Polisi Bongkar Komplotan Begal Modus Kencan Sesama Jenis di Depok
Depok, Apaberita – Aparat Kepolisian Resor Metropolitan Depok berhasil mengungkap kasus perampasan dan penganiayaan dengan modus kencan sesama jenis yang menyasar pengguna aplikasi pencarian jodoh. ...
Depok, Apaberita – Aparat Kepolisian Resor Metropolitan Depok berhasil mengungkap kasus perampasan dan penganiayaan dengan modus kencan sesama jenis yang menyasar pengguna aplikasi pencarian jodoh. Dalam operasi penangkapan yang digelar pada Sabtu malam (25/7/2026), tim Satuan Reserse Kriminal mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi begal terencana. Para korban tidak hanya kehilangan harta benda, namun juga mengalami kekerasan fisik dan ditelantarkan dalam kondisi terikat di area pemakaman.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riko Andrianto, pengungkapan ini bermula dari laporan seorang pria berinisial FAP (27) yang menjadi korban pada Jumat dini hari (24/7/2026). Korban menuturkan bahwa ia dijanjikan pertemuan oleh seorang kenalan dari aplikasi Hornet di sebuah indekos di kawasan Cimanggis. Setibanya di lokasi, korban langsung disergap oleh tiga pria yang telah menunggu, lalu dipukul, diikat tangan dan kakinya, dan diangkut menggunakan mobil ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) di daerah Tapos.
"Korban dipukuli secara membabi buta. Setelah hartanya dirampas, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan tangan dan kaki terikat di area makam. Ini adalah tindakan yang sangat biadab," tegas AKBP Riko Andrianto dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Depok, Senin (27/7/2026).
Modus Operandi Memanfaatkan Kerentanan Korban
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa para pelaku secara spesifik membidik pria pengguna aplikasi kencan khusus komunitas homoseksual. Mereka memanfaatkan stigma sosial dan kekhawatiran korban untuk melapor sebagai celah agar aksinya tidak terendus aparat. Dua pelaku utama, yakni AF (31) dan DL (28), berperan sebagai pemikat dengan membuat profil palsu menampilkan foto pria atraktif. Setelah komunikasi intens dan janji pertemuan disepakati, mereka memancing korban ke tempat yang telah disiapkan.
"Mereka sangat terorganisir. Ada pembagian peran yang jelas: satu orang bertugas memikat melalui obrolan, satu orang sebagai eksekutor di lapangan, dan satu orang lagi sebagai pengemudi dan penyedia lokasi penampungan," papar AKBP Riko. Pelaku ketiga, RH (34), bertanggung jawab menyediakan kendaraan roda empat yang digunakan untuk membuang korban ke area terpencil.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi tiga unit telepon seluler berbagai merek, satu unit laptop yang digunakan untuk mengelola akun-akun palsu, tali rafia, lakban hitam, serta satu unit mobil minibus bernomor polisi B 1234 XYZ yang diduga kuat digunakan dalam aksi kejahatan. Polisi juga menemukan beberapa kartu ATM dan dompet milik korban yang belum sempat dijual atau dimusnahkan.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Pelacakan dilakukan dengan menganalisis riwayat komunikasi digital dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Tim Opsnal mengidentifikasi keberadaan AF dan DL di sebuah rumah kontrakan di daerah Sukmajaya. Penangkapan dilakukan secara simultan pada Sabtu malam tanpa perlawanan berarti. RH kemudian ditangkap di kediamannya di Bogor beberapa jam kemudian setelah pengembangan.
"Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 170 tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal dua belas tahun penjara," tegas AKBP Riko. Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. "Kami mengimbau kepada siapa pun yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor. Identitas akan kami lindungi. Jangan takut karena stigma. Keselamatan dan keadilan adalah prioritas," imbuhnya.
Respon Aparat dan Upaya Perlindungan Korban
Kasus ini menyita perhatian publik, khususnya terkait keamanan pengguna aplikasi kencan daring di wilayah Depok yang dikenal sebagai kota penyangga dengan dinamika sosial yang kompleks. Pihak kepolisian berjanji akan meningkatkan patroli siber dan kerja sama dengan pengelola platform untuk mendeteksi akun-akun mencurigakan. Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto, dalam keterangan terpisah menyatakan bahwa jajarannya akan membentuk satuan tugas khusus yang menangani kejahatan berbasis eksploitasi kerentanan sosial.
"Kami tidak akan membiarkan komunitas mana pun menjadi sasaran kejahatan karena identitas atau orientasi mereka. Penegakan hukum berlaku sama untuk seluruh warga negara," ujar Kombes Didik. Ia juga menginstruksikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban FAP yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka memar di sekujur tubuh dan trauma psikis yang mendalam.
Saat ini, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Depok. Proses penyidikan terus berjalan, termasuk mengusut aset hasil kejahatan yang diduga telah dialirkan ke beberapa rekening. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga pendamping untuk memastikan perlindungan bagi saksi dan keluarga korban selama proses hukum berlangsung. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Depok dalam pekan mendatang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Comments (0)