Polisi Bekuk Tiga Pelaku Begal Modus Kencan di Depok

Depok — Kepolisian Resor Metro Depok berhasil meringkus tiga orang pelaku perampasan dengan kekerasan yang menggunakan modus mengajak berkencan melalui aplikasi kencan khusus komunitas sesama jenis....

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Begal Modus Kencan di Depok

Depok — Kepolisian Resor Metro Depok berhasil meringkus tiga orang pelaku perampasan dengan kekerasan yang menggunakan modus mengajak berkencan melalui aplikasi kencan khusus komunitas sesama jenis. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (27/7/2026) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cimanggis, Depok, setelah serangkaian penyelidikan intensif selama dua hari. Ketiga tersangka diduga telah menganiaya dan merampok seorang pria berinisial MR (29) di sebuah lahan kosong di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis, pada Jumat malam (25/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Indra Jaya, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Senin (28/7/2026), menyatakan bahwa modus yang digunakan para pelaku tergolong baru dan sangat terencana. Pelaku memanfaatkan platform pertemuan daring untuk memancing korban ke lokasi sepi, lalu melancarkan aksinya.

“Mereka menggunakan aplikasi Hornet untuk mencari target, berpura-pura mengajak berkenalan, lalu mengatur pertemuan di tempat yang sudah disiapkan. Setelah korban lengah, pelaku langsung menganiaya dan mengambil barang berharga,”

tegas Indra Jaya.

Kronologi Penangkapan dan Identitas Pelaku

Ketiga pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Depok masing-masing berinisial AR (24), DP (26), dan RH (22). Berdasarkan keterangan penyidik, AR berperan sebagai pemikat yang bertugas membangun komunikasi intensif dengan calon korban melalui aplikasi. DP bertugas mengatur rute dan memastikan lokasi pertemuan benar-benar sepi, sementara RH bertindak sebagai eksekutor utama yang melakukan penganiayaan fisik.

Penangkapan bermula dari laporan korban MR yang berhasil lolos meski mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala. Ia kehilangan satu unit telepon seluler pintar, dompet berisi kartu identitas dan uang tunai sebesar Rp3.500.000, serta sebuah jam tangan. Tim Reserse Mobile (Resmob) yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Reza Mahendra kemudian mengolah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri jejak digital dari aplikasi yang digunakan. Dalam waktu kurang dari 36 jam, tim berhasil mengidentifikasi alamat IP dan lokasi persembunyian para pelaku. Penggerebekan dilakukan tanpa perlawanan berarti karena ketiganya tengah tertidur. Barang bukti milik korban ditemukan di dalam kamar kontrakan mereka bersama beberapa ponsel lain yang diduga hasil kejahatan serupa.

“Kami menemukan empat unit telepon seluler, satu di antaranya cocok dengan nomor IMEI milik pelapor. Ada juga sebilah pisau lipat yang digunakan untuk mengancam korban,”

ungkap AKP Reza Mahendra saat mendampingi Kapolres.

Modus Operandi: Memanfaatkan Rasa Percaya dan Keterasingan

Modus operandi yang dijalankan trio ini menunjukkan pemahaman pelaku atas dinamika sosial dalam komunitas pengguna aplikasi kencan. Mereka secara khusus menyasar pria dewasa yang cenderung menjaga privasi tinggi dan enggan melaporkan kejadian jika menjadi korban kejahatan. AR, sebagai pemikat, membangun obrolan personal selama tiga hingga lima hari, menciptakan ilusi kedekatan emosional, dan meyakinkan korban untuk bertemu di malam hari. Lokasi pertemuan selalu dipilih di area yang minim penerangan dan jauh dari pemukiman warga — pada kasus MR, mereka memilih sebuah tanah kosong di samping gudang tua yang hanya bisa diakses melalui jalan setapak.

Setelah korban tiba, DP yang telah berada di lokasi lebih dulu memastikan tidak ada pihak lain di sekitar. RH kemudian muncul dari arah berlawanan dan langsung melayangkan pukulan ke wajah korban. AR yang semula bersikap ramah ikut menahan tangan korban sementara DP mengancam dengan pisau lipat. Proses perampasan berlangsung cepat, tidak lebih dari tiga menit. Setelah mengambil barang-barang berharga, ketiganya melarikan diri menggunakan sepeda motor yang diparkir di kejauhan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari hasil penggeledahan, selain telepon seluler dan pisau lipat, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor yang digunakan para pelaku saat beraksi, tangkapan layar percakapan di aplikasi, serta pakaian yang dikenakan pada malam kejadian. Penyidik kini tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa atau merasa menjadi korban modus penipuan melalui aplikasi yang sama agar segera melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi,”

tambah Kapolres Indra Jaya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga mempertimbangkan penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena penyalahgunaan platform digital. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan berkoordinasi dengan pengelola aplikasi untuk memperoleh data pendukung. Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna aplikasi kencan daring agar lebih waspada dan selalu memilih lokasi pertemuan di tempat umum yang ramai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User