Cemburu Cinta Segitiga, Motif Pria Depok Disayat OTK Terungkap
DEPOK - Kepolisian Resor Metro Depok akhirnya mengungkap motif di balik aksi penyerangan yang menimpa seorang pemuda di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Peristiwa yang sempat viral di media sosia...
DEPOK - Kepolisian Resor Metro Depok akhirnya mengungkap motif di balik aksi penyerangan yang menimpa seorang pemuda di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu dipicu oleh rasa cemburu dalam hubungan cinta segitiga. Pelaku yang diketahui berinisial RAN (19) nekat melukai korban menggunakan pisau cutter karena sakit hati terhadap hubungan asmara yang dijalaninya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Depok pada Senin, 5 Agustus 2025, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan RAN sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan tersebut. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif, kami menyimpulkan bahwa motif utama dari tindakan pelaku adalah kecemburuan yang berujung pada tindak kekerasan," ujar Kombes Pol Ahmad Fuady di hadapan awak media.
Kronologi Penyerangan di Depok
Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Minggu malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah gang sempit di kawasan Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Korban yang masih berstatus pelajar berinisial FA (18) sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor ketika tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang sudah menunggu di lokasi. Tanpa banyak bicara, RAN langsung mengeluarkan pisau cutter dari saku jaketnya dan melakukan serangan ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan di bagian lengan kiri dan punggung. Beruntung, warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera berdatangan dan berhasil melumpuhkan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian yang tiba di lokasi. "Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok. Kondisinya sudah mulai membaik dan tidak mengancam jiwa," tambah Kombes Pol Ahmad Fuady.
Pengakuan Pelaku dan Latar Belakang Cinta Segitiga
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku RAN mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok. Ia mengaku telah merencanakan aksinya tersebut sejak beberapa hari sebelumnya. RAN menyatakan bahwa dirinya merasa dikhianati oleh korban yang dianggapnya telah merebut kekasihnya, seorang perempuan berinisial S (17) yang juga masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
"Pelaku mengaku telah menjalin hubungan dengan S selama kurang lebih enam bulan terakhir. Namun, belakangan ia mengetahui bahwa S juga dekat dengan korban. Hal inilah yang memicu rasa cemburu dan sakit hati yang kemudian berujung pada aksi nekat tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol I Made Redi Hartana, dalam kesempatan yang sama.
Kompol I Made Redi Hartana menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk S yang merupakan kekasih dari kedua belah pihak. Dari keterangan S, diketahui bahwa hubungan antara dirinya dengan korban dan pelaku memang berjalan secara paralel tanpa sepengetahuan keduanya. "S mengaku tidak pernah berniat mempermainkan perasaan keduanya, namun situasi yang berkembang membuatnya sulit untuk bersikap tegas," ungkap Kompol I Made Redi Hartana.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, pelaku RAN dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Saat ini, RAN telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Metro Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terprovokasi oleh permasalahan asmara. Kombes Pol Ahmad Fuady menegaskan bahwa penyelesaian konflik melalui kekerasan bukanlah langkah yang benar dan hanya akan merugikan diri sendiri serta orang lain. "Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Jangan pernah selesaikan masalah dengan cara main hakim sendiri atau menggunakan kekerasan fisik. Laporkan setiap potensi konflik kepada pihak berwajib agar dapat ditangani secara damai," tutup Kombes Pol Ahmad Fuady.
Pihak kepolisian juga akan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban dan pelaku untuk memastikan keduanya mendapatkan pemulihan secara mental. Sementara itu, keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur hukum secara maksimal agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Comments (0)