura—petugas juga menyita 74 kilogram emas batangan bersertifikat, lima unit kendaraan mewah merek Eropa, dan dokumen kepemilikan tujuh properti di Jakarta dan luar negeri. Kasus ini mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai aliran dana tidak wajar ke beberapa rekening milik tersangka.

Kronologi Pengungkapan dan Penetapan Tersangka

Direktur Reskrimsus Kombes Dian Permata menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada Desember 2025 tentang proyek pengadaan di lingkungan Kementerian Perhubungan senilai Rp 4,7 triliun. Audit investigasi menemukan kerugian negara mencapai Rp 890 miliar. Dari penelusuran itulah terendus dugaan aliran dana ke sejumlah perusahaan cangkang.

“Kami menetapkan tiga tersangka, yakni DNS selaku Pejabat Pembuat Komitmen di kementerian terkait, AMR selaku direktur utama perusahaan rekanan, dan YW yang merupakan notaris yang diduga membantu pengalihan aset,” paparnya. Ketiganya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Barang bukti yang dipamerkan hari ini disimpan di ruang penyimpanan khusus dengan pengamanan ketat. Uang tunai ditumpuk di atas meja dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan bundelan valuta asing. Sementara emas batangan disusun dalam peti kaca antipeluru. Polda Metro Jaya juga menyertakan layar monitor yang menampilkan data rekening, mutasi transaksi, dan sertifikat properti sebagai bagian bukti dokumen elektronik.

Langkah Lanjutan: Penyitaan Aset dan Kerja Sama Internasional

Kapolda Arya Pradana menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk percepatan proses hukum. “Kita juga sudah mengirim permintaan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) ke Swiss dan Singapura karena terdapat aset berupa rekening dan properti di dua negara itu,” bebernya.

Penyidik telah memblokir 12 rekening dengan saldo total Rp 340 miliar dan melakukan penyitaan terhadap tujuh bidang tanah dan bangunan yang diperkirakan bernilai Rp 500 miliar. Semua aset tersebut diduga kuat merupakan hasil kejahatan yang coba disamarkan melalui pembelian logam mulia dan investasi properti. “Modus ini cukup canggih, karena para tersangka menggunakan identitas perusahaan di negara suaka pajak,” ucap Kombes Dian.

PPATK menyebut transaksi mencurigakan pertama kali terdeteksi pada Juli 2025. Kepala PPATK, Dr. Indah Lestari, dalam pernyataan terpisah, mengungkapkan nilai transaksi yang dilaporkan mencapai Rp 2,1 triliun dalam kurun dua tahun. “Kami mengapresiasi gerak cepat Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti laporan analisis kami. Kolaborasi ini membuktikan efektivitas rezim antipencucian uang,” ujarnya.

Keterlibatan Notaris dan Peran Perbankan

Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan profesi penunjang pasar modal. Tersangka YW, seorang notaris di Jakarta Selatan, diduga membuat akta pendirian perusahaan fiktif dan akta jual beli properti untuk menyamarkan asal-usul dana. Polda Metro Jaya akan memeriksa keterlibatan kantor jasa keuangan dan perbankan dalam memproses transaksi tidak wajar tersebut.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional Jakarta, Bimo Nugroho, menyatakan akan menelusuri kepatuhan bank-bank pelapor. “Bila terbukti ada kelalaian dalam menerapkan prinsip mengenali nasabah, regulator akan menjatuhkan sanksi tegas,” tandasnya. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga membekukan aset virtual milik tersangka berupa kepemilikan aset kripto senilai sekitar Rp 18 miliar.

Barang bukti yang dipamerkan hari ini akan segera ditransfer ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk menjaga integritas. Kapolda menjamin transparansi proses penyidikan dan berjanji menuntaskan berkas perkara dalam waktu 90 hari. “Kami pastikan tidak ada tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri, akan kami kejar,” demikian Inspektur Jenderal Arya Pradana menutup keterangannya. Kasus ini menjadi pengingat betapa masifnya upaya penyembunyian hasil korupsi dan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User