Polda Metro Ungkap Peredaran Narkoba Via Instagram, 3 Pelaku Ditangkap
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar modus baru peredaran gelap narkotika yang kian canggih. Kali ini, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar yang memanfaatka
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar modus baru peredaran gelap narkotika yang kian canggih. Kali ini, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar yang memanfaatkan platform media sosial Instagram sebagai sarana transaksi dan pemasaran. Sebanyak tiga orang pelaku yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus pengemas tembakau sintetis berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari patroli siber yang dilakukan secara intensif oleh tim khusus Ditresnarkoba. Para pelaku diketahui menggunakan akun-akun Instagram dengan tampilan yang cukup rapi dan meyakinkan untuk menjaring pembeli dari kalangan remaja dan dewasa muda. Mereka memanfaatkan fitur Instagram seperti Direct Message (DM) dan fitur Swipe Up pada Stories untuk berkomunikasi secara lebih tertutup dengan calon pembeli.
"Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran sebagai pengedar. Sekaligus pengemas narkotika jenis tembakau sintetis yang dipasarkan secara daring," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Menurut laporan yang dihimpun Apaberita.com, ketiga tersangka memiliki pembagian tugas yang terstruktur. Satu orang berperan sebagai admin akun Instagram yang bertugas memasarkan barang dan berkomunikasi dengan pembeli, sementara dua orang lainnya bertugas mengemas tembakau sintetis dalam berbagai ukuran paket serta mengirimkannya melalui jasa ekspedisi ke alamat pembeli. Modus pengiriman dilakukan dengan menyamarkan paket sebagai kiriman makanan ringan atau aksesori agar tidak mencurigakan.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita ribuan gram tembakau sintetis siap edar, berbagai jenis alat pengemas vakum, timbangan digital, serta sejumlah akun Instagram dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Barang bukti lain yang diamankan meliputi alat pres plastik, ribuan kemasan siap kirim, dan beberapa buku catatan transaksi.
Kompol Indah menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika terus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi digital. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di dunia maya dan berkoordinasi dengan berbagai platform media sosial untuk mencegah praktik serupa. Publik diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan akun atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di media sosial.
Saat ini ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa perang melawan narkoba di era digital ini akan terus digencarkan tanpa kompromi.
Comments (0)