Polisi Periksa Mantan Ketua Yayasan Terkait Temuan 995 Senjata di Sekolah
Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil mantan Ketua Yayasan sebuah sekolah swasta di wilayahnya terkait temuan 995 pucuk senjata api di lingkungan sekolah. Pemanggilan tersebut merupaka...
Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil mantan Ketua Yayasan sebuah sekolah swasta di wilayahnya terkait temuan 995 pucuk senjata api di lingkungan sekolah. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan keterlibatan pihak yayasan dalam sengketa internal yang melatarbelakangi penyimpanan senjata tersebut.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/8/2026), menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pengurus yayasan tersebut. "Kami akan memeriksa mantan Ketua Yayasan untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan dan penyimpanan senjata api di lingkungan sekolah," ujarnya.
Temuan 995 senjata api tersebut menghebohkan publik setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di lokasi sekolah pada awal pekan ini. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, senjata-senjata tersebut diduga disimpan di dalam gudang sekolah yang tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Polisi juga menemukan sejumlah amunisi dalam jumlah besar di lokasi yang sama.
Dugaan Sengketa Internal Yayasan
AKP Joko Adiwibowo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Ketua Yayasan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam sengketa internal pengelolaan sekolah. "Ada indikasi kuat bahwa penyimpanan senjata ini berkaitan dengan konflik internal di tubuh yayasan. Kami ingin mengungkap motif dan pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa internal yayasan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Konflik tersebut melibatkan perebutan wewenang pengelolaan sekolah antara pengurus lama dan pengurus baru. Polisi menduga senjata-senjata tersebut disimpan sebagai bentuk intimidasi dalam perselisihan tersebut.
Dalam rapat koordinasi internal yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/8/2026), diputuskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang pernah menjadi pengurus yayasan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kompleksitas kasus dan keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan sekolah.
Proses Penyidikan dan Barang Bukti
Polisi telah mengamankan seluruh senjata api dan amunisi yang ditemukan di lokasi sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian besar senjata tersebut merupakan senjata api rakitan dan airsoft gun yang dimodifikasi. Namun, polisi masih melakukan uji balistik untuk memastikan fungsi dan kelayakan senjata-senjata tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk menguji setiap senjata yang ditemukan. Proses ini membutuhkan waktu karena jumlahnya sangat banyak," jelas AKP Joko Adiwibowo. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan memeriksa dokumen perizinan dan asal-usul perolehan senjata tersebut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan telah membentuk tim khusus yang terdiri dari satuan reserse kriminal dan intelijen. Tim tersebut bertugas melakukan pendalaman terhadap jaringan yang mungkin terlibat dalam penyimpanan senjata ilegal di lingkungan sekolah tersebut.
Implikasi Hukum dan Keamanan Sekolah
Berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, kepemilikan senjata api tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun. Polisi akan menerapkan pasal tersebut terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyimpanan senjata di lingkungan sekolah.
AKP Joko Adiwibowo menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan keamanan lingkungan sekolah. "Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap sekolah-sekolah yang memiliki riwayat konflik internal. Keamanan siswa dan guru adalah prioritas utama kami," ujarnya.
Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta juga menyoroti temuan ini dan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka mendesak agar pihak sekolah dan yayasan memberikan akses penuh kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terus mengembangkan penyidikan. Pemanggilan mantan Ketua Yayasan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat untuk mempercepat proses pengungkapan kasus ini.
Comments (0)