Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Narkoba Polda Riau menggelar razia di tempat hiburan malam MP Club, Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Minggu (11/10). Operasi tersebut menghasilkan temuan mengejutkan berupa 60 orang pengunjung yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyatakan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima tim mengenai dugaan peredaran ekstasi di lokasi hiburan itu.
"Tim Subdit III mendapatkan informasi bahwa di tempat hiburan malam MP Club Pekanbaru diduga terjadi peredaran narkotika jenis ekstasi," ujar Zulkarnain dalam keterangan resminya, Minggu (11/10).
Modus Penyamaran Petugas dan Pembelian Terselubung
Berdasarkan penjelasan Zulkarnain, petugas terlebih dahulu melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan ekstasi kepada seorang waiter berinisial Rizal. Permintaan tersebut disanggupi oleh yang bersangkutan.
"Setelah dilakukan interogasi awal terhadap Rizal ternyata ekstasi tersebut diperoleh dari chief security club tersebut bernama Rama Wijaya," jelas dia.
Setelah memperoleh informasi awal tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh serta pengecekan urine terhadap seluruh pengunjung yang berada di area hall maupun sejumlah ruangan atau room di MP Club. Hasilnya, sebanyak 39 pengunjung laki-laki dan 21 pengunjung perempuan terbukti positif menggunakan narkotika jenis meth dan amphetamin.
Dalam penggeledahan itu, aparat juga menemukan sisa ekstasi yang digunakan oleh salah satu pengunjung. Menurut Zulkarnain, barang haram tersebut dibeli dari waiter MP Club berinisial Putra Zola dan Hari Gustira.
Delapan Orang Diamankan, Sejumlah Barang Bukti Disita
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang yang terdiri atas pengelola tempat hiburan malam berinisial Tazril (53), Jhon Heri (37) selaku petugas keamanan, Rizal (37) waiter, Putra Zola (32) waiter, Hari Gustina (36) waiter, Rama Wijaya selaku security, Muhammad Nasir (52) security, serta seorang pengunjung bernama Fiki Fajrian (22).
Adapun barang bukti yang disita antara lain lima butir ekstasi dengan logo Heineken, dua butir ekstasi sisa pakai dengan logo yang sama, satu butir ekstasi sisa pakai berlogo Minion, satu klip bening berisi ganja yang belum ditimbang, serta uang tunai senilai Rp 14,3 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Pendalaman dan Pengembangan Kasus
Zulkarnain menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait temuan kasus di MP Club Pekanbaru tersebut. Menurutnya, kasus ini akan ditangani secara berlanjut oleh Polda Riau bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Kasus ini akan dilakukan pendalaman dan dikembangkan oleh Polda Riau dan Dittipidnarkoba," kata Zulkarnain.
Penggerebekan ini menambah daftar panjang operasi pemberantasan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di berbagai daerah. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkoba, termasuk yang menyasar sektor hiburan malam yang kerap dijadikan lokasi transaksi.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap delapan orang yang diamankan masih berjalan di kantor kepolisian setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga belum merinci kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ekstasi di klub malam tersebut.
Comments (0)