Polisi Bogor Tangkap 6 Penjual Obat Keras Ilegal, Sita Ratusan Tramadol

Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan penjualan obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak enam orang tersangka berhasil diamankan dalam o...

Polisi Bogor Tangkap 6 Penjual Obat Keras Ilegal, Sita Ratusan Tramadol

Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan penjualan obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak enam orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu, 5 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor pada Kamis, 6 Juni 2025, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua minggu terakhir. "Kami menerima laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Parungpanjang. Tim kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang dikemas tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Barang bukti tersebut ditemukan dalam dua lokasi berbeda, yaitu sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibitung dan sebuah warung di Pasar Parungpanjang.

Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 1.250 butir Tramadol dan 850 butir Hexymer yang siap edar. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 12,5 juta yang diduga hasil penjualan, serta dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

"Para tersangka menjual obat-obatan ini secara bebas tanpa resep dokter. Mereka menargetkan remaja dan pelajar di sekitar wilayah Parungpanjang dan sekitarnya," jelas AKBP Iman Imanuddin. Ia menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan menyembunyikan obat-obatan tersebut di dalam kemasan makanan ringan untuk mengelabui petugas.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Parungpanjang, AKP Dedi Setiawan, yang memimpin langsung operasi tersebut, menyatakan bahwa keenam tersangka memiliki peran berbeda-beda. "Dua orang berperan sebagai pemasok, tiga orang sebagai pengecer, dan satu orang sebagai kurir yang mengantarkan pesanan ke pelanggan," ungkapnya.

Daftar Tersangka dan Ancaman Hukuman

Keenam tersangka yang berhasil diamankan berinisial AS (34), RH (27), MD (41), SN (29), FT (23), dan YT (31). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Parungpanjang dan sekitarnya. Mereka kini ditahan di Mapolres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 60 ayat (10) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 1,5 miliar.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," tegas AKBP Iman Imanuddin.

Imbauan dan Langkah Lanjutan

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Silakan hubungi call center kami di 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat," imbau AKBP Iman Imanuddin.

Kasus ini juga akan dikembangkan untuk memburu jaringan pemasok yang lebih besar. Polisi menduga para tersangka mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari luar kota, kemungkinan dari wilayah Jakarta dan Tangerang.

"Kami akan berkoordinasi dengan BNN dan BPOM untuk menelusuri asal-usul obat-obatan ini. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih luas yang sedang kami selidiki," tambah AKP Dedi Setiawan.

Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Jaya yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, Polres Bogor telah mengamankan total 12 tersangka dalam operasi yang berlangsung sejak awal Mei 2025 tersebut.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang. Polisi menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan memberikan perlindungan hukum yang layak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User